Mongabay.co.id

Gelap Pajak di Kebun Sawit

 

 

 

 

PT Naga. Begitu warga Desa Anak Talang menyebut nama perusahaan ini.  “Karena pemiliknya keluarga Sinaga,” kata Binsar, warga Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau, awal September lalu.

Setelah bekerja di perkebunan sawit itu, barulah Binsar tahu nama perusahaan ini, PT Bagas Indah Perkasa (BIP). Dua tahun mengait sawit di kebun itu bikin dia familiar setiap tikungannya.

Binsar hafal rute dari dan menuju BIP seperti membalik telapak tangan.

Siang itu, lelaki 32 tahun ini dengan mudah menemukan mes buruh sawit perusahaan itu. Bangunan-bangunan kayu berwarna kuning dan pastel berjejer di berbagai titik.

Di sebuah warung, beberapa buruh sawit beristirahat sehabis panen harian. Di halaman ada berbagai macam mobil: truk, road grader untuk membuka jalan kebun, dan mobil Toyota Hilux putih.

“Itu mobilnya Pak Andi,” kata Purba, pemanen lama di kebun BIP yang sedang memesan ‘teh es’—begitu biasa warga menyebut es teh manis—di warung barak.

Andi sehari-hari mengurus kebun perusahaan itu. Binsar bilang, dulu Andi bertugas membawa tas-tas berisi uang tunai saat hari gajian pekerja kebun.

Andi, ternyata memiliki nama lain yakni Jamson Parlindungan Sinaga. “Saya Jamson, saya juga Andi. Punya hilux putih,” kata Jamson alias Andi ketika dihubungi akhir September lalu.

Akta perusahaan mencatat nama Jamson sempat menjabat sebagai direktur utama BIP hingga 2019. Raidapoh Hasiholan Sinaga (RHS), Bupati Simalungun, Sumatera Utara, saat ini pernah menguasai 60% saham BIP. Zhec Afrianto Sinaga, menguasai sisanya.

“Saham RHS dialihkan ke adiknya, Gersom. RHS udah fokus di sana (Simalungun). Sejak 2017 itu peralihan tapi tak pernah diurus. Jadi, saya lah terus (mengurusnya),” kata Jamson.

Pengakuan Jamson berbeda dengan akta perusahaan BIP. Data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merinci, saham RHS dialihkan ke Yulesta Sepin Sinaga per 30 Juni 2021, dua bulan setelah pengusaha sawit itu dilantik menjadi Bupati Simalungun. Sementara, saham Zhec beralih ke Edy Fandy Boy Sidabutar. Gersom menggantikan Jamson menjadi direktur utama.

Ternyata BIP beroperasi di dalam kawasan hutan. Pada 2017, perusahaan ini tersandung masalah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu karena diduga beroperasi di dalam kawasan hutan. Nama BIP kembali mencuat saat disegel Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan atau Lahan Secara Ilegal Riau pada November 2019 untuk tuduhan sama. Perusahaan ini hanya satu dari banyak perkebunan yang ditertibkan sepanjang tahun itu.

Saat tim kolaborasi mendatangi lokasi September lalu, segel yang sebelumnya dipatok di BIP sudah tidak berbekas. Satu-satunya penanda kebun adalah patok berkelir biru oranye bertuliskan BIP. Batas kebun ini berbatasan langsung dengan kebun rakyat.

​​​​Tim kolaborasi melakukan analisis spasial (tumpang susun) peta izin usaha perkebunan (IUP) VIP dengan peta kawasan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasilnya, perkebunan BIP itu menggasak kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di Indragiri Hulu.

Sumber kami pun menyebut, perusahaan ini tidak memiliki nomor pokok wajib pajak dan tidak tercatat di kantor manapun di Riau.

 

Alat berat di lokasi perkebunan PT Bagas Indah Perkasa. Foto: Tim Kolaborasi

 

***

PT Bagas Indah Perkasa, satu dari banyak perkebunan sawit yang diduga beroperasi ilegal lantaran berada di kawasan hutan. Kebun mereka berskala besar, usia tanaman seragam dalam satu hamparan.

