Mongabay.co.id

Kabel Laut Makin Banyak Tapi Semrawut. Bagaimana Solusinya?

 

Di lautan Indonesia, terdapat puluhan ribu kilometer kabel telekomunikasi bawah laut di Indonesia yang dinilai semrawut. Bahkan ada yang tidak teridentifikasi pemiliknya. Pembenahan dinilai penting karena melewati area perlindungan, lokasi budidaya, wisata bahari, dan lainnya.

Media Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahasnya dalam Bincang Bahari bertajuk “Menjaga Kedaulatan Digital di Laut” pada Kamis (12/8/2021) secara daring. Jika penyelam menemukan pipa melintang di dalam laut, ada kemungkinan itu adalah pipa dan kabel telekomunikasi bawah laut.

Sayangnya diskusi ini difokuskan hanya untuk sosialisasi Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut pada stakeholder terutama penyedia layananan komunikasi. Tanpa menjelaskan sumberdaya kelautan yang terganggu atau detail lokasinya karena semrawutnya kabel bawah laut di perairan Indonesia ini. Orientasinya di aspek bisnis. Proses izin penyelenggaraan pipa/kabel bawah laut kini dialihkan dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Bidang Media dan Komunikasi Publik yang memoderasi diskusi mengatakan pipa dan kabel laut masih berantakan. Padahal ini jadi infrastruktur strategi dan kontributor penerimaan negara yang besar. Apa solusi pemerintah? Salah satunya Kepmen KP 14/2021 yang dirilis pada Maret untuk mengatasi semerawutnya kabel laut dan kepastian ruang laut.

Ia menyebut sekitar 99% traffic komunikasi antar benua melalui kabel bawah laut karena paling aman, murah, dan stabil. Bandwith internasional kini jadi bisnis besar, sekitar 40% untuk konten medsos dan program seperti microsoft, google, facebook, yang dimiliki asing sehingga harus memperkuat infrastruktur. Kepmen KP 14/2021 mengatur sistem komunikasi kabel laut (SKKL) untuk tiga hal yaitu kabel listrik, kabel laut dan pipa gas-minyak.

“Perairan Indonesia seksi seiring laut Cina Selatan yang masih memanas. Akan banyak permintaan penyelenggara SKKL lewat Indonesia,” kata Doni.

baca : Seperti Apa Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Laut Nasional?

 

Ilustrasi. Kabel bawah laut. Foto : shutterstock

 

Sedangkan Muh. Rasman Manafi, Asisten Deputi pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memaparkan penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut. SKKL ini disebut akan memperhatikan alur pelayaran, ruang laut, agar tidak ada konflik pemanfaatan.

SKKL 99% melalui laut, sisanya satelit. Sedikitnya 400 kabel yang aktif, direncanakan tambahan 100 SKKL yang akan dibentangkan. “Paling padat di Singapura. Kita belum tertata, sehingga dua tahun ini kita masuk dan dibahas. Karena (SKKL) tak ditata, ada peluang dan konflik pemanfaatannya,” lanjut Rasman. Apalagi di dalam zona 12 mil ada area perikanan tangkap, budidaya, labuh jangkar, pariwisata, dan lainnya. Selain itu ada juga kesepakatan internasional terkait lingkungan hidup yang menggunakan ruang laut.

Pembahasan intensif dilakukan sejak 2020 dimulai aspek teknis, pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan pertahanan dan keamanan. Kemudian 2021 pembahasan proses bisnis untuk mendorong investasi dan kepastian proses pengurusan izin SKKL dalam dan luar negeri. Tim nasional terdiri pengarah Menkomarves dan Ketuanya Menteri KKP, ada juga tim pelaksana dan tim teknis.

Tugasnya adalah melakukaan penataan koridor pergelaran pipa atau kabel, menyusun pedoman teknis, penanganan dan penyelesaian masalah, pemantauan, dan penegakan/pengendalian.

Ditetapkan 217 jalur koridor, 4 landing station (LS), 209 beach main hole. Titiknya adalah LS Batam, LS Manado, LS Jayapura, dan LS Kupang. “Tidak merugikan lingkungan dan kepentingan militer,” yakinnya. Pemerintah dinilai harus memberi kepastian untuk investasi kabel bawah laut karena perkembangan bisnisnya sangat pesat.

baca juga : Menata Pemanfaatan Ruang Laut untuk Keberkelanjutan Lingkungan

 

Peta jalur kabel bawah laut yang ada dan baru di perairan Indonesia. Sumber : Pushidros TNI/Kemenko Marves

 

Sedangkan Laksamana Pertama Dyan Primana, Asopssurta Pusat Hidro Oseanografi (Pushidros) TNI AL menyatakan sudah ada pembentukan tim nasional penataan alur. “Singapura tertata, saya hitung hanya 600 meter dengan 10 kabel. Jangan terlena laut indonesia luas sekitar 6,4 juta km persegi kalau tak bisa mengelola,” sebutnya.

