Mongabay.co.id

KKP Pertegas Komitmen, Tangkap 19 Kapal Dalam Operasi Hari Internasional Memerangi IUU Fishing

Petugas PSDKP KKP menjaga enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021). Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 19 kapal asing yang kedapatan mengambil sumber daya laut Indonesia tanpa izin dalam sepekan. Kegiatan operasi tersebut digelar sejak tanggal 3 Juni hingga 8 Juni 2021, dalam rangka peringatan Hari Internasional memerangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

“Kita berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia, 7 kapal berbendera Vietnam, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Indonesia,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/6/2021) lalu.

Kegiatan yang masuk dalam kategori IUU Fishing sendiri adalah penangkapan ikan tidak yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada.

Trenggono menyatakan, keberhasilan operasi ini mempertegas komitmen KKP dalam memberantas praktik IUU Fishing. Dia menambahkan, bentuk lain dari peringatan tersebut adalah kerja keras para aparat KPP yang terus menjaga setiap jengkal wilayah perairan Indinonesia dan memastikan agar sumber daya kelautan dan perikanan terlindungi dari IUU Fishing.

Penangkapal 19 kapal ini menorehkan prestasi baru bagi awak kapal pengawas perikanan KKP yang bertugas menjadi benteng terdepan penjagaan sumber daya kelautan Indonesia. Trenggono menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur

“Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus kami tambah dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat secara bertahap,” ujarnya.

baca : Kala Kapal Asing Curi Ikan Kian Menggila di Perairan Natuna Utara

 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat menjelaskan tentang penangkapan kapal asing pencuri ikan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan secara virtual di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/6/2021) lalu. Foto : KKP

 

Trenggono mengatakan beragam strategi diterapkan untuk memerangi praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Mulai dari menambah jumlah armada dan jam patroli, penggunaan teknologi, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain yakni TNI AL, Polri serta Bakamla, hingga strategi diplomasi.

“Jadi tindakan di laut adalah tindakan pengawasan dan tindakan aksi. Tapi kemudian dari sisi diplomasi juga bisa kita lakukan dan itu intens kami lakukan di tingkat internasional. Terbaru saat pertemuan dengan Menteri Kelautan Prancis. Salah satu yang dibicarakan dan disepakati adalah bagaimana memerangi praktik illegal fishing,” katanya.

Menurutnya, diplomasi penting sebab illegal fishing bukan hanya persoalan Indonesia, tapi juga negara-negara lain di dunia. Dengan diplomasi, diharapkan pemerintah setiap negara semakin gencar mengimbau warganya untuk tidak melakukan praktik illegal fishing, khususnya di wilayah pengelolaan perikanan negara lain.

“Dengan demikian kita juga mengimbau kepada pemerintah para nelayan pelaku illegal fishing tersebut, untuk melakukan pembinaan-pembinaan di sana,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung operasi kapal pengawas, mengungkapkan lebih detail pelaksanaan operasi pengawasan tersebut.

Ipunk menyampaikan bahwa 4 kapal pengawas yang terdiri dari KP. Hiu 11, KP. Hiu Macan 1, KP. Hiu Macan Tutul 2 dan KP. Orca 3 berhasil menangkap 3 kapal berbendera Malaysia yaitu SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290, serta 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS.

“Saat ini tren kapal-kapal asal Vietnam mengincar Teripang atau Mentimun Laut,”ujar Ipunk.

baca juga : Mengapa Kapal Asing Pencuri Ikan Marak di Perairan Natuna?

 

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono saat menjelaskan tentang penangkapan kapal asing pencuri ikan dalam Konferensi Pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (10/6/2021) lalu. Foto : KKP

 

Sebenarnya, teripang merupakan satwa laut. Teripang termasuk dalam anggota timun laut, namun tidak semua jenis timun laut merupakan teripang. Jenis ini merupakan timun laut yang komersil, serta masuk dalam perdagangan lokal dan internasional.

Biota laut ini dapat dikonsumsi dan dijadikan sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai penyakit. Ada banyak kandungan nutrisi di dalamnya yang berkhasiat bagi kesehatan tubuh, salah satunya mencegah kanker. Maka tak heran, nilai ekonomis satwa ini menjadi daya tarik banyak pihak.

IUCN menempatkan beberapa spesies teripang ke dalam daftar merah. Tiga jenis masuk kategori terancam (endangered) yaitu Holothuria scabra [teripang pasir], Holothuria nobilis [teripang susun] dan Stichopus ananas/Tholeneta ananas [teripang nenas]. Spesies Holothuria fuscogilfa masuk kategori rentan (vulnerable).

Masih dalam operasi yang sama, kata Ipunk, KP Hiu 15 di Laut Sulawesi juga berhasil mengamankan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA “JOHN REC” dan DUDOTS PHANIE. “Ini kapal-kapal pumboat yang mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif,” ungkap Ipunk.

Terkait dengan penangkapan kapal ikan berbendera Indonesia, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, menyampaikan bahwa KKP juga menunjukkan sikap tegasnya terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.

Sebanyak 7 kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka. Ketujuh kapal tersebut yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.

“Kapal Indonesia juga kami tertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan,” tegas Antam.

baca juga : Cerita Nelayan Natuna, Terjepit Antara Kapal Cantrang dan Kapal Asing

 

Sejumlah kapal dari 19 kapal asing yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Natuna dan diamankan di di Stasiun PSDKP Pontianak. Foto : KKP

 

Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan (9 kapal berbendera Malaysia, 4 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Berselang sebulan sebelumnya, KKP juga berhasil menjaring enam kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021), selama libur lebaran. Antam Novambar menyatakan, petugas tidak legah lantaran libur hari raya dan meninggalkan perairan Indonesia tanpa pengawasan.

Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan enam kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS. Keenam kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Saat ini kapal-kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi,” jelas Antam.

 

****

 

Keterangan foto utama : Petugas PSDKP KKP menjaga enam kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/52021). Foto : Ditjen PSDKP KKP

 

Exit mobile version