Mongabay.co.id

Polda Riau Lamban, Jikalahari Laporkan Kasus Karhutla Arara Abadi ke Bareskrim Polri

Konsesi Arara Abadi. Foto: dari Youtube Jikalahari

 

 

 

 

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT Arara Abadi ke Badan Reserse Krimiminal (Bareskrim) Polri, atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, berupa kebakaran hutan dan lahan. Laporan diserahkan langsung pada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Jumat, 15 Januari 2021.

Konsesi Arara Abadi, Distrik Sorek, terbakar lebih kurang 83 hektar di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau, penghujung Juni 2020.

Setahun sebelumnya, tak jauh dari lokasi itu, Presiden Joko Widodo pernah meninjau bekas karhutla di desa sama. Pada September 2019, Jokowi ke Riau. Senin (16/9/19), presiden mendarat di Lapangan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru pukul 18.35, Jokowi langsung beranjak ke Hotel Novotel, Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.

Dia memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Riau, seperangkat kepala daerah dan kepala dinas di Riau.

Jokowi mengingatkan, hasil rapat terbatas Juli lalu di Istana Negara bahwa, pencegahan kebakaran hutan dan lahan mutlak. Berdasarkan pengalaman, katanya, karhutla di lahan gambut sulit diatasi meski menghabiskan jutaan liter untuk operasi pemadaman. Jokowi juga menegaskan, penegakan hukum harus jalan baik perusahaan maupun perorangan.

Laporan Jikalahari beberapa hari lalu itu, sepertinya mengingatkan kembali pernyataan Jokowi dan menanti komitmen Polri menindak perusahaan yang tak patuh dan melanggar hukum.

 

Baca juga: Greenpeace Para Pemasok APP Masih Buka Gambut dan Bikin Kanal

Temuan lapangan areal PT Arara Abadi yang terbakar di-overlay dengan peta indikatif prioritas restorasi gambut BRG. Warna merah menandakan zona prioritas restorasi paska kebakaran 2015-2017.Sumber: Jikalahari

 

***

Setelah mendapat kiriman foto Tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api, Jikalahari langsung tumpang susun titik koordinat 0,22216,102,25674 dengan peta IUPHHK-HT SK 743/Kpts-II/1996. Hasilnya, kebakaran di Arara Abadi.

Overlay dengan peta indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG) memperlihatkan, Arara Abadi seharusnya memulihkan areal dan tak boleh menanam akasia. Lokasi itu z0na merah setelah jadi fungsi lindung gambut, pasca kebakaran 2015-2017.

Namun, BRG—sebelum ditambah tugas memulihkan mangrove jadi BRGM—tidak menangani restorasi dalam konsesi. “Restorasi di lahan konsesi tanggung jawab pemegang izin. Fungsi BRG (yang lalu) memberi asistensi teknis. Pelaksanaan fokus areal perkebunan.”

Untuk hutan tanaman industri (HTI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tangani. “Fasilitasi restorasi BRG langsung, hanya di areal tak berizin, melalui tugas pembantuan kepada pemprov, kerjasama dengan pemangku kawasan konservasi, kemitraan dengan LSM, perguruan tinggi dll,” kata Myrna Safitri, Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, BRG, melalui Whatsapp, baru-baru ini.

Mengenai luasan konsesi Arara Abadi yang harus dipulihkan oleh anak perusahaan Sinarmas berdasarkan peta indikatif restorasi gambut paska 2015-2017 ini, Myrna bilang tidak mengetahui luasan berdasarkan konsesi.

BRG, katanya, hanya melihat kebakaran berdasarkan seluruh Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) menggunakan data kebakaran KLHK, peta lahan gambut Kementan, peta KHG serta peta tutupan lahan dan kanal.

Dari peta indikatif 2018, ada 2,67 juta hektar target restorasi pada 106 KHG terdiri dari hampir 900.000-an hektar areal tidak berizin/areal masyarakat, 550.000-an hektar konsesi perkebunan serta 1,2 juta hektar konsesi kehutanan.

Sampai 2020, berdasarkan data BRG yang diberikan Myrna, asistensi pada konsesi perkebunan mencapai hampir 97%.

Hasil pengecekan lapangan Jikalahari, 2-6 dan 10 Juli 2020, keterangan seorang sekuriti Arara Abadi dan petani sekitar menguatkan hasil tinjauan peta.

