Mongabay.co.id

Hutan Mangrove Nasional Berubah Semakin Luas

 

Pemutakhiran data luasan mangrove secara nasional menjadi fokus yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 2013. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun satu peta mangrove yang bisa menjadi salah satu panduan dalam mengelola wilayah pesisir.

Kebutuhan akan satu peta mangrove nasional menjadi sangat mendesak, karena ada banyak data yang berbeda antara satu instansi dengan instansi yang lain. Padahal, Indonesia adalah pemilik hutan mangrove terluas di dunia dengan luasan mencapai 3,31 juta hektare.

Dengan latar belakang tersebut, satu peta mangrove nasional yang sudah diluncurkan dua pekan lalu di Jakarta, diharapkan bisa mendorong pembangunan pesisir menjadi lebih baik lagi dan terarah. Terlebih, karena mangrove memiliki manfaat yang sangat banyak.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa kehadiran mangrove memang memiliki peran sangat penting bagi kawasan pesisir. Dari aspek fisik, mangrove dinilai mampu mencegah datangnya ancaman gelombang tinggi, abrasi air laut, dan tsunami.

“Sementara dari aspek ekologi dan ekonomi, mangrove dapat menyerap dan menyimpan karbon lebih besar dari hutan tropis,” ucap dia saat berada di Taman Wisata Air (TWA) Muara Angke, Jakarta Utara.

Peran yang sangat penting tersebut menjadikan mangrove sebagai salah satu pelindung di kawasan pesisir Nusantara. Keberadaannya dipastikan harus mendapatkan perhatian utuh, termasuk dalam pendataan luasan di seluruh provinsi.

Bagi Luhut Binsar Pandjaitan, dengan diluncurkannya satu peta mangrove nasional, diharapkan ke depan bisa menjadi basis data dan informasi dalam melaksanakan pemetaan secara nasional. Khususnya, agar bisa menghasilkan informasi geospasial lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

baca : Pesan Presiden: Rawat Mangrove buat Jaga Pesisir, Ekonomi Masyarakat sampai Serap Emisi Karbon

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri LHK Siti Nurbaya melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Air (TWA) Muara Angke, Jakarta Utara. Foto : KLHK

 

Dalam melaksanakan proses penyusunan satu peta mangrove nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berperan sebagai wali data dan bertugas untuk melaksanakan pemutakhiran data mangrove secara nasional. Seluruh data akan menjadi referensi bagi kementerian dan lembaga (K/L).

Dia bersyukur, proses pemutakhiran data hingga bisa menjadi satu peta mangrove nasional bisa diselesaikan dengan tepat waktu. Hal itu diharapkan bisa mendorong upaya konservasi mangrove agar bisa terjaga kelestariannya.

Harapan tersebut digaungkan, karena Luhut Binsar Pandjaitan melihat hingga saat ini masih saja ada upaya pengalihan pemanfaatan lahan mangrove di kawasan pesisir. Padahal, sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), seharusnya mangrove menjadi bagian dari sabuk hijau nasional.

“Ada yang berganti menjadi kawasan tambak atau perikanan budi daya, itu tidak sedikit masih ditemukan pengalihan,” jelas dia.

Agar fungsi alih tersebut tidak terjadi, maka diperlukan upaya penegakan hukum yang kuat dan mendapatkan pengawalan dari publik. Selain itu, diperlukan juga pemeliharaan yang berkesinambungan dan dilaksanakan dengan tujuan konservasi.

“Adanya penebangan liar, dinilai akan mengikis habis mangrove yang seharusnya dikonservasi agar lebih bermanfaat bagi masyaraka,” tambah dia.

Setelah satu peta mangrove nasional dirilis, maka target rehabilitasi hutan mangrove seluas 600 ribu ha diharapkan bisa tercapai pada 2024 mendatang. Kehadiran peta akan mendorong upaya rehabilitasi, konservasi, pemeliharaan, dan pengawasan.

Demi menjaga kelestarian mangrove secara nasional, perlu dilakukan juga pengelolaan dengan melalui integrasi dengan perencanaan yang baik, dan strategi yang lebih baik lagi. Dari situ, diharapkan tercipta sinkroniasi antara peta mangrove nasional dengan program rehabilitasi mangrove nasional.

“Kita Programkan untuk G20 juga,” ujar dia menyebut forum negara G20.

baca juga : Pekerjaan Rumah Mengelola Mangrove Nusantara

 

 

Menteri LHK Siti Nurbaya pada kesempatan yang sama mengatakan, program pemutakhiran dan penyusunan peta mangrove nasional sudah dilaksanakan sejak 2013 lalu. Dengan demikian, diperlukan waktu sekitar delapan tahun untuk menyelesaikan Peta Mangrove Nasional (PMN) pada 2021.

Penunjukkan KLHK sebagai wali data atau penanggung jawa dalam penyusunan peta tematik mangrove dilakukan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian 1:50.000.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan penyusunan PMN, KLHK melewati sejumlah tahapan yang komprehensif sebagai bagian dari proses yang berjalan. Termasuk, koordinasi penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan kunci interpretasi.

Selain itu, tahapan lainnya adalah penyiapan citra satelit dan peta pendukung, pra-pemrosesan (pre-processing), interpretasi citra secara visual (digitasi layar), pengendalian mutu tahap 1, penentuan titik sampel untuk cek lapangan, cek lapangan, dan perbaikan hasil interpretasi berdasar cek lapangan.

