Mongabay.co.id

BKSDA NTT Lepas Ribuan Ekor Burung Sitaan Asal Ende. Kenapa Penyelundupan Marak?

 

BKSDA NTT sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian LHK memiliki berbagai tugas dan fungsi dalam pengelolaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satunya tugas dan fungsinya adalah melakukan kegiatan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di pintu-pintu masuk dan keluar Provinsi NTT.

Kasubag Humas BBKSDA NTT Yos Rangga dalam rilisnya yang diterima Mongabay Indonesia, Jumat (3/9/2021) malam memaparkan keberhasilan lembaganya tersebut.

Yos sebutkan, dari hasil aktivitas tersebut, BBKSDA NTT  telah berhasil mengamankan beberapa satwa liar, baik dari pelabuhan udara maupun pelabuhan laut berkat kerjasama yang intensif antara petugas resort dan para pihak terkait.

Ia memaparkan, salah satunya adalah pengamanan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Pengamanan dilakukan oleh petugas Resort Konservasi Wilayah Ende dan petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende serta para pihak terkait pada Rabu (1/9/2021).

“Sesuai Berita Acara Serah Terima Satwa Liar No.2006/KR.120/K.52.E/09/2021, jumlah satwa liar burung yang disita berjumlah 1.221 ekor dari 4 jenis burung,” paparnya.

baca : Bukan Saja Eksportir, Indonesia Mulai Jadi Pasar Satwa Ilegal dari Luar Negeri?

 

Burung yang dibawa menggunakan Kapal feri dari Ende,Flores,NTT disita oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak,Rabu (20/1/2021). Foto : detiknews.com

 

Dilepas Kembali

BKSDA NTT menyebutkan, terhadap satwa-satwa yang diamankan tersebut selanjutnya dilakukan pelepasliaran di dalam Kawasan Hutan Cagar Alam Kemang Boleng, Kamis (2/9/2021).

Yos menerangkan, pemilihan lokasi ini didasarkan pada hasil analisa habitat dari hasil pendataan perjumpaan potensi satwa yang dilakukan oleh Resort Konservasi Wilayah Ende.

“Jenis satwa liar hasil sitaan tersebut banyak dan mudah dijumpai di Kawasan Cagar Alam Kemang Boleng di daerah Desa Ranga Kecamatan Detusoko Kabupaten Ende,” jelasnya.

Jenis dan jumlah satwa liar yang dilepaskan tersebut terdiri dari Burung Kacamata Wallacea Biasa (Zootherops palpebbrosuss) sebanyak 541 ekor dan Burung Decu Belang (Saxicola caprata) sebanyak 459 ekor.

Selain itu terdapat 13 ekor Burung Anis Kembang (Zoosthera interpres) dan 15 ekor Burung Galatik Batu Kelabu (Parus major).

baca juga : Kekah, Satwa Endemik Natuna Kian Terancam Punah

 

Pelepasliaran burung yang disita oleh BBKSDA NTT di Kawasan Hutan Cagar Alam Kemang Boleng,Kecamatan Detusoko,Kabupaten Ende, Flores, NTT, Kamis (2/9/2021). Foto : BBKSDA NTT

 

Pelepasliaran dihadiri dan disaksikan oleh Kepala SPTN II Detusoko, TNI AL, KP3 Laut, Paramedik Karantina Pertanian Ende dan Kewasdakan Karantina Pertanian Ende.

Turut hadir, Humas Karantina Pertanian Ende, Polhut BTN Kelimutu, Staf BTN Kelimutu dan Staf RKW Ende dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan sinerginya koordinasi antar petugas BBKSDA NTT dan para pihak di lapangan diharapkan penanganan perburuan dan penyelundupan satwa liar baik satwa liar dilindungi maupun satwa liar tidak dilindungi undang-undang dapat lebih diminimalisir,” harapnya.

 

Hendak Dikirim

Dikutip dari mediaindonesia.com Kamis (2/9/2021), petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung yang hendak dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Laut Ende,

Burung-burung tersebut disembunyikan di dalam mobil yang hendak naik ke Kapal feri  Niki Sejahtera yang hendak berangkat dari Ende.

“Ribuan burung ini berasal Kabupaten Nagekeo yang direncanakan akan dikirim ke Surabaya, Jawa Timur. Ribuan burung ini disembunyikan di dalam 29 kotak kardus yang diletakkan di dalam mobil,” sebut Pejabat Karantina Pertanian Ende, Inosensius Wilton Dumbaris.

baca juga  : Video: Monyet yang Ditanam Chip Buatan Elon Musk Bisa Bermain Game Komputer. Apa Kata Pecinta Satwa?

 

Burung yang dibawa menggunakan Kapal feri dari Ende,Flores,NTT disita oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak, Rabu (20/1/2021). Foto Jatim.suara.com

 

Inosensius menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan di Dermaga Ende, pihaknya mendengar suara kicauan burung yang berasal dari 2 mobil. Setelah dicek, di dalamnya ditemukan ribuan ekor burung di dalam kardus.

Burung-burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya tersebut terdiri dari  Burung Kacamata Wallacea, Decu Belang, Anis Kembang dan Bondol Peking.

Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Ende, Andreas Dewa menjelaskan, ribuan ekor burung tersebut pun telah diserahkan kepada BKSDA NTT wilayah Ende.

Andreas mengakui burung-burung tersbeut pun telah dilepasliarkan di Kecamatan Detusoko dan pihaknya pun ikut menyaksikan proses pelepasannya.

  

Berhasil Diamankan

Penyelundupan burung dari Pelabuhan Laut Ende sebelumnya pernah terjadi. Sebanyak 380 ekor burung yang diselundupkan dari Pelabuhan Laut Ende diamankan petugas Karantina Pertanian Surabaya.

Seperti dikutip dari detiknews.com, petugas Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak mengamankan 380 ekor burung yang diangkut menggunakan kapal feri Niki Sejahtera.

Berkat ketelitian petuga karantina pertanian dan akuratnya informasi yang didapat, petugas mengamankan 380 ekor burung yang meliputi 300 ekor Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor dan 10 burung Decu.

menarik dibaca : Kucing Emas, Satwa Misterius di Lebatnya Hutan Sumatera

 

Kacamata Wallacea (Heleia wallacei) salah satu burung endemik Nusa-Tenggara yang berstatus dilindungi. Foto : jagarimba.id

 

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menyebutkan,pelaku masih menggunakan modus yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.Burung dimasukan ke dalam kardus atau keranjang dan diletakkan di belakang kabin supir truk.

Musyaffak mengatakan burung dalam 15 kardus tersebut rencananya akan diserahkan pelakunya kepada penjemput yang telah menunggu di areal luar Pelabuhan Tanjung Perak.

“Penyelundupan 380 burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.

Musyaffak menambahkan,mengacu pada pasal 88 dikatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut pun diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Dikutip dari jagarimba.id, bulan Juni 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Dua bulan setelahnya, Permen itu diganti oleh Permen  Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Dari 557 spesies burung yang dilindungi tersebut, terdapat 5 burung endemik Pulau Flores masuk dalam daftar tersebut.

Burung-burung ini terdiri dari Gagak Flores (Corvus florensis), Serindit Flores (Loriculus flosculus), Perkici Flores (Trichoglossus weberi), Celepuk Flores (Otus alfredi) dan Kehicap Flores (Symposiachrus sacerdotum).

Dari daftar 557 burung yang dilindungi tersebut, paling sedikit ada 87 spesies burung yang dijumpai di Flores baik endemik maupun tidak.

 

Exit mobile version