Ia menyatakan saat ada pemeriksaan, banyak hal membuat kaget. Misalnya di Pulau G, kaget ada kabel bawah laut. Laut Natuna Utara kabelnya ke mana-mana. “Tidak aneh ada kabel putus, banyak kabel tidak terpakai dan masih di posisinya. Harus diangkat, mungkin karena kita tidak mendata,” jelas Dyan.

Ketika TNI AL menemukan pencuri bawah laut, tidak diketahui siapa pemilik kabel itu. Pihaknya akan menyediakan peta laut untuk penataan tata ruang laut terkait SKKL ini.

Ia juga mengatakan saat cek di Selat Malaka dan Selat Singapura, kabel internasional melalui Indonesia jauh lebih banyak dibanding negara tetangga. Tapi trafiknya untuk negara lain. “Perairan kita lebih dangkal. Bagan Siapi-api lumbung perikanan dan sumberdaya lain,” ia mengingatkan ancaman risiko jika tidak ditata.

Saat perusahaan meletakkan buoy dan kabel, menurutnya, harus ada technical officer dan harus diumumkan, untuk memperbaharui peta laut per minggu. Untuk digambarkan di peta laut baru. Ia menyontohkan kasus jika kapal tidak membaca peta update. Aa sebuah kapal tenggelam di alur Belawan dan pihaknya menyebarkan notifikasi notice to mariner. Namun ada kapal menggunakan peta lama, sehingga kapalnya kandas karena lambungnya robek kena kapal yang tenggelam itu.

perlu dibaca : Memanfaatkan Laut, Berarti Menjaga Laut Tetap Berkelanjutan

 

Sebaran kabel bawah laut untuk telekomunikasi global. Sumber : submarinecablemap.com

 

Sementara Suharyanto, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP mengatakan memaparkan saat pra Kepmen KP 14/2021 ada 14 penerima izin lokasi provider komunikasi dan pasca Kepmen ada 2 perusahaan.

Untuk memudahkan perusahaan, pemerintah menyederhanaan proses bisnis baru penyelenggaraan kabel telekomunikasi bawah laut agar efisien. Seluruh aktivitas penggunaan ruang laut menurutnya harus dicatat, tak hanya kabel, juga termasuk reklamasi dan pariwisata bahari.

Agenda berikut adalah sosialisasi, pendataan kabel bawah laut eksisting, dan identifikasi di dalam dan luar alur. Selain itu memastikan kesiapan 4 lokasi landing station yang telah ditetapkan, penyederhanaan bisnis proses perizinan pembangunan kabel bawah laut, dan pengawasan. Selanjutnya adalah mekanisme pembongkaran instalasi yang tidak digunakan atau masa berlakunya habis.

Hasil inventarisasi pipa dan atau kabel bawah laut menunjukkan dari 43 alur pipa yang ada, masih ada 12 alur belum dimanfaatkan. Di sini ada 1.608 pipa yang tergelar namun sebanyak 236 di antaranya masih di luar alur.

Sedangkan untuk kabel bawah laut, dari 217 alur yang ada, 55 alur belum dimanfaatkan. Di sini ada 327 kabel yang tergelar. Namun 145 kabel ada di luar alur, dengan rincian 134 kabel aktif sisanya tidak aktif.

baca juga : Cara Indonesia Membangun Kekuatan Maritim di Wilayah Laut

 

Ilustrasi. Kabel bawah laut. Foto : shutterstock

 

Sedangkan Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo mengatakan SKKL ini strategis untuk mengantar traffic data, peningkatannya sangat cepat. Kabel laut jadi pilihan karena komunikasi satelit investasinya tinggi, bandwidth yang dibawa terbatas dibanding serat optik sehingga lebih diandalkan.

Dari catatannya, ada sebanyak 13 penyelenggara SKKL dengan panjang kabel lebih dari 55 ribu km di kawasan perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan SKKL keseluruhan panjangnya 115 ribu km. SKKL terpanjang adalah milik PT Telkom Indonesia Tbk.

Ayu memaparkan proyeksi traffic internet global pada 2020 di Indonesia sekitar 7,59 TB/detik dan kapasitas SKKL internasional 18,10 TB/detik. Akan diproyeksikan meroket pada 2025 jadi 54,95 TB/detik, dan kapasitas SKKL internasionalnya jadi 112,60 TB/detik.

Diskusi ini mengundang sejumlah penanggap. Mereka adalah Lukman Hakim (Ketua Umum ASKALSI); Marwan Oemar Basir (Chief Regulatory PT. XL Axiata); Resi Y Bramani (Chief Strategi Business Officer PT. Moratel); Budi Satria Purba (Direktur Utama PT. Telin); dan Muhammad A Kariem Ph.D (Akademisi FTMD ITB).

Lukman Hakim, Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) mengatakan mendukung pengelolaan SKKL termasuk asing dengan prinsip keadilan termasuk kewajiban pajak, dan lainnya. Kerjasama asing diperlukan untuk pemenuhan bandwidth internet di Indonesia.

 

Exit mobile version