“Kemudian, pengendalian mutu tahap dua, kompilasi, analisis dan tabulasi, penyusunan laporan dan pembuatan layout peta, hingga PMN ditetapkan,” papar dia.

 

Kebijakan Satu Peta

Tentang satu peta mangrove yang menjadi bagian dari PMN, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa itu merupakan bagian dari kebijakan satu peta (one map policy) secara nasional. Sebagai bagian dari program tersebut, KLHK ditugasi untuk membuat satu peta (one map) untuk mangrove nasional.

Penyusunan PMN, diharapkan tidak sekedar sebagai kartografik atau gambar saja. Melainkan, di dalamnya ada unsur politik yang mencakup aturan dasar, aturan main, kebijakan-kebijakan, dan melakukan delineasi atau penarikan garis batas sementara suatu objek atau wilayah menjadi peta.

“Artinya ditentukan garis-garisnya, sehingga semua kementerian akan terlibat menjaga dan mengelola mangrove dengan baik,” tutur dia.

baca juga : Laju Degradasi Hutan Mangrove tak Sebanding dengan Upaya Rehabilitasi

 

Sejumlah nelayan pulang dari melaut dan harus melewati hamparan lumpur di sekitar Pesisir Desa Batu Belubang yang sudah kehilangan mangrovenya. Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

 

Dari hasil analisis data yang sudah dilaksanakan, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa sudah banyak perubahan luasan mangrove secara keseluruhan di Indonesia. Selama periode 2013-2018, luas eksisting mangrove mencapai 3.311.245 ha.

Sementara, dari hasil pemutakhiran PMN 2021, luas mangrove secara nasional sudah berubah menjadi 3.364.080 ha. Atau dengan kata lain, saat ini luasan mangrove nasional sudah berubah dengan luas tambahan seluas 52.835 ha.

Menurut dia, kenaikan luas yang signifikan tersebut menunjukkan ada indikasi yang positif dalam upaya konservasi ekosistem mangrove di Indonesia. Upaya ini dilakukan oleh banyak pihak, baik K/L maupun kelompok masyarakat, terutama masyarakat pesisir secara swadaya.

Khusus untuk kegiatan secara swadaya dalam melaksanakan rehabilitasi mangrove, itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga mangrove sudah semakin meningkat. Diyakini kalau saat ini mereka sudah menganggap penting keberadaan tanaman tersebut bagi lingkungan dan ekonomi.

Selain luasan tambahan, hasil pemutakhiran PMN 2021 juga menghasilkan data berupa luasan potensi habitat mangrove hingga seluas 756.183 ha. Luasan tersebut menjelaskan bahwa secara karakteristik saat ini ada lahan yang bisa dijadikan habitat mangrove, namun belum ada vegetasi mangrove.

Di luar bertambahnya luasan dan potensi lahan, ada juga luasan mangrove yang berkurang dikarenakan terjadinya beragam kondisi penutupan. Dari hasil identifikasi yang dilakukan melalui pemutakhiran PMN 2021, itu terjadi karena mangrove terkena abrasi, area terkena abrasi, lahan terbuka, tambak, dan tanah yang timbul.

Siti Nurbaya mengungkapkan, terjadinya perubahan tutupan mangrove dalam beberapa tahun terakhir, menjadi salah alasan kuat untuk melaksanakan kegiatan pemutakhiran PMN 2021. Kegiatan tersebut sejak awal diharapkan bisa menghasilkan data terbaru tentang keberadaan dan sebaran mangrove.

baca juga : Apakah Mangrove si Penyerap Karbon Bisa Tergantikan Teknologi?

 

Lebat teduhnya kawasan hutan mangrove Suasana kawasan mangrove di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto : Donny Iqbal/Mongabay Indonesia

 

Diketahui, penyusunan PMN 2021 melibatkan banyak pihak dalam prosesnya. Selain KLHK, ada juga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Kelima lembaga Negara tersebut ditunjuk menjadi anggota Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen PDASRH Nomor SK.6/PDASHL/SET/DAS.1/2/2021 tentang Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove.

Siti Nurbaya berharap, kehadiran PMN 2021 bisa menjadi dasar untuk berbagai kebijakan dan perencanaan yang dibuat dan diterapkan untuk pengelolaan ekosistem mangrove, utamanya berkaitan dengan kondisi mangrove terkini.

Setelah PMN 2021 diterbitkan, Pemerintah Indonesia semakin fokus untuk melaksanakan pengelolaan dan pelestarian mangrove. Salah satu upaya tersebut, adalah dengan memanfaatkan teknologi kamera drone untuk pelestarian mangrove dan melakukan uji coba di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pengembangan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan Kemko Marves Zainuddin mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi kamera drone tanpa awak saat ini masih dalam tahap uji coba.

Dia menjelaskan, penggunaan drone difokuskan untuk tenaga tanpa awak yang bisa melaksanakan penyemaian bibit mangrove dalam bentuk bola benih. Untuk membuat bola benih, tenaga manusia masih akan diberdayakan dengan maksimal oleh Pemerintah.

Adapun, bibit mangrove yang dijadikan bola benih adalah jenis avicennia, yang tidak lain adalah jenis mangrove yang biasa ditemukan di kawasan pesisir di Indonesia. Di Subang, avicennia memiliki nama lokal yang biasa disebut Api-api.

Pohon Avicenna merupakan tumbuhan pionir pada habitat rawa mangrove dan diketahui memiliki beragam manfaat, yakni untuk gelombang dan abrasi, serta menjadi habitat untuk beragam hewan pantai, seperti ikan dan kepiting.

 

Exit mobile version