Mongabay.co.id

Penenggelaman 10 Kapal Asing Pencuri Ikan, 21 Lagi Menanti Eksekusi

Foto-udara-tiga-kapal-asing-pencuri-ikan-di-tenggelamkan-di-Perairan-Batam-Provinsi-Kepri.-Kapal-ditenggelamkan-setelah-berkeputusan-tetap.-Humas-KKP.jpg

 

 

 

 

Pemerintah Indonesia menenggelamkan 10 kapal asing pencuri ikan di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau, 3-4 Maret lalu. Pemusnahan itu setelah kapal asal Vietnam dan Malaysia ini memiliki keputusan hukum tetap.

Proses penenggelaman berlangsung lancar. Seremonial mulai dengan kedatangan beberapa pejabat terkait, seperti Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, pejabat Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau dan pejabat daerah lain.

Awalnya, kapal Vietnam dan Malaysia itu dibawa ke tengah laut tiga hari sebelum penenggelaman. Selama beberapa hari kapal diberi pemberat seperti air, pemberat randemik (cor beton) dan lain-lain. Tujuannya, kapal cepat tenggelam dan tak berpindah tempat ketika berada di dasar laut.

Secara simbolis, penenggelaman ditandai penekanan sirine oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar bersama pimpinan Kejari dan Kejati Kepulauan Riau di Kapal Orca 3 yang dioperasikan Ditjen PSDKP. HIU 03 dan RIB milik Pangkalan PSDKP Batam ikut mendukung. Kala proses penenggelaman berlangsung. perlahan kapal hilang ke dasar laut.

Antam Novambar mengatakan, penenggelaman kapal ini bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kesepuluh kapal yang ditenggelamkan ini terdiri dari tujuh kapal berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia.

Dia mengapresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung di pusat maupun daerah atas dukungan dalam pemberantasan illegal fishing. Di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, katanya, KKP tetap berada dalam posisi untuk tak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita,” katanya.

 

Baca juga : Indonesia Murka pada Kapal Asing Pelaku Pencurian Ikan

Saling bekerjasama antar instansi buat melawan praktik illegal fishing. Foto: KKP

 

Selain 10 kapal ikan asing yang ditenggelamkan di Batam, ada 21 kapal lain yang sudah inkrah dan akan jalani hal serupa di beberapa lokasi, antara lain, Natuna (9 kapal), Pontianak (4), Lampulo (2), Sebatik-Nunukan (1), Bitung (1), Merauke (3), dan Batam (1, di bawah penguasaan Kejari Karimun).

Hari Setiyono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, metode penenggelaman kapal ini cara mudah dan ramah lingkungan. Bangkai kapal, katanya, juga bisa jadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang tumbuh. “Mudah-mudahan menjadi rumpon yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk tindak pidana mereka, tiap kapal berbeda beda. “Prinsipnya, Kejaksaan akan melaksanakan pemusnahan sesegera mungkin.”

Dia bilang, penenggelaman akan berlanjut, tidak hanya di Batam juga di Karimun dan Natuna yang memiliki perairan luas.

Penenggelaman kapal ini, katanya, perlu waktu dan biaya cukup banyak, sekitar Rp20-Rp50 juta untuk satu kali eksekusi.

 

Polemik hibah dan lelang kapal asing

Antam mengatakan, eksekusi tak hanya penenggelaman, bisa juga kapal dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga lelang jadi pendapatan negara. “Sebagian kapal juga kita berikan kepada perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu perikanan tetapi tidak punya kapal,” katanya.

Meskipun berbagai cara bisa dilakukan terhadap kapal pencuri ikan, tetapi di beberapa kebijakan dinilai ada kekeliruan. Seperti disampaikan Jaksa Penuntut Umum Khusus Perikanan Pada Kejari Karimun Yogi Fransis Taufik saat wawancara Mongabay usai penenggelaman lima kapal asing di Perairan Pulau Abang, Batam, Desember 2020.

Yogi mengatakan, negara tak akan untung kalau lelang kapal asing pencuri ikan. Pasalnya, proses hukum perlu waktu lama membuat harga kapal berkurang drastis karena rusak di dermaga. “Begitu ditaksir KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) nilai jadi tidak bisa tinggi, tentu pemasukan untuk negara juga tidak tinggi,” katanya.

 

Baca juga : Kedaulatan Negara di Laut Bergantung pada Bakamla

Proses penengelaman kapal ikan asing pencuri ikan di perairan Air Raja, Kota Batam, Kepri, Kamis 4 Maret 2021. Foto: Yogi ES/ Mongabay Indonesia

 

Dia contohkan beberapa kapal ditangkap dengan harga jual awal Rp300 juta, ketika sudah melalui proses hukum nilai berkurang– tidak ada perawatan–harga lelang Rp100 juta.

Kapal asing yang sudah ditangkap tidak akan ada aturan yang memfasilitasi kapal itu mendapat izin berlayar. Artinya, setiap kapal asing belayar di laut Indonesia ilegal. “Selama ini kapal asing yang dibeli setelah dilelang untuk membawa barang atau kargo, itupun izin masih dipertanyakan.”

Selain persoalan lelang, kapal asing di daerah zona ekonomi ekslusif (ZEE) tidak ada aturan untuk mempidanakan pelaku, hanya sanksi berupa denda. Padahal, banyak kapal asing pencuri ikan di perairan perbatasan itu.

Setelah kapal asing ditangkap di zona ZEE, kebanyakan mereka tak sanggup membayar denda. “Akhirnya, nelayan yang sudah ditangkap di ZEE terpaksa ditahan di Indonesia,” kata Yogi.

Ketika nelayan ditahan tentu perlu biaya operasional mahal dengan kepastian hukum bagi pelaku tidak jelas. Secara tak langsung keberadaan mereka menghabiskan sebagian anggaran negara. “Ini yang masih jadi perdebatan, pemerintah harus segera mengambil solusi tepat.”

Apalagi sampai saat ini antara negara sering saling klaim batas wilayah perairan. “”Harus ada kepastian hukum untuk terdakwa pencuri ikan ini. Apakah kita biarkan saja, atau bagaimana, selama ini terdakwa ditahan di rudenim Batam, Tanjungpinang, Natuna maupun PSDKP.”

Hendri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna apresiasi dengan aksi menenggelamkan kapal pencuri ikan asing. Kalau ditenggelamkan, kapal akan menjadi rumpon di dasar laut. “Yang penting penenggelaman sesuai prosedur,” katanya.

Hendri menolak kalau eksekusi kapal asing dengan meledakkan kapal. Beberapa waktu lalu, bangkai kapal yang diledakkan nyakut kemana-mana, termasuk mengganggu nelayan melaut.

Dia juga tak sepakat keputusan lelang untuk kapal asing pencuri ikan. Dia menduga, setiap kapal yang dilelang pasti dibeli pengusaha ikan kapal itu berasal dengan harga sangat murah karena sudah makin rusak.

“Kami ada mendapatkan informasi seperti itu, jangan lagilah dilelang, yang membeli ujung-ujungnya pencuri ikan itu lagi. Apalagi bagi mereka harga lelang itu sangat murah,” kata Hendri.

Kapal asing itu, katanya, tidak mungkin dibeli nelayan Indonesia karena mereka tak bisa mengoperasikan kapal yang terlalu besar itu. Biaya operasional, katanya, tentu mahal dengan bahan bakar solar. “Kapal asing itu kapal samudra, untuk perairan jauh dan luas.”

 

 

****

Foto utama:  Foto udara tiga kapal ikan asing pencuri ikan dalam proses penenggelaman. Foto: Humas KKP

Exit mobile version