Mongabay.co.id

Seperti Apa Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Laut Nasional?

 

Pemanfaatan ruang laut menjadi aktivitas yang penting bagi hampir semua sektor kehidupan yang ada di dunia. Potensi yang ada di wilayah perairan laut, baik di atas maupun bawah permukaan air itu, bisa bermanfaat banyak bagi umat manusia dan makhluk hidup lainnya jika dikelola dengan baik.

Namun demikian, aktivitas tersebut juga menjadi krusial, karena bisa menentukan keberlanjutan ekosistem yang ada di laut dan pesisirnya. Tanpa ada pengelolaan yang baik dan tepat, maka pemanfaatan ruang laut hanya akan menghancurkan segala potensi yang ada di dalamnya.

Untuk itu, penataan mutlak harus dilakukan agar pemanfaatan ruang laut bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk sektor kehidupan yang memerlukannya. Termasuk, bagi sektor ekonomi nasional yang juga bergantung pada pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (PRL KKP) TB Haeru Rahayu mengatakan, sektor ekonomi sangat bergantung pada pemanfaatan ruang laut, karena ada jaringan pipa dan kabel bawah laut yang penting untuk memasok kebutuhan digital terkini.

Selain untuk teknologi, jaingan pipa dan kabel bawah laut juga difungsikan untuk mengalirkan kebutuhan ekonomi lainnya yang jumlahnya sangat banyak. Bagi KKP, jaringan pipanisasi dan kabel bawah laut tersebut bisa memberikan manfaat, jika pengelolaannya dilakukan dengan tepat.

Salah satu upaya untuk melakukan pengelolaan, adalah dengan menyatukan pintu regulasi menjadi hanya satu saja di bawah KKP melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

TB Haeru Rahayu menyebutkan, kehadiran Kepmen KP tersebut akan memberi banyak keuntungan bagi Negara, pelaku usaha, dan juga masyarakat. Keuntungan tersebut, meliputi sisi ekonomi, kelestarian laut, hingga kedaulatan.

Sebelum Kepmen 14/2021 diterbitkan, regulasi untuk mengatur pemanfaatan ruang laut berkaitan dengan jaringan pipa dan kabel bawah laut, itu diatur oleh lebih dari satu instansi kementerian. Kondisi itu mengakibatkan pengelolaan tidak maksimal, karena ada regulasi yang tumpang tindih.

“Kepmen ini menjadi sangat penting. Kenapa? Kami lihat melibatkan semua kementerian dan lembaga. Kemudian ada beberapa kata kunci di sana. Yang pertama dari aspek kedaulatan, kemudian aspek keekonomian, dan seterusnya,” ungkap dia belum lama ini di Jakarta.

Dengan adanya regulasi yang terpusat di bawah KKP, penataan pipa dan kabel bawah laut bisa dilakukan lebih baik lagi. Itu juga menjadi penegas bahwa Pemerintah Indonesia serius dan tidak ingin membiarkan penataan yang semrawut yang sudah berlangsung sejak lama.

“Bijak itu artinya kombinasi antara keberlanjutan dengan tetap kita melihat ekosistem. Kemudian kita juga melihat kesejahteraan dengan kita juga mengupayakan keekonomian,” sambung dia.

 

Perahu nelayan terlihat di senja hari. Foto: Unsplash/Narendra Dinata/Free to use

 

Regulasi Terpusat

Berdasarkan Kepmen KP No.14/2021 yang ditetapkan pada 18 Februari tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kini dilibatkan dalam proses perizinan bisnis. Kemhan berperan mengeluarkan izin keamanan (security clearance) yang menjadi rekomendasi pelaksanaan kegiatan pemasangan pipa/kabel.

Keterlibatan lembaga pertahanan Negara itu dalam perizinan untuk pemasangan pipa dan kabel bawah laut, menegaskan bahwa Pemerintah ingin menjamin kegiatan di bawah laut, tidak akan mengancam kedaulatan Negara. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan RI Rodon Pedrason.

Dengan kata lain, proses perizinan yang harus dilewati para pelaku usaha, akan menjamin kegiatan di bawah laut untuk pemasangan pipa dan kabel tidak akan melibatkan negara lain. Jaminan itu ada sejak dari proses awal, pelaksanaan, hingga akhir kegiatan.

“Sampai nanti dengan akhir sesuai tidak dengan persetujuan yang kita berikan,” ucap dia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa jaringan pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Sayangnya, sekian lama kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut ada dalam kondisi tak teratur, tidak tertib, dan tidak tertata dengan baik. Keadaan tersebut harus bisa diselaraskan dengan rencana tata ruang laut (RTRL) ataupun rencana zonasi laut (RZL).

Ketidakteraturan, juga kesemrawutan yang ada, akhirnya menyulitkan Pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut hingga maksimal. Padahal, ada potensi yang besar untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut/pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

“Juga kegiatan lain yang berlokasi di ruang laut,” tutur dia.

Selain pemanfaatan tidak maksimal, penataan yang tidak bagus juga akan memicu munculnya konflik dalam pemanfaatan ruang di laut. Padahal, di saat yang sama Pemerintah masih kesulitan untuk mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut, karena sebelumnya tidak ada rujukan regulasi.

Oleh itu, penting untuk bisa menjaga keberlangsungan jaringan tersebut melalui penataan yang tertib dan baik. Upaya tersebut diwujudkan melalui Kepmen 14/2021 yang juga akan memperkuat RTRL atau rencana zonasi laut di wilayah perairan nasional.

“Itu akan memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau kabel bawah laut,” ucap dia.

 

Nelayan perempuan Suku Bajo Torosiaje yang handal melaut. Foto: Foto: Christopel Paino/Mongabay Indonesia

 

Evaluasi Perizinan

Dengan terbitnya Kepmen KP 14/2021 diharapkan juga bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. Selain itu, juga diharapkan dapat memperkuat RTRL, atau RZL.

Sakti Wahyu Trengono juga mengingatkan, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan/atau terjadinya bencana, maka penetapan alur pipa, dan/atau kabel bawah laut, dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait.

“Kami juga melihat, untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ke depan diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut, seperti pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur,” pungkasnya.

Sebagai penguat, dalam Kepmen KP 14/2021, dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan, empat titik landing stations yang sudah disebut di atas, memiliki fungsi sebagai tempat masuk dan keluar pipa atau kabel yang menggunakan wilayah perairan Indonesia.

Penataan alur pipa dan kabel bawah laut tersebut, dilakukan sejak dua tahun lalu dan sudah memperlihatkan hasil yang baik pada saat sekarang, karena sudah bisa dipetakan alurnya. Sebelumnya, alur yang ada belum tertata rapi dan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada.

“Kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia bertujuan untuk menata ruang wilayah laut Indonesia agar lebih tertata dan bisa dimanfaatkan secara optimal,” ucap dia.

Agar pelaksanaan tata kelola pemanfaatan ruang laut bisa lebih baik dan cepat, sistem informasi penataan ruang laut bisa diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. Sistem tersebut adalah pelayanan data pemanfaatan ruang laut yang bisa diakses dalam jaringan (daring).

“Dengan sistem ini, saya harap kita bisa memantau ruang laut kita secara lebih baik dan kita bisa menjadi bangsa yang disiplin untuk menjaga ruang laut kita,” tegas dia.

 

Exit mobile version