Masalah ini jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalankan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Sawit sejak 2016. Sawit ilegal dalam kawasan hutan, yang dikembangkan perusahaan jadi salah satu sumber kebocoran potensi penerimaan pajak.

Pada 2019, KPK merilis hasil korsup yang mengungkap luas tutupan sawit seluruh Indonesia di angka 16,4 juta hektar, berdasarkan analisis pencitraan beresolusi tinggi dari satelit SPOT milik Airbus. Jumlah ini lebih besar dari angka resmi pemerintah kala itu 14 juta hektar.

Berdasarkan luas tutupan ini, lembaga antirasuah itu kemudian menghitung potensi penerimaan pajak. Hasilnya, fantastis mencapai Rp40 triliun. Namun pemerintah hanya memungut sekitar Rp21,87 triliun pada 2015. Sisanya, Rp18,13 triliun, masih gelap.

Dalam 10 tahun terakhir, realisasi penerimaan pajak dari sektor perkebunan sawit cenderung menurun. Sepanjang 2011-2018, rata-rata penerimaan pajak hanya Rp17 triliun. Angka paling tinggi pada 2015 tadi. Capaian ini kontras dengan produksi sawit yang terus meningkat dan perkebunan sawit Indonesia, makin luas setiap tahun.

Melihat anomali ini, kolaborasi riset dan media menggali total tutupan lahan sawit di Indonesia. Hasilnya, mencapai 16,6 juta hektar tersebar di 26 provinsi.

Angka ini merupakan hasil tumpang susun (overlay) tutupan sawit David Gaveau dan tutupan sawit swadaya milik Auriga, menggunakan data kompilasi izin HGU, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, dan izin lokasi dengan koleksi data tersedia di Auriga.

Dari luasan itu, hanya 7,65 juta hektar kebun sawit mengantongi izin dan 2,04 juta hektar merupakan sawit swadaya rakyat. Seluas 6,95 juta hektar merupakan kebun sawit non-swadaya dan izin tidak teridentifikasi. Ada 3,3 juta hektar tutupan sawit dalam kawasan hutan, mulai dari HPT) sampai hutan lindung (HL).

Dari luas 16,6 juta hektar, tim menghitung potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan sawit mencapai Rp3,98-Rp4,78 triliun. Angka ini lebih dari tiga kali lipat realisasi rata-rata penerimaan PBB dalam lima tahun terakhir yang hanya Rp1,15 triliun. Bahkan, penerimaan tertinggi pada 2020 tak jauh berbeda, Rp1,38 triliun.

Hasil analisis kami, ada kehilangan potensi penerimaan PBB perkebunan sawit Rp2,83-Rp3,63 triliun per tahun. Ini berabe, karena PBB perkebunan justru jadi kunci dari penerimaan pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan perkebunan sawit.

Potensi kehilangan penerimaan (atau kebocoran) pajak ini pun karena ada pengembangan kebun ilegal dalam kawasan hutan oleh perusahaan dan ada pembiaran negara.

Andi alias Jamson menyanggah BIP membabat hutan. Menurut dia, perusahaan membeli kebun-kebun sawit jadi dari warga setempat, mayoritas warga Kecamatan Peranap. “Dulu, waktu beli enggak ada itu namanya hutan,” katanya.

Andi alias Jamson juga mengklaim, perusahaan rutin membayar PBB dan PPh badan ke otoritas pajak setempat, baik di Kantor Pajak Pratama (KPP) Rengat, Indragiri Hulu maupun di KPP Pekanbaru.

Pokoknya di Bank Mandiri,” kata Andi ketika dihubungi lagi 12 Oktober. Dia menyebut, perusahaan menyetor rata-rata Rp1 miliar per tahun namun tak dapat menunjukkan dokumen bukti pembayaran.

Sumber kami di Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, pengembangan kebun di kawasan hutan tanpa izin itu baru satu modus kebocoran pajak, seperti kasus BIP.

Modus lain, pabrik minyak sawit (PKS) bekerja sama dengan koperasi atau kebun masyarakat yang tak terdaftar. Alhasil, ada tandan buah sawit (TBS) yang tak masuk radar DJP, yang menghitung PPN berdasarkan kapasitas produksi pabrik.

