Mongabay.co.id

Penyelundupan Kayu Bakau ke Singapura dan Malaysia Marak

 

 

 

 

Batang kayu bakau sudah dibersihkan tersusun membentuk gunung di beberapa rumah warga di Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Panjang sekitar satu sampai lima meter. Diameter ada sebesar gelas minum hingga ukuran bola kaki.

Sepanjang jalan menuju Dapur 12 bau kayu terbakar menyengat ke hidung. Persis seperti terjadi kebakaran rumah. Tidak terlihat jelas asap yang mengepul ke langit, warga mengakui lokasi ini adalah pusat dapur arang bakau di Batam.

“Ini bau pembakaran kayu bakau yang sudah ditebang untuk di kirim ke Singapura, kalau kayu biasa baunya tidak asam seperti ini,” kata seorang warga Batam yang sering melintas di kawasan ini, Oktober lalu. Dia tak mau identitas disebutkan.

Dia mengatakan, kayu bakau di Dapur 12 ini bermacam-macam. Ada yang dijual dalam bentuk kayu utuh, ada juga sudah jadi arang. “Kalau kayu untuk pembangunan rumah dan industri, ada yang dikirim ke Singapura ada juga yang digunakan di Batam,” katanya.

Kayu bakau ini tidak hanya dari hutan mangrove di pesisir atau di darat Kota Batam juga dari daerah lain seperti pulau-pulau di Riau. “Bisnis ini sudah menjadi tempat bergantung ekonomi masyarakat terutama masyarakat Dapur 12, apalagi sejak ikan di laut di sekitar Batam sudah berkurang, jadi nelayan memilih menebang bakau dan menjualnya.”

Dapur 12 ini menjadi lokasi penangkapan dan penyitaan  kayu bakau oleh Polda Kepulauan Riau beberapa bulan lalu