Mongabay.co.id

Indonesia Bidik Kapal Induk Penyuplai Kapal-Kapal Asing Pencuri Ikan

 

Lima kapal asing berbendera Vietnam itu bersandar di dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2021). Kelima kapal beserta 28 Awak Buah Kapal (ABK) menjadi tahanan negara. Kapal-kapal ini kedapatan melakukan penangkapan tanpa izin diperairan Indonesia, pada Jumat pekan lalu.

Penangkapan lima kapal Vietnam ini dilakukan oleh personel gabungan dari KPP Orca 3, Hiu Macan 1, Hiu 11 dan Tutul 2. Kelima kapal tersebut; KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar bersama tim meninjau langsung hasil tangkapan ini. “Masuknya berani sekali, lima kapal ini khusus menangkap cumi-cumi,” ujarnya kepada wartawan di Pontianak, Senin (12/4/2021).

Bulan April ini, perairan Natuna tengah melimpah cumi-cumi. Nelayan lokal pun banyak mencari peruntungan di kawasan ini. Peluang ini pun dilirik nelayan asing yang memanfaatkan areal penangkapan di laut dalam Natuna.

Dari hasil penangkapan ini, kata Antam, terdapat barang bukti cumi hasil tangkapan para nelayan Vietnam. “Ada yang sebagian sudah dikeringkan. Karena yang kering jauh lebih mahal dari basah,” ujarnya.

baca : Amankan 2 Kapal Vietnam, KKP: Laut Natuna Utara dan Selat Malaka Rawan Pencurian Ikan

 

Sekjen KKP Antam Novambar menjelaskan tentang penangkapan lima kapal asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara dan telah dibawa di dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/4/2021). Foto : KKP

 

Dilihat dari persediaan stok es yang masih ada, diperkirakan para nelayan Vietnam ini akan mengambil cumi di perairan Natuna selama kurang lebih dua bulan. “Setelah penuh semua, mereka pulang,” kata Antam.

Komoditi cumi yang menjadi incaran nelayan asing, menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, merupakan hal yang baru. Terlihat dari jaring yang digunakan untuk kapal tersebut, bukan sejenis trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

Pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan. Tak hanya Natuna, KKP juga melakukan pengetatan pengawasan di Selat Malaka dan utara Laut Sulawesi.

Namun begitu, KKP merasa masih belum maksimal dalam penangkapan ini. Pasalnya, kapal induk atau penyuplai pasokan logistik untuk kapal-kapal penangkap ikan tersebut belum berhasil ditangkap.”Ini PR bagi kami, utang kami, janji kami. Karena mereka pasti ada kapal besar atau penampungnya. Kapal inilah yang menyediakan logistik, baik makanan maupun alat tangkapnya. Juga menampung hasil tangkapan,” jelas Antam.

Penyidikan keberadaan kapal induk ini diperkirakan cukup rumit, terlebih jika kapal tersebut telah merapat ke negara asalnya. KKP tidak bisa memasuki teritori negara lain. Namun, penyidikan tidak akan berhenti lantaran kendala itu saja.

baca juga : Indonesia Murka pada Kapal Ikan Asing Pelaku Pencurian Ikan

 

Sekjen KKP Antam Novambar melihat satu dari lima kapal asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara karena menangkap cumi-cumi tanpa izin dan telah dibawa di dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/4/2021). Foto : KKP

 

Antam berkisah, penangkapan kapal-kapal Vietnam tersebut pun menyisakan drama. Mereka melakukan perlawanan dengan cara menabrak kapal petugas sehingga mengalami sedikit kerusakan. Tak hanya itu, salah satu ABK kapal tersebut membentangkan jaring untuk merusak propeller kapal patrol. “Kalau tersangkut, kapal patrol tidak bisa mengejar,” jelasnya.

Disamping drama itu, petugas patroli pun mendapati modus operandi baru dalam melakukan penangkapan. Kapal-kapal asing tersebut menangkap hasil laut Indonesia dengan berpencar, sebelumnya mereka menangkap dengan cara berkumpul. Mereka berharap ketika kapal patrol mengejar yang satu, kapal lainnya dapat melarikan diri.

Modus operandi ini menyebabkan petugas patroli harus menguras tenaga untuk melakukan pengejaran. Walau demikian, keterbatasan yang ada dapat diatasi dengan integritas yang tinggi serta semangat juang para petugas patroli kelautan. Prestasi yang ditoreh tahun ini, KKP berhasil menangkap 72 kapal yang berhasil ditangkap. Dari jumlah itu, 12 kapal asing yang ditangkap.

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.

perlu dibaca : Penambahan Armada Kapal Ikan Jadi Solusi Menjaga Kedaulatan di Natuna

 

Dua dari lima kapal asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara dan telah dibawa di dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/4/2021). Foto : KKP

 

Tergiur

Penangkapan dan proses hukum yang diberikan seakan tidak membuat jera. Pasalnya, hasil laut perairan Indonesia yang melimpah lebih menggiurkan untuk menambah pundi-pundi uang para nelayan asing tersebut.

“Jadi mereka bukan jera, tapi selalu tertarik,” tambah Antam. Selain itu, mereka memanfaatkan kelemahan nelayan Indonesia yang tidak memiliki kemampuan untuk menangkap di perairan yang sangat dalam, karena kapal yang tidak mumpuni.

Tak hanya itu, kapal-kapal asing tersebut memiliki teknologi yang lebih mutakhir untuk mencari lokasi potensial sumber daya laut, termasuk navigasi.

“Kita berharap, berharap dan berharap, pada putusan hukum nanti, kapal hasil tangkapan ini disita untuk negara lalu kita manfaatkan serahkan ke nelayan Indonesia. Karena, meski dari kayu, kapal Vietnam ini canggih dan kuat. Segalanya sudah disiapkan untuk operasi yang lama di laut luas,” ujarnya.

KKP mencatat, negara mengalami kerugian mencapai Rp30 triliun akibat illegal fishing yang terjadi di laut Indonesia. Kerugian ini dihitung sejak 2020 hingga 2021.

Sementara itu, potensi perikanan atau kekayaan laut utamanya di Laut Natuna mencapai Rp120 triliun. Makanya harus dijaga dengan ketat. Antam berharap, hakim pengadilan ad hoc kelautan dapat memutuskan kapal-kapal asing tangkapan tersebut tidak dimusnahkan.

JIka memungkinkan, putusan pengadilan menyerahkan kapal-kapal tersebut untuk dihibahkan kepada nelayan Indonesia. Alih pengetahuan tentu akan dilakukan sehingga para nelayan cakap menggunakan kapal-kapal dengan perangkat yang lebih mutakhir tersebut.

 

Dua dari lima kapal asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara dan telah dibawa di dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/4/2021). Foto : KKP

 

Exit mobile version