Mongabay.co.id

Menjaga Rimbo Larangan, Merawat Sumber Pangan Nagari Paru

 

 

 

 

Pembalakan liar di Nagari Paru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, terjadi sejak lama. Rimbo larangan, hutan lindung yang seharusnya tak boleh diganggu jadi target para pembalak. Sejak era 1970-1980-am, deru mesin chainsaw biasa terdengar.

Sahirman, Datuak Gadang Jolelo, yang lahir dan besar di Nagari Paru, mengenang masa-masa itu. Sebagai petani dan pekebun, pelan-pelan dua memahami pengaruh dari kehilangan pohon di sekitar perkebunan atau persawahan.

“Air hilang. Kalau pohon tak ada, di mana air akan disimpan?” kata lelaki 68 tahun yang jadi juru kunci atau tuo rimbo ini.

Dia pernah menguji dengan membawa kerbau berendam. Saat pohon di sekitar tempat itu ditebang, kerbau pun tak bisa berendam, air sedikit. Dari sanalah Sahirman dapat pemahaman, satu batang pohon besar punya fungsi menjaga air.

Maka dari itu, bunyi chainsaw begitu membuatnya kesal. Sahirman cemas sumber air di Paru hilang karena pohon-pohon besar ditebang satu per satu. Sawah-sawah mereka jadi satu-satunya sumber pangan utama bisa kehilangan air dan mereka terancam alami panceklik berkepanjangan.

Masa itu, beberapa kali Sahirman mendatangi pengguna chainsaw dan menantang mereka berkelahi walau tak pernah terjadi adu fisik. Puncaknya, pada 1986. Kemarahan Sahirman memuncak. “Kalau akan mati, matilah waktu itu,” katanya.

Sahirman membawa sebilah lading menuju sumber suara mesin penebas pohon itu. Ternyata, salah seorang pelaku aparat berseragam. Juru kunci ini marah. Baginya berseragam atau tidak, sumber air mereka yang terpenting. Dia pernah melaporkan aparat berseragam itu ke kesatuannya.

Pernah pula, pada 2004, seorang warga dari luar Paru mendatangi Sahirman. Dia membawa mobil baru dan uang. Dia menawarkan pembagian hasil kalau boleh menebang pohon besar di Nagari Paru.

“Dia bawa mobil baru buka kertas. Bagaimana Mak Ngah kalau kami tobang iko, hasil kito bagi duo? “Ndak do.” Sahirman spontan menolak.

 

Kiri kanan jalan di Nagari Paru, hutan nan rimbun. Foto: Jaka HB/ Mongabay Indonesia

Dia harus menjaga sawah warisan bapaknya. Tanah ini untuk anak cucu. Sahirman juga ingat pesan bapaknya agar menjaga hutan di hulu sebagai ‘rumah’ bagi air.

Itu nye lah wak paciak an (hanya pesan itu yang saya pegang). Itu dari orang tua, ninik mamak juga,” katanya.

Yang dia jaga ini bukan hanya sawah pribadi, tetapi kebutuhan air bersama.

Masa pembalakan liar menggila, harimau Sumatera sempat menampakkan diri di perbatasan rimbo larangan. Bagi Sahirman itu sebagai peringatan kalau sudah banyak kayu habis dan mengganggu habitat si raja hutan.

Iskandar, Wali Nagari Paru sejak 2001 mengatakan, hingga kini masih saja ada orang yang sembunyi-sembunyi menebang pohon di rimbo larangan.

“Ada kemarin itu empat orang. Orang nagari sini. Langsung saja kita laporkan ke polisi hutan. Kalau tidak salah terakhir itu 2019,” katanya.

Demi menguatkan dalam menjaga dan merawat rimbo larangan, tokoh-tokoh masyarakat ingin mengajukan penetapan rimbo larangan kepada negara.

Awalnya, kata Iskandar, tak semua warga senang dengan upaya meminta penetapan rimbo larangan pada negara. “Awalnya, 10 orang setuju dan lainnya tidak. Alhamdulillah, dengan upaya yang tidak mudah kini sebagian besar mendukung.”

Tokoh-tokoh masyarakat yang tak ingin sawah mereka rusak karena penebangan pohon ini merangkul ninik mamak dan para tokoh adat. Setelah mereka setuju dan yakin, hutan nagari harus dipertahankan maka dibuatlah peraturan nagari. Mereka khawatir, terus terjadi penebangan pohon di hutan nagari.

Peraturan Nagari Paru tentang hutan lindung atau rimbo larangan keluar dengan identitas administrasi No.1/2002. Terdapat 13 pasal mulai dari ketentuan umum, lokasi hutan adat, kewajiban pelaksanaan, keuangan, sanksi hingga pengawasan.

Kemudian, Rimbo Larangan Nagari Paru juga sudah ditetapkan sebagai Hutan Nagari pada 2014 dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.507/Menhut-II/2014. Iskandar lega karena perjuangan mereka untuk status ini sudah sejak 2001.

Mereka tak ingin pengalaman buruk ini terulang. Rimbo Larangan Nagari Paru–termasuk yang terluas di Sijunjung—kuat mereka pertahankan. Ada 4,500 hektar rimbo larangan mereka jaga dan 17.000 hektar hutan negara.

 

Ternak dan sawah di Nagari Paru. Foto: Jaka HB/ Mongabay Indonesia

 

Ada sekitar 800 keluarga dengan 2.300 jiwa hidup di Nagari Paru. Sekitar 90% petani sawah dan bergantung pada sumber air dari rerimbunan pohon. Ada sekitar 500 hektar sawah yang mereka garap di Paru.