Modus ketiga, katanya, perusahaan mengembangkan kebun di luar izin melalui skema plasma dan kemitraan dengan Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA).

Kebun sawit PT Bagas Indah Perkasa yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan. Perusahaan ini diduga tak tercatat di Direktorat Jenderal Pajak. : © Yudi Nofiandi/Auriga

 

***

Para pekerja kebun sibuk memindahkan TBS dari mobil Toyota Hardtop ke truk berwarna kuning bertulisan “Mitra,” pada 20 September lalu. Setelah penuh, truk meninggalkan lokasi.

Lokasi dengan titik koordinat N00°29’59.7″ E100°34’30.7″ ini, belakangan ketika dicek, masuk kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi, Rokan Hulu, Riau.

Perkebunan sawit di kawasan ini dimiliki Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto, terlihat dari berbagai plang bertuliskan nama koperasi di sekitar kebun.

Tim kolaborasi mengikuti truk berpelat BM 9403 PU sampai memasuki pabrik pengolahan sawit PT Padasa Enam Utama (Padasa) di Koto Tuo Barat, Kampar, Riau, dengan titik koordinat N00°23’47.2″ E100°37’00.0.”

Perusahaan ini diketahui memiliki IUP sawit 7.700 hektar di area penggunaan lain.

Padasa juga diduga mengembangkan sawit di luar IUP dan dalam kawasan hutan. Analisis menggunakan Geospatial Information System (GIS) dengan data IUP perusahaan ini, dan tutupan sawit Riau, yang tumpang susun dengan kawasan hutan Riau, terdapat tanaman sawit seluas 2.550 hektar di kawasan hutan produksi konversi dan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau.

Kebun liar diduga dikembangkan PEU lewat modus kemitraan dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KPPA) bersama KUD Tiga Koto di Kecamatan Koto Kampar, Kampar. Kebun terletak di sisi utara milik perusahaan dan mulai dibuka pada 2001.

Yasrinardi, Ketua KUD Tiga Koto, mengatakan kebun dibuka sepenuhnya dan dikelola oleh PEU. Infrastruktur jalan, perawatan tanaman, hingga pemupukan oleh perusahaan. Sebanyak 50% gaji karyawan juga dibayar oleh perusahaan.

Pola kemitraan itu mengatur skema bagi hasil sebelum dan sudah kredit lunas.  Sebelum lunas, bagi hasil berupa 40% bagian Padasa untuk operasional pengelolaan kebun kemitraan. Kemudian , 30% untuk koperasi atau petani, 30% lain untuk cadangan cicilan kredit bank. Sedangkan, bagi hasil setelah kredit bank lunas sebesar 50% untuk operasional pengelolaan kebun kemitraan (Padasa) dan 50% untuk koperasi atau petani.

Penelusuran kami juga mendapati Padasa terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, Riau, dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 01.347.690.8-221.001. Sumber kami menyebutkan, Padasa melaporkan area perkebunan seluas IUP mereka di Kabupaten Kampar, sekitar 7.700 hektar.

Sedang kebun sawit perusahaan dengan pola kemitraan bersama koperasi di HPK dan hutan lindung di Kampar, diduga tak dilaporkan sebagai obyek pajak dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut sumber di kantor pajak, pola kemitraan jadi salah satu kedok perusahaan mengelak dari tudingan merambah kawasan hutan dan mangkir dari pajak. Kondisi serupa tak hanya di Riau, juga banyak daerah lain di Sumatera.

Perkebunan sawit dalam kawasan hutan dilarang dalam UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Aktivitas lain seperti memungut, menampung, dan mengolah TBS dari kebun di kawasan hutan juga haram menurut beleid ini.

Pengecekan lapangan 19-22 September lalu mendapati setidaknya dua truk memungut, mengangkut, dan membawa hasil panen sawit dari dalam kawasan hutan lindung ke pabrik Padasa Unit Koto Kampar. Panen juga berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk di kebun di dalam hutan lindung dengan usia tanaman lebih 10 tahun.

Yasrinardi bilang, koperasi membayar pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Rengat di Indragiri Hulu, Rengat. Semestinya, badan hukum ini melapor pajak ke DJP.

