Mongabay.co.id

Kakatua Sumba, Burung yang Dijuluki Kaka oleh Masyarakat Sumba

 

 

Hiwa Halakadu adalah orang yang mengerti akan kondisi kakatua sumba [Cacatua sulpurea citrinocristata] di hutan Prekomba. Dia masih ingat ketika masih kelas 3 SD, tahun 1984, diminta orangtuanya untuk menjaga kebun jagung, sekaligus menghalau kehadiran kakatua.

“Waktu itu kami bermukim di kampung lama dan berkebun di lereng gunung,” ujar lelaki yang kerap dipanggil Bapak Yerimias, pertengahan Juli 2021.

Kampung Prekomba dahulunya berada di sisi timur perbukitan Laiwanggi. Namun, pada masa Orde Baru, kampung ini dipindah dan wilayahnya dijadikan sebagai jalan. Masyarakat di Pulau Sumba, sering menyebut bekas permukiman yang berada di dalam kawasan hutan tersebut sebagai kampung lama. Kampung Prekomba sekarang menjadi sebuah desa persiapan yang letaknya di Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur.

“Saat di kampung lama, banyak yang datang ke sini untuk menangkap kakatua. Kakatua diburu, selain dianggap hama, harganya hingga tahun 90-an tergolong tinggi. Namun, setelah ada larangan dari pemerintah, perburuan berhenti,” terang Yerimias yang terlibat aktif dalam upaya pengembangan ekowisata pengamatan burung di Kampung Prekomba bersama Balai Taman Nasional Matalawa.

Dia melanjutkan, hutan Prekomba sempat sunyi tanpa nyanyian kakatua, selain akibat perburuan dan adanya alih fungsi lahan. Tahun 2010, saat mengantar Oki Hidayat dari Kupang untuk melakukan pengamatan, Yeremias begitu girang. Dari kegiatan itu, terpantau dua ekor kakatua sumba.

“Berikutnya, saat pengamatan 2015, terpantau enam individu dan sekarang jumlahnya sekitar 10 ekor yang terpantau saat pengamatan bersama tim dari balai taman,” ujarnya.

Baca: Memantau Julang Sumba di Taman Nasional Matalawa

 

Seekor kakatua sumba terbang melintasi langit Pulau Sumba. Foto: Muhammad Soleh/Sumba Wildlife

 

Burung ini dijuluki “kaka” oleh masyarakat Sumba, karena suaranya seperti seseorang berteriak “kaaaaaak… kaaaaak… kaaaaaakk”.

Hadirnya kakatua sumba, membuat hutan Prekomba dalam beberapa tahun terkahir dijadikan lokasi sekaligus kegiatan wisata pengamatan burung di Taman Nasional Matalawa, Pulau Sumba.

Hanom Bashari dalam laporannya berjudul Nesting Ecology and Strategic Natural Treatment for The Nest of The Critically Endangered Yellow-Crested Cockatoo Cacatua sulphurea citrinocristata in Sumba [2013] menjelaskan, berdasarkan survei yang dilakukan Marsden [1995], selama 1989-1992, di kawasan hutan Pulau Sumba, populasi kakatua ini diperkirakan antara 1.150-2.644 individu.

Berdasarkan data BirdLife International: Species factsheet cacatua sulphurea, diperkirakan jumlah kakatua sumba 563 individu pada 2012, berdasarkan survei di seluruh tutupan hutan tersisa di 6 IBA [Important Bird and Biodiversity Area].

Baca: Perkici Oranye, Paruh Bengkok yang Jadi Korban Penyelundupan di Sumba

 

Seekor kakatua sumba bertengger di pohon. Foto: Muhammad Soleh/Sumba Wildlife

 

Kehidupan di alam liar

Kakatua sumba merupakan satu dari empat anak jenis kakatua-kecil jambul-kuning yang endemik Pulau Sumba. Jambulnya oranye, yang membedakannya dengan anak jenis kakatua-kecil jambul-kuning lain.

Perbedaan antara jantan dan betina terlihat pada iris mata. Jantan memiliki iris mata hitam sedangkan betina berwarna merah. Berdasarkan catatan Coates, B. J., and K. D. Bishop dalam A guide to the birds of Wallacea [1997], kakatua sumba dapat ditemukan hingga ketinggian 950 mdpl di Pulau Sumba.

Di alam liar, kakatua sumba lebih mudah dikenali karena suaranya yang nyaring. Ketika terbang, tubuhnya yang putih tampak kontras dengan hutan yang hijau. Jenis ini umumnya ditemukan berpasangan atau dalam kelompok kecil.

Baca juga: Kharismatik dan Endemik, Burung Ini Penjaga Hutan Sumba

 

Kakatua sumba sering terlihat berpasangan atau bergabung dalam kelompok kecil. Foto: Muhammad Soleh/Sumba Wildlife

 

Lutfi R Yusuf et al., dalam buku Burung-burung di Taman Nasional Matalawa [2017] mencatat, jenis pakan jenis ini adalah buah-buah pepohonan hutan seperti kalumbang/kapaka [Sterculia foetida], lamua [Melia azedarach], kayarak [Magnolia sp], bunga kapok hutan [Bombax malabaricum], dan kananggar [Dilenia sp].

