Mongabay.co.id

KKP Sita Moncong Pari Gergaji di Kuta

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mendatangi rumah warga yang menyimpan moncong Pari Gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan yang sudah dilindungi secara penuh.

Sebelumnya BPSPL Denpasar menerima informasi kepemilikan jenis ikan dilindungi yaitu salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan yang menyimpan Moncong Pari Gergaji pada Minggu, (2/5/2021). Selanjutnya, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh melalui Undang-Undang No.5/1990, Peraturan Pemerintah No.7/1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No.18/2013, dan Kepmen KP No.04/2014.

“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” terang Yudi dalam siaran pers KKP, Rabu (12/5/2021).

baca : Kala Pari Gergaji Tertangkap Nelayan di Riau

 

BPSPL Denpasar dan Tim PSDKP Benoa mengambil koleksi moncong Pari Gergaji dari
salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan, Kuta, Bali. Foto : BPSPL Denpasar

 

Yudi menambahkan bahwa KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji. Pihaknya juga terus melakukan pelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah.

Pemilik moncong pari gergaji, Siswanto cukup kooperatif dan dengan sukarela menyerahkan moncong pari gergaji tersebut kepada Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar.

Menurut keterangannya, moncong pari gergaji telah lama ada di warungnya dan benda tersebut diperoleh dari temannya yang bekerja di Pelabuhan Benoa.

baca juga : Sejak 1974, Pari Gergaji Sentani Tidak Terlihat Lagi

 

Pari Gergaji merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No.5/1990, Peraturan Pemerintah No.7/1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No.18/2013, dan Kepmen KP No.04/2014. Foto : BPSPL Denpasar

 

Sedangkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan bahwa Pari Gergaji merupakan biota laut yang dalam status konservasi terancam kritis menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources dan masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk hewan langka dan jumlahnya yang sangat terbatas sehingga biota ini tidak boleh dimanfaatkan maupun diperdagangkan dan akan punah bila tidak dijaga keberadaannya.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam mengawal peraturan ini, dan tindakan edukasi yang disampaikan ke warga ini sangat penting, supaya jenis ikan hewan yang dilindungi dapat terjaga kelestariannya di alam, sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Trenggono dalam beberapa kesempatan,” jelas Tebe.

Sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada negara, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Moncong Pari Gergaji (Pristis spp.).

 

Exit mobile version