Jikalahari juga menemukan, bekas terbakar adalah areal yang sudah dibersihkan sebelumnya, bahkan di blok tidak terbakar yang bersebelahan, telah ditanami akasia sekitar satu minggu dibuktikan dengan pupuk sekeliling tanaman. Selain itu, terdapat kanal baru dengan alat berat di sekitar. Tidak ada menara pantau api, kecuali dua embung ukuran 5×6 meter kedalaman sekitar 1-1,5 meter berjarak tiga kilometer dari lokasi terbakar.

Hasil pelacakan Jikalahari beberapa bulan sebelum kebakaran dengan citra sentinel 2, Januari: blok terbakar dan tanaman akasia masih hutan alam ditumbuhi semak belukar dan berhutan dengan tegakan 20-25 meter yang tidak ada hotspot. Pada April, Arara Abadi buat kanal utama sebagai akses untuk pembersihan dan tanam akasia. Pada Mei: Arara Abadi mulai stacking area, Juni: buat kanal baru lanjutan kanal utama dan melakukan stacking, akhirnya pada Juni: areal itu terbakar.

Di luar konsesi memang terlebih dahulu kebakaran pada 24 Maret-2 April 2020. Namun Jikalahari menilai, mustahil api merembet atau meloncat ke areal Arara Abadi karena jarak antara keduanya 680 meter dan tidak ada penghubung api.

Sebaliknya, api justru tidak menjalar ke blok tanaman akasia yang hanya dibatasi kanal.

Sebelum ke Bareskrim, Jikalahari jauh hari sudah melaporkan temuan ke Ditreskrimsus Polda Riau, 15 Juli 2020.

 

Peta kebakaran di areal konsesi PT Arara Abadi, hasil analisis melaui Citra Sentinel 2 seluas 83 hektar. Sumber: Jikalahari

 

Arpiyan Sargita, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari, bilang, tak ada tindak lanjut dari Polda Riau atas laporan mereka. Beda dengan sejumlah perusahaan sawit seperti, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), PT Teso Indah (TI), PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Berlian Mitra Inti (BMI), yang ditangani Polda pada 2019-2020, kebakaran di areal HTI tak pernah tersentuh penegakan hukum.

Karena itu, dia yakin Bareskrim Polri akan menindaklanjuti atau mengambil alih laporan. Bareskrim Polri berani menindak PT Adei Plantation and Industry yang terbakar 4,16 hektar di Pelalawan pada 2019.

Penegakan hukum karhutla, katanya, jangan diskriminatif atau hanya menjerat perusahaan sawit dan belum berani menindak perusahaan HTI.

“Padahal konsesi mereka juga terbakar sepanjang 2015-2020. Asapnya juga membahayakan dan melumpuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” kata Ahmad Adi Putra, Ketua Aliansi Mahasiswa Pelalawan Jakarta (AMPJ) Riau yang ikut bersama Apriyan menyerahkan laporan.

Andri Sudarmadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, mengatakan, tengah mendampingi Polres Pelalawan menyelidiki dugaan karhutla di konsesi Arara Abadi dan masih berjalan.

Minggu lalu, mereka sudah periksa ahli pidana, lingkungan hidup dan pengukuran. Sekitar 12 saksi baik perusahaan maupun masyarakat juga diperiksa.

“Kami tahu laporan Jikalahari ke Bareskrim itu. Kalau tak salah, kami juga dapat tembusan. Intinya, penyelidikan masih dilakukan,” kata Andri, saat dihubungi 19 Januari lalu.

Arara Abadi tidak merespon permintaan konfirmasi Mongabay. Humas Arara Abadi, Nurul Huda, tidak menjawab panggilan ke telepon selulernya. Permintaan wawancara yang dikirim ke Whatsapp juga tidak dibaca. Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi kantor perwakilan Arara Abadi, Jalan Teuku Umar No 51, Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Siswanto, sekuriti yang bertugas, Selasa, 19 Januari, siang, juga mengarahkan ke Nurul Huda yang biasa berkantor di Perawang, Siak, Riau. Hal itu dia sampaikan setelah berkomunikasi dengan seseorang dari dalam handy talky. Sebelum meninggalkan tempat itu, Mongabay menitipkan selembar kertas berisi beberapa pertanyaan untuk dijawab, tak ada balasan.

Coba ke induk perusahaan, Sinarmas, juga sama. Emmy Kuswandari, National Media, Global Communications APP Sinarmas, tidak merespon panggilan dan hanya membaca pesan permintaan konfirmasi ke Whatsapp.

 

 

*****

Foto utama: Konsesi Arara Abadi. Foto: dari Youtube Jikalahari

Exit mobile version