Mongabay.co.id

Lepas dari Jerat Perdagangan Ilegal, 11 Orangutan Pulang Kampung

 

 

 

Sebanyak 11 orangutan Sumatera hasil sitaan dari perdagangan satwa ilegal dari Malaysia dan Thailand, pulang kampung ke Sumatera Utara, pada Jumat pekan lalu.

Satwa ini tiba Jumat siang di Bandara Kualanamu International Airport, Deli Serdang, Sumut. Sejumlah dokter hewan mendampingi spesies terancam punah ini untuk memantau kondisi kesehatan sepanjang perjalanan dari negara asal ke Indonesia.

Hotmauli Sianturi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, saat memberikan keterangan pers mengatakan, orangutan ini akan dititipkan di Pusat Karantina Batu Mbelin, Deli Serdang.

Keberhasilan mengembalikan spesies langka dan satwa kunci di Taman Nasional Gunung Leuser ini merupakan kerjasama dari Pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Pemerintah Malaysia, katanya, berniat melindungi satwa ini dari ancaman kepunahan karena perburuan dan perdagangan ilegal. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Luar Negeri mengambil peran dalam pemulangan satwa ini.

“Satwa ini hasil pembongkaran kasus dari Malaysia dan Thailand dan para pelaku sudah dihukum. Karena bukan satwa endemik kedua negara itu maka 11 orangutan Sumatera dikembalikan ke Indonesia,” kata Hotmauli.

 

Pemeriksaan kesehatan seluruh orangutan ini dilakukan tim dokter hewan kedua negara. Guna mengantisipasi penularan COVID-19, kata Hotmauli, sejumlah tes sudah dilakukan dan hasil negatif.

“Kita berharap seluruh orangutan Sumatera ini bisa dikembalikan ke habitat asli di alam liar agar orangutan bisa berkembang biak dan mencegah ancaman kepunahan.”

Sembilan orangutan dari Malaysia, empat jantan dan lima betina, berangkat 17 Desember dari Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk balik ke Indonesia dengan Garuda Indonesia.

Sebelum kembali ke Indonesia, selama di Malaysia sembilan orangutan dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak, Malaysia. Semua orangutan merupakan barang bukti kasus peredaran satwa ilegal.

Hafni Zahara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas di Medan menduga orangutan ini dikirim ilegal ke luar negeri melalui jalur-jalur yang tidak ada petugas karantina.

 

Sembilan orangutan hasil repatriasi dibawa ke Karantina Orangutan Batu Mbelin. Foto: Ayat SKarokaro/ Mongabay Indonesia

 

Yakob Ishadamy, Direktur Konservasi Yatasan Ekosistem Leuser mengatakan, sembari menunggu hasil Balai Karantina, akan dilakukan berbagai proses pemeriksaan kesehatan lain. Setelah keluar sertifikat, katanya, akan ada proses rehabilitasi sebelum kembali ke alam.

Dari 11 orangutan, katanya, sembilan terlihat masih usia muda hingga makin cepat rehabilitasi bisa lepas kembali ke alam.

“Kita memiliki dua tempat, ada di Janto Aceh besar dan Bukit Tiga Puluh di Jambi.”

 

Orangutan dalam kandang sementara Karantina Orangutan Batu Mbelin. Foto: Ayat SKarokaro/ Mongabay Indonesia
Direktorat KKH,Balai Karantina,Bea Cukai dalam persiapan dokumen kedatangan sembilan orangutan Sumatera di Bandara Kualanamu. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

 

Exit mobile version