Hal ini berimbas pada hilangnya penerimaan PPN dan PPh perkebunan sawit, lantaran TBS yang masuk ke pabrik Padasa hampir dipastikan tidak tercatat. Akibatnya, ada penerimaan pajak yang hilang dari rantai pasok ini, termasuk PPN dan PPh Badan perkebunan.

Hasil hitungan tim, potensi penerimaan PPN nasional terhadap 16,6 juta hektar mencapai Rp4,49-Rp5,44 triliun. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata penerimaan PPN hanya Rp3,01 miliar. Pada 2017, penerimaan PPN sawit mencapai angka tertinggi hingga Rp4,16 triliun, namun terus merosot hingga kurang dari Rp2,5 triliun pada 2020.

Potensi kehilangan penerimaan pajak PPN dari perkebunan sawit mencapai Rp1,48-Rp2,43 triliun per tahun.

Sama dengan PPN, analisa kami menunjukkan, pajak penghasilan (PPh) Badan perkebunan sawit pun mengalami hal serupa. Dari luas perkebunan sawit Indonesia, potensi penerimaan PPh Badan sektor sawit mencapai Rp25,7-Rp30,8 triliun.

Dalam lima tahun terakhir rata-rata penerimaan hanya Rp7,25 triliun, angka tertinggi mencapai Rp11,26 triliun pada 2018 dan terus merosot sampai pada masa pandemi. Adapun, potensi kehilangan penerimaan dari PPh Badan perkebunan sawit mencapai Rp18,4-Rp 23,5 triliun per tahun.

Farid Bachtiar, Kepala Kantor Perwakilan DJP Riau mengatakan, ekonomi Riau ditopang perkebunan sawit, bahkan hingga level nasional. Namun, soal pengoptimalan penerimaan pajak hingga saat ini masih terkendala. Apalagi banyak perkebunan tak memiliki IUP, ada ber-IUP tetapi tak punya NPWP dan lain-lain.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Riau, perkebunan sawit tercatat sekitar 1,1 juta hektar. Angka ini jauh di bawah luas sawit di provinsi ini, 3,3 juta hektar atau 19% dari luas sawit nasional .

“Jika data lebih informatif, itu kan kita bisa uji petik,” ujar Farid.

Kanwil DJP Riau pun pernah uji petik dan mengidentifikasi ada beberapa wajib pajak dengan luas perkebunan bertambah hingga mengubah PBB, PPn dan PPh Badan.

 

mess para pekerja kebun PT Bagas Indah Perkasa di Indragiri Hulu, Riau Foto: Tim Kolaborasi

 

Data yang tak up to date jadi kendala bagi kantor wilayah pajak di level daerah menindak wajib pajak untuk patuh.  “Kita (dalam memeriksa) basisnya izin, IUP, jika lahan produktif juga memiliki nilai yang berbeda,” katanya September lalu.

Selama ini, DJP pun tidak memperhatikan apakah wajib pajak beroperasi dalam kawasan hutan atau tidak. “Kami fokus ke pajak, mau hutan lindung, (yang utama) kamu sudah lapor pajak belum.”

Dia katakan, kalau masuk dalam kasus pada voluntary compliance (kepatuhan sukarela), luasan lahan sangat berpengaruh pada banyak aspek, seperti PBB, PPh, PPn, penilai aset dan lain-lain. Sayangnya, luas lahan saat ini belum terbukti, sulit baginya melihat aspek lain.

“Jika ada data yang zonk dari Korsup lalu karena selisih wajib pajak yang bisa dijelaskan. Artinya, ternyata sudah lapor wajib pajak. ”

Ada potensi kehilangan pajak ini harus dilihat kasus per kasus dan diverifikasi pada setiap wajib pajak.

Novriaty H. Sibuea, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama menolak memberikan konfirmasi atas temuan tim kolaborasi. Dia meminta, kami menghubungi kuasa hukum perusahaan, yang sedang menangani gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait kasus perambahan hutan.

