Mongabay.co.id

Mewaspadai Perdagangan Ilegal Burung Rangkong di Media Sosial

 

 

Didin Hendriana [35] dan Luki Hamjah [20], harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten, di Kampung Citangkil, Desa Tangkisari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang karena memperdagangkan burung dilindungi, Kamis [4/11/2011].

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 36 individu burung, yang terdiri rangkong jenis kangkareng perut-putih, julang emas, dan beo atau tiong emas [Gracula religiosa].

Fajar Mauludi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang melalui keterangan tertulis merincikan jumlahnya. Ada 13 ekor kangkareng dewasa, 7 ekor anakan kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 2 ekor anakan julang emas, dan 11 ekor anakan tiong emas.

“Tersangka membeli burung tersebut, kemudian menampungnya di rumah. Didin membelinya dari warga dan Luki bertugas menjual,” tulis Fajar Mauludi, Jum’at (5/11/2021).

Kemudian, lanjut Fajar, burung itu dijual kembali oleh tersangka melalui media online. “Terutama di Facebook dengan akun ‘Ca Pets’ dan menawarkan juga melalui WhatsApp.”

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, pelaku membeli satwa dilindungi itu dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon dengan harga variasi, tergantung jenisnya.

Misal, kangkareng dewasa dihargai 200 ribu per ekor, kangkareng anakan [150 ribu per ekor], julang emas dewasa [200 ribu per ekor], julang emas anakan [250 ribu per ekor], tiong emas dewasa [300 ribu per ekor] dan anakan tiong emas [200 ribu per ekor].

“Lalu, mereka menaikkan harga ketika menjual lagi, dua kali lipat,” jelasnya.

Baca: Nasib Kelam Rangkong, Antara Perburuan dan Jasa yang Terlupakan

 

Kangkareng perut-putih [Anthracoceros albirostris]. Foto: Rangkong Indonesia/Riki Rahmansyah

 

Perdagangan ilegal rangkong

Perdagangan ilegal rangkong di internet memang sangat marak. Merujuk penelitian Rangkong Indonesia, sejak Januari 2017 hingga Agustus 2021, ada 51 kasus yang diidentifikasi. Sebanyak 65 persen dari jumlah itu diperdagangkan di sosial media, terutama di Facebook [91 persen], Instagram [6 persen] dan Kaskus [3 persen]. Sementara di e-Commerce dengan Tokopedia [59 persen], Bukalapak [23 persen] dan Shopee [18 persen].

Harga yang dijual pun beragam. Untuk bulu ekor rangkong, dihargai 20 ribu hingga 40 ribu Rupiah. Sementara, hiasan adat yang terbuat dari pernak-pernik burung rangkong dijual 1,2 juta hingga 4,5 juta Rupiah.

“Jenis yang diperdagangkan itu, 33 persen enggang cula,” terang Yokyok Hadiprakarsa, peneliti Rangkong Indonesia kepada Mongabay Indonesia, Sabtu [6/11/2021].

Bentuk perdagangannya ada dua cara, untuk peliharaan sebanyak 55 persen dan sisanya penjualan anggota tubuh.

“Untuk peliharaan banyak dari jenis julang emas, sedangkan anggota tubuh yang diperdagangkan dari jenis rangkong cula atau rangkong gading.”

Lokasi penjualan, sekitar 51 persen terjadi di Pulau Jawa, disusul 37 persen di Pulau Kalimantan, 4 persen di Sulawesi, 2 persen di Sumatera, dan sisanya tidak diketahui.

“Jawa paling dominan karena banyak permintaan. Rangkong memang jenis burung yang cantik. Paruhnya yang besar menjadikan burung ini berkarakteristik unik.

Baca: Enggang Gading yang Mendadak Kritis

 

Rangkong gading. Foto: Rangkong Indonesia/Yokyok Hadiprakarsa

 

Patut diketahui, dari 32 jenis rangkong di Asia, hampir setengahnya ada di Indonesia; tiga jenis di antaranya bersifat endemik.

