Mongabay.co.id

Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar di Aceh, Kapan Dijalankan?

Nama Malelang Jaya diberikan bersadarkan nama tempat harimau betina ini kena jerat. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Provinsi Aceh telah menyusun Qanun atau Peraturan Daerah [Perda] Nomor: 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Aturan ini dibuat untuk menjawab kebutuhan perlindungan satwa liar dilindungi beserta habitatnya.

Pada Pasal 7 Qanun disebutkan, dalam rangka Pengelolaan Satwa Liar, Pemerintah Aceh menyusun Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan [SRAP] Satwa Liar. Sementara Pasal 8 memerintahkan, SRAP Satwa Liar ditetapkan dalam Peraturan Gubernur untuk jangka waktu lima tahun.

Lalu bagaimana perkembangan SRAP tersebut?

Dalam draf SRAP 2020-2025 itu dijelaskan, kehidupan satwa liar sangat terancam dengan meningkatnya aktivitas perburuan liar [poaching], perdagangan ilegal [illegal trading] dan konflik manusia-satwa liar. Ditambah lagi, adanya gangguan terhadap habitat akibat adanya akses dan pemanfaatan semena-mena.

“Selain itu terjadi alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian, perkebunan, peternakan, dan permukiman,” tulis para ahli satwa liar yang berasal dari lembaga pemerintah dan pegiat lingkungan serta perwakilan dari perguruan tinggi.

Selain itu, peran serta masyarakat dan dukungan para pihak dalam pengelolaan satwa liar secara lestari masih terbatas, baik pada tingkat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi.

“Strategi ini sebagai acuan para pihak dalam membangun kemitraan pengelolaan satwa liar di Aceh,” jelas draf tersebut.

Baca: Pembangunan Suaka Rhino di Aceh Timur Terus Dilakukan, Begini Perkembangannya

 

Malelang Jaya, harimau sumatera yang telah dikembalikan ke habitat aslinya di hutan Terangun, Gayo Lues, Aceh, pada 9 November 2020. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Upaya sistematis

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi dan Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan [DLHK] Aceh, Muhammad Daud, yang juga anggota tim penyusun SRAP mengatakan, pengelolaan Satwa Liar adalah upaya sistematis. Ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi agar dapat lestari dan memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan.

“Termasuk beberapa substansi lain yang sesuai kebutuhan serta kewenangan Aceh,” ujarnya, akhir Mei 2021.

Penyusunan SRAP berjalan inklusif, melibatkan para pihak terkait, seperti BKSDA Aceh, Dinas dan Badan terkait lingkup Pemerintah Aceh, serta didukung LSM yang bergerak pada isu konservasi sumber daya alam hayati dan juga akademisi.

“Diharapkan dokumen selesai pada 2021, menjadi rujukan para pihak.”

Baca: Perburuan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Memang Nyata

 

Gajah sumatera di Conservation Response Unit [CRU] Trumon, Desa Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Tim penyusun telah menyelesaikan kondisi umum satwa liar dan strategi rencana aksi pengelolaan untuk badak sumatera, gajah sumatera, harimau sumatera, dan orangutan sumatera.

“Semoga pengelolaan satwa liar lain yang juga sangat terancam di Aceh seperti burung rangkong dan penyu dimasukkan juga,” ujar Nurdin, pegiat isu kelautan di Aceh.

Sekretaris Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA], Badrul Irfan mengatakan, selain karena perintah Qanun, SRAP Satwa Liar Aceh juga sangat penting untuk melindungi satwa dan habitatnya.

“Aceh memiliki satwa sangat lengkap dibandingkan daerah lain, sehingga dokumen harus ada.”

Badrul menyebutkan, selain satwa, Qanun juga memerintahkan pengelolaan habitat. “Kita berharap SRAP cepat selesai sehingga bisa menjadi rujukan semua pihak,” ujarnya.

 

Hutan Leuser tempat hidupnya sejumlah satwa liar dilindungi, termasuk gajah, harimau, badak, dan orangutan sumatera. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Petunjuk

Ketua Konsultan Penyusunan SRAP, Dr. Ir, Syahrul, M.Sc, yang juga dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh mengatakan, dokumen ini akan menjadi petunjuk semua pihak. Termasuk, lembaga pemerintah dalam melakukan perlindungan satwa liar dan habitatnya, khususnya satwa liar dilindungi dan terancam punah.

“Kita tahu, sebagian satwa inti di hutan Aceh, kondisinya mulai memprihatinkan. Hal yang sama juga terjadi pada habitatnya.”

Syahrul menambahkan, hutan di Aceh khususnya Kawasan Ekosistem Leuser, merupakan habitat badak sumatera. Selain itu juga merupakan habitat gajah sumatera, harimau sumatera, orangutan sumatera, dan satwa-satwa dilindungi lainnya.

“SRAP akan mengatur dan membagi peran semua pihak, khususnya lembaga pemerintah dan lembaga sosial masyarakat dalam bekerja. Dengan begitu, upaya perlindungan satwa liar dan habitatnya dapat berjalan dengan baik.”

Syahrul mencontohkan, terkait rencana perlindungan badak sumatera di Aceh, SRAP akan membagi tugas para pihak dalam bekerja dan mengatur apa yang harus dilaksanakan.

“Saya melihat ini sangat menarik. Semua pihak yang bekerja akan terarah karena masing-masing pihak melakukan hal yang jelas,” tegasnya.

 

 

Exit mobile version