Mongabay.co.id

Senapan Angin, Ancaman Mematikan Orangutan Sumatera

Orangutan sumatera yang hidupnya makin terdesak akibat habitatnya semakin menyempit. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Daftar orangutan sumatera yang terluka, bahkan mati akibat peluru senapan angin, terus bertambah di Provinsi Aceh. Dalam dua tahun terakhir [2019-2020], ada tiga kasus besar yang menarik perhatian masyarakat luas.

Pertama, kasus yang menimpa Hope. Orangutan betina 25 tahun yang tengah merawat anak itu, ditemukan terluka karena senapan angin pada 10 Maret 2019. Saat ditemukan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh dan tim Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre [YOSL-OIC] di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Hope sudah terluka parah. Di tubuhnya bersarang 74 peluru.

Kedua, kasus yang dialami Paguh. Pada 20 November 2019, tim BKSDA Aceh dan YOSL-OIC menemukan orangutan jantan itu di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, diketahui di tubuh Paguh terdapat 24 peluru. Sekitar 16 di antaranya bersarang di kepala. Akibatnya, Paguh mengalami kebutaan total, tidak bisa dikembalikan ke alam liar.

Ketiga, BKSDA Aceh pada 9 September 2020, mengevakuasi satu individu orangutan di Desa Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Hal Mengenaskan, di tubuh orangutan sumatera jantan itu ditemukan 138 peluru, yang sebanyak 40 butir bersarang di kepala.

“Itu jumlah akumulatif, namun bekas luka baru akibat senapan angin saat ditemukan hanya beberapa,” terang Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto saat menjawab pertanyaan Mongabay Indonesia, Senin [21/12/2020].

Baca: Banyak Orangutan Terluka, Senapan Angin Harus Ditertibkan

 

Induk orangutan sumatera bersama anaknya yang hidup di hutan Leuser. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Orangutan tersebut mati setelah beberapa hari dirawat di Pusat Karantina Orangutan Sumatera di Sibolangit, Sumatera Utara.

“Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Polres telah melakukan pemeriksaan termasuk, termasuk meminta keterangan dari Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, prosesnya masih berjalan,” ujar Agus.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan, Polres Aceh Selatan tengah menunggu hasil laboratorium dari Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara.

“Kami juga terus mendalami kasus ini, termasuk mencari saksi tambahan. Pendalaman akan dilakukan hingga terungkap siapa pelakunya.”

Baca: Hukuman Terlalu Ringan, Orangutan Jadi Sasaran Empuk Pemburu

 

Evakuasi orangutan dilakukan untuk menyelamatkan satwa dilindungi ini dari konflik atau habitatnya yang rusak. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kapolri sendiri telah mengirimkan telegram kepada jajarannya, pada 16 Juli 2020, tentang penggunaan senapan angin. Dalam surat tersebut ditegaskan, senapan angin hanya digunakan untuk latihan dan pertandingan olahraga menembak. Bukan untuk berburu/melukai/membunuh binatang.

“Ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Olahraga. Pasal 4 ayat [3] bahwa pistol angin dan senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target,” jelas Kapolri dalam surat Nomor: STR/430/VII/Log.5.7.8/2020.

Dalam surat tersebut, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendataan toko, agen atau distributor senapan angin, sebagai upaya deteksi dan pencegahan. Juga, melakukan sosialisasi terkait peraturan yang berlaku tentang senapan angin.

“Apabila pemilik senapan angin terbukti melakukan perburuan hewan dilindungi, dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.”

Baca juga: Sudah Saatnya Pemelihara Orangutan Diproses Hukum

 

Bukan hanya perburuan, ancaman kehidupan yang dihadapi orangutan saat ini adalah rusaknya habitat yang dijadikan perkebunan dan tambang. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Banyak orangutan jadi korban

Data Yayasan Ekosistem Lestari – Sumatran Orangutan Conservation Program [YEL-SOCP] yang mengelola pusat karantina Orangutan Sumatera di Sibolangit, menunjukkan, sejak 2006 sampai Desember 2020, sebanyak 24 individu orangutan sumatera terluka akibat senapan angin.

“Total peluru mencapai 670 butir, ada yang bisa dikeluarkan dan ada yang tidak,” ujar tim Komunikasi YEL-SOCP, Castri Delfi Saragih.

Dari 24 orangutan yang terluka itu, beberapa di antaranya tidak dapat dikembalikan ke alam liar. Ini dikarenakan lukanya sangat parah dan didominasi mengalami kebutaan.

“Mereka yang tidak bisa kembali ke hutan menjadi penghuni Orangutan Haven yang tengah kami kembangkan,” ungkapnya.

 

Senapan angin yang sering disalahgunakan penggunaannya. Banyak orangutan terluka, bahkan mati, karena senjata ini. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Ketua YOSL-OIC, Panut Hadisiswoyo mengatakan, selama ini tim YOSL-OIC terlibat langsung penyelamatan orangutan.

“Pada 2015, kami bersama BKSDA Aceh dan lembaga lainnya mengevakuasi 9 individu. Pada 2016 [7 individu], 2017 [9 individu], 2018 [14 individu], 2019 [13 individu] dan 2020 [10 individu],” terangnya.

Panut mengatakan, orangutan yang dievakuasi tersebut, jika kondisinya sehat langsung dikembalikan ke habitat alaminya. Sementara yang sakit atau terluka, dikirim ke Sibolangit.

Selain evakuasi, YOSL-OIC juga membantu BKSDA Aceh dan lembaga pemerintah lainnya, melakukan penyitaan orangutan peliharaan masyarakat.

“Tahun 2015 ada delapan individu. Pada 2016 [9 individu], 2017 [7 individu], 2018 [4 individu], 2019 [6 individu], dan 2020 [2 individu],” ungkapnya.

Panut menambahkan, pemburu orangutan mengunakan senapan angin untuk membunuh sang induk agar bisa mengambil anaknya. “Selain menggunakan senapan angin standar, pemburu juga memodifikasi senjatanya sehingga bisa memakai peluru ukuran besar.”

Sekretaris Forum Orangutan Aceh [FOR A] Idir Ali sebelumnya mengatakan, senapan angin harus ditertibkan. “Kalau penegakkan hukum belum serius, orangutan dan satwa dilindungi lainnya akan terus terluka, bahkan terbunuh.”

Pihak kepolisian harus melakukan penertiban senapan angin karena masih dijual bebas di toko-toko, termasuk secara online.

“Peredarannya harus diperketat, hanya boleh digunakan untuk olahraga di tempat tertentu,” papar Idir.

 

 

Exit mobile version