Jenis-jenis itu adalah julang sulawesi [Rhyticeros cassidix] berasal dari Sulawesi [endemik], kangkareng sulawesi [Rhabdotorrhinus exarhatusI] berasal dari Sulawesi [endemik], julang sumba [Rhyticeros everetti] berasal dari Sumba [endemik], enggang klihingan [Annorrhinus galeritus], enggang jambul [Berenicornis comatus], julang jambul-hitam [Rhabdotorrhinus corrugatusI], julang emas [Rhyticeros undulatus], kangkareng hitam [Anthracoceros malayanus], kangkareng perut-putih [Anthracoceros albirostris], rangkong badak [Buceros rhinoceros], enggang gading [Rhinopkex vigil], rangkong papan [Buceros bicornis], dan julang papua [Rhyticeros plicatus].

Baca: Mewaspadai Perburuan Rangkong Gading di Hutan Leuser

 

Tidak mudah mengungkap sindikat perburuan rangkong gading, butuh kerja keras untuk membongkarnya. Foto: Rangkong Indonesia/Yokyok Hadiprakarsa

 

Persebaran

Berdasarkan persebarannya, 13 jenis tersebut terbanyak berada di Pulau Sumatera [9 jenis], Kalimantan [8 jenis], dan tiga jenis di Pulau Jawa. Sedangkan kawasan Wallacea dan Papua memiliki empat jenis enggang.

“Burung rangkong mudah dikenali dari ciri khas tubuhnya, berupa paruh yang besar melengkung, panjang, dan ringan,” lanjut Yokyok.

Rangkong merupakan burung bertubuh besar dengan panjang bervariasi antara 65-170 cm. Setiap jenis, memiliki perbedaan warna bulu, bentuk, ukuran, dan warna bulu.

“Burung jantan memiliki warna bulu lebih mencolok dan ukuran tubuh lebih besar dari betina. Hampir seluruh tubuhnya tertutup bulu berbagai warna; hitam, abu-abu, putih, dan sedikit variasi warna lain [kuning dan merah] pada bagian kulit leher, kepala, dan lingkar mata. Untuk mengenali jantan atau betina rangkong dewasa, dapat melalui perbedaan warna balung, warna sayap, paruh, mata dan ukuran tubuh,” ujarnya.

Baca: Pahlawan Konservasi: Wawancara dengan Rangkong Indonesia

 

Barang bukti berupa anakan kangkareng perut-putih, julang emas, dan tiong emas yang diamankan dari pelaku di Pndeglang, Banten, awal November 2021. Foto: Dok. Yayasan IAR

 

Peran penting dalam hutan

Burung rangkong berperan penting dalam upaya penghijauan hutan. Ia memakan buah-buahan, seperti kenari, pala, hingga buah beringin.

“Rangkong adalah pahlawan dalam hutan, menebar benih dan biji tanaman,” jelas Yokyok.

Biji-biji tersebut tersebar melalui sisa lumatan yang dimuntahkan atau kotorannya karena sistem pencernaan enggang tidak merusak biji buah. Dengan daya jelajahnya yang mencapai hampir 100 ribu hektar, regenerasi hutan pun terbantu rangkong.

Kehadiran rangkong di hutan menunjukkan, pepohonan besar masih ada di wilayah tersebut. Populasinya juga berkaitan erat dengan kondisi hutan yang sehat, karena jenis ini membutuhkan beragam pohon buah sebagai pakan dan pohon besar berlubang untuk sarang.

“Menjaga rangkong di alam terbuka berarti kita menjaga hutan dan simpanan karbon di dalamnya.”

Baca juga: Peneliti Indonesia Terima Penghargaan Konservasi Internasional Bergengsi Whitley

 

Kangkareng perut-putih dewasa dan julang emas juga diamankan dari pelaku di Pandeglang, Banten. Foto: Dok. Yayasan IAR

 

Seluruh jenis rangkong di Indonesia masuk dalam daftar satwa dilindungi. Berdasarkan Daftar Merah IUCN, rangkong gading berstatus Critically Endangered [CR] atau Kritis.

Sementara, tiga jenis berstatus Vulnerable [VU] atau Rentan, empat jenis berstatus Near Threatened [NT], serta lima jenis lainnya berstatus Least Concern [LC] atau belum masuk daftar satwa terancam punah.

Menangkap atau memperjualbelikan rangkong, diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta Rupiah, sebagaimana diatur Pasal 40 ayat [2] Jo Pasal 21 ayat [2] huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

 

Exit mobile version