Setidaknya, kata Iskandar, ini untuk jadi penguat agar kejadian-kejadian buruk pada hutan mereka tak terulang kembali.

Kejadian buruk di Nagari Paru, sudah terjadi kala pohon-pohon ditebang. Dekade 90-an, pohon-pohon di jalur menuju Nagari Paru ditebang pembalak liar. Tak lama tanah di lokasi pohon ditebang itu longsor.

“Yang pernah ke sini pasti tahu bahwa sepanjang jalan menuju nagari ini di kelilingi bukit.”

Dampak longsor pun, jalan menuju nagari tertutup dan perlu waktu lama akses itu dapat dilewati lagi. Bila melalui jalan yang tertutup longsor itu hanya perlu sekitar satu jam menuju pusat pemerintahan Kabupaten Sijunjung, karena jalan terhalang, perlu waktu lebih dua kali lipat.

Berdasarkan penelitian Arie Zella Putra Ulni pada 2015 dari STKIP PGRI Smmatera Barat, berdasarkan kemiringan lereng Nagari Paru ada tiga bagian. Pertama, datar dengan nilai kemiringan lereng 0-8%.

Kedua, landai dengan tingkat kemiringan lereng 8-15% dan agak curam dengan kemiringan lereng 15-25%. Ketiga, lereng terjal. Ini masyarakat jadikan sebagai rimbo larangan.

Iskandar mengatakan, warga Nagari Paru biasa panen sampai tiga kali setahun. Satu hektar sawah sekali panen 7-8 ton. Bila panen merata, misal tujuh ton, ada 3.500 ton beras dihasilkan dalam satu kali panen dari nagari itu. Dalam setahun, ada 10.500 ton beras. Jumlah ini, katanya, lebih tinggi dari target Kabupaten Sijunjung yang hanya lima ton per hektar. Nagari Paru bisa dikatakan sudah swasembada pangan dan surplus beras.

Panen beras itu menghidupi tiga jorong (kampung) di Nagari Paru yaitu Jorong Batu Ranjau, Jorong Bukik Buar dan Jorong Kampung Tarandam.

Beras yang panen ini, katanya, tidak disimpan seperti zaman dahulu. Karena produksi berlebih, mereka jual sebagian beras ke luar nagari, mulai dari nagari tetangga hingga provinsi tetangga.

Sahirman merasakan manfaat mereka menjaga hutan dengan sawah terjaga dan hasil panen melimpah. Masa pandemo COVID-19 inipun mereka tak kekurangan pasokan pangan.

Alhamdulillah, saat corona ini katanya orang susah kerja dan makan, kami masih bisa memenuhi kebutuhan makan. Seperti beras, ikan, sayur dan buah-buahan,” katanya.

 

Hutan lindung atau rimbo larangan di Nagari Paru. Foto: Jaka HB/ Mongabay Indonesia

 

Larangan di Rimbo Larangan

Dalam peraturan nagari tertulis pelestarian hutan lindung nagari atau rimbo larangan untuk menjaga hutan. Tujuan ada rimbo larangan ada empat poin. Pertama, melindungi flora dan fauna dalam rimbo larangan, kedua, menjaga sumber air. Ketiga, menghindari pengikisan tanah atau erosi akibat hujan, dan keempat, untuk menghindari bencana alam banjir dan tanah longsor hingga pencemaran udara.

Rimbo larangan ada di dua lokasi, yaitu Hutan Lindung Nagari Bukik Mandi Angin terletak pada ruas Jalan Aie Angek menuju Peru Jorong Batu Ranjau seluas 3.000 hektar. Juga Hutan Lindung Nagari Sungai Sirah terletak di Jorong Bukik Buar seluas 1.500 hektar.

Hutan nagari seluas 4.500 hektar itu, katanya, tidak boleh sama sekali diganggu flora faunanya. Tak boleh juga ada aktivitas perladangan.

Termasuk, tak boleh mengambil atau memungut hasil hutan seperti rotan, manau, tebu-tebu dan tanaman anggrek hutan dan tanaman lain di rimbo larangan. Terlarang untuk berbagai kegiatan. Kalau terjadi pelanggaran, katanya, akan ada sanksi adat. Penegakan hukum positif juga berlaku selain sanksi adat.

Terra Dharma, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Sijunjung mengatakan, pembalakan liar di kabupaten itu sangat marak dan punya beking-beking kuat. Meski begitu, katanya, Nagari Paru punya semangat berbeda dalam menjaga hutan mereka.

Nagari Paru tak bisa sendirian. Nagari lain yang jadi penyangga juga perlu mendukung dan menjaga hutan mereka.

“Tidak bisa hanya satu orang atau dua orang yang menjaga hutan ini. Harus bersama-sama.”

 

 

*Laporan ini atas dukungan dari Dana Jurnalisme Hutan Hujan (Rainforest Journalism Fund) bekerjasama dengan Pulitzer Center.

 

Sawah di Nagari Paru. Warga nagari menjaga hutan, antara lain, demi menjaga sumber air buat pertanian tetap mengalir. Foto: Jaka HB? Mongabay Indonesia

 

*****

Foto utama: Warga nagari menjaga hutan, antara lain, demi menjaga sumber air buat pertanian tetap mengalir. Foto: Jaka HB? Mongabay Indonesia

Exit mobile version