Wismar Haryanto, kuasa hukum PT Padasa Enam Utama, mengatakan, klien mereka tak melakukan modus kemitraan maupun mengembangkan kebun sawit di dalam kawasan hutan di Koto Kampar.  “Tidak ada modus operandi, tapi kerja sama. Usaha Padasa resmi dan diakui negara,” katanya saat dihubungi 12 Oktober lalu.

Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan, berupaya mendorong anggota asosiasi patuh pada pajak. Namun, patuh tidaknya sebuah perusahaan, merupakan urusan internal mereka. “Saya tidak mengatakan 100% anggota Gapki itu patuh, kan kita bukan mengawasi pajak. Tapi sebagai asosiasi mendorong anggota patuh pada pajak,” katanya, 15 Oktober lalu.

Joko menduga, ada potensi kehilangan penerimaan pajak karena beberapa hal. Di Riau, misal, karena perkebunan rakyat yang tak berizin dan tak melapor. Juga izin yang tidak ada IUP dan HGU, pembayaran melalui PBB P2 karena dianggap perkebunan rakyat.

“Saya rasa kalau berbicara PBB itu untuk perusahaan besar, tidak ada ruang untuk tidak patuh. Itu susah, pak.”

 

 

***

Korsup Sawit KPK berakhir pada 2019 tetapi selisih potensi penerimaan dari perkebunan sawit Rp18,13 triliun belum ada kabar. Sumber kami mengatakan, DJP telah mengirimkan 6.000-an surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak di sektor sawit sebagai tindak lanjut dengan potensi penerimaan mencapai Rp9 triliun.

Pada 9 Maret 2021, KPK dan DJP menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai perjanjian kerja sama untuk optimalisasi penerimaan negara, termasuk dari perkebunan sawit.

Kalau Korsup Sawit menghitung potensi penerimaan pajak kebun dari tutupan sawit, maka perjanjian kerja sama itu akan menghitung angka riilnya. Menurut Dewi Sulaksminijati, Kasubdit Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, kedua belah pihak sedang melakukan sinkronisasi dan validasi data pada kedua lembaga.

Kebun sawit yang terlapor (self assessment) di DJP berdasarkan izin HGU, berbeda dengan data tutupan yang ada. Lembaga pajak ini menyandingkan data WP dengan hitungan KPK, hingga menghasilkan data agregat, baru dicocokkan dengan individual.

“Makro itu belum sepenuhnya dikatakan potensi yang sebenarnya. Harus dicek individual, baik on site maupun data yang dilaporkan wajib pajak. Kami juga lakukan koordinasi dengan KPK dan Kanwil Riau,” katanya, 14 Oktober lalu.

Riau, sebagai provinsi dengan sawit terluas menjadi proyek percontohan dalam kesepakatan kerja sama ini. Ada tiga perusahaan besar diincar DJP dan KPK, yang disinyalir merupakan perusahaan besar. Harapannya, ketika sudah ditertibkan, akan ada efek jera (deterrent effect) dan mendorong wajib pajak lain self-assessment dan pembetulan data.

Irawan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mengatakan, selisih antara potensi dan realisasi yang merupakan hasil analisis tim kolaborasi ini bisa jadi petunjuk awal. Tantangannya, soal pembuktian dan pengujian dari data yang didapat.

“Pengujian atas gap, antara potensi dengan realisasi seperti petunjuk yang kemudian harus kita tes. Secara individual nanti akan menghasilkan berapa pajak yang kurang bayar.” Data yang kuat, katanya, bisa jadi upaya penting dalam tahap pembuktian nanti.

Meskipun begitu ada tantangan lain. Untuk merealisasikan potensi penerimaan, jutaan hektar kebun sawit di kawasan hutan harus diurus tuntas oleh pemerintah. Kalau hanya mengandalkan pelaporan perusahaan-perusahaan yang merambah kawasan hutan, api akan makin jauh dari panggang.

Urusan sawit gelap ini harusnya dibongkar dari hulu hingga hilir, mulai dari izin kebun, pabrik pengolah, hingga ketelusuran dalam rantai dagang industri. Kalau berhasil, penerimaan pajak niscaya optimal.

Ilustrasi. Sawit, dengan kebun begitu luas tetap pajak tipis. Foto: Shutterstock.com

 

 

******

 

Exit mobile version