Pada masa berkembang biak kakatua sumba memilih lubang pohon yang tinggi sebagai sarang. Jenis pohon yang aktif digunakan tiap tahun di hutan Prekomba adalah marra [Tetrameles nudiflora].

Djawarai, Y. B. et al., dalam The breeding ecology of Sumba Cockatoo Cacatua sulphurea citrinocristata in Manupeu Tanadaru National Park and surrounding, Sumba menjelaskan, ada lima jenis pohon yang terpantau digunakan sebagai pohon sarang seperti Melingtonia hortensi, Chinocheton sp., Glichidion sp., Sizygium sp., dan Tetrameles nudiflora.

Perkembangbiakan kakatua sumba termasuk lambat, penelitian yang dilakukan J. S. Walker et al., dalam Factors influencing nest-site occupancy and low reproductive output in the Critically Endangered Yellow-crested Cockatoo Cacatua sulphurea on Sumba, Indonesia, menunjukkan betapa rendahnya hasil reproduksi jenis ini dan memiliki implikasi serius bagi kelangsungan populasinya di Sumba.

 

Tampak empat ekor kakatua sumba bertengger di hutan Prekomba yang kembali ditumbuhi pepohonan. Foto: Muhammad Soleh/Sumba Wildlife

 

Melawan kepunahan

Sejak dua dekade lalu, semua anak jenis kakatua-kecil jambul-kuning [Cacatua sulphurea] dinyatakan Kritis [Critically Endangered/CR] oleh IUCN [International Union for Conservation of Nature]. Artinya, satu langkah menuju kepunahan di alam liar.

Selain fragmentasi tutupan hutan, perburuan untuk diperdagangkan harus dihadapi kakatua sumba dan anak jenis lainnya. Perdagangan Cacatua sulphurea di Indonesia yang dicatat oleh Cahill et al, dalam Recovery Within A Population of The Critically Endangered Citron-Crested Cockatoo Cacatua sulphurea citrinocristata in Indonesia After 10 Years of International Trade Control [2006], menunjukkan periode 1981-1992 sebanyak 96.785 ekor Cacatua sulphurea diperdagangkan dari Indonesia.

 

Kakatua sumba tengah menyantap buah-buahan hutan. Foto: Muhammad Soleh/Sumba Wildlife

 

Ketika populasi di alam liar jenis ini mendapat perhatian dunia, pada 1994 ditetapakan kuota ekspor tangkapan jenis ini menjadi nol. Sebelumnya, sejak 1992-1993 pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat tegas melarang penangkapan dan pemindahan kakatua melalui Peraturan No.21 Tahun 1993 [Sumba Timur] dan Peraturan No.147 Tahun 1992 [Sumba Barat].

Selanjutnya, melalui SK Menhut No. 350/Kpts-II/1997 ditetapkan kakatua-kecil jambul-kuning [cacatua sulphurea citrinocristata] sebagai satwa dilindungi dan pada 1999 diperbarui melalui Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sekalipun dilindungi, namun upaya penyelundupan kakatua sumba masih kerap terjadi hingga tahun 2000. Yoseph Lepi Kaha, mantan staf Sub Seksi KSDA Sumba yang dulunya unit pengelola kawasan konservasi di Pulau Sumba, di bawah Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam [PHKA] menjelaskan lalu lintas penyelundupan dan upaya konservasi kakatua sumba pada periode tersebut.

“Tahun 1998, sebanyak 25 ekor kakatua yang rencana diselundupkan, berhasil disita di Bandara Mauhau, Waingapu [sekarang Bandar Udara Umbu Mehang Kunda]. Dari jumlah itu, sebanyak 22 ekor dilepasliarkan sedangkan 3 ekor direhabilitasi karena terlalu jinak. Pernah juga disita dari rumah pengepul burung di Waingapu, sejumlah 2 ekor,” ujarnya, baru-baru ini.

 

Melestarikan kehidupan kakatua sumba artinya kita harus menjaga habitatnya, hutan. Foto: Muhammad Soleh/Sumba Wildlife

 

Bagaimana sekarang? Survei yang dilakukan Oki Hidayat dalam Status Terkini Perdagangan Kakatua Sumba [Cacatua sulphurea citrinocristata], Studi Kasus di Jawa Tengah [2015] menunjukkan bahwa perdagangan burung yang dikalangan penghobi dikenal dengan sebutan “kakatua cempaka” atau “citron” di Pulau Jawa masih terus berlangsung. Harga yang ditawarkan untuk satu ekor periode 2000 – 2010 sekitar 2 juta Rupiah. Namun, sejak 2010 hingga kini menjadi 10 juta Rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, sesungguhnya kakatua sumba merupakan jenis dilindungi. Artinya, memperdagangkan satwa dilindungi adalah perbuatan hukum dengan ancaman pidana.

 

* Muhammad Solehpegiat konservasi di Sumba Wildlife. Komunitas ini merupakan kumpulan pengamat burung liar di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

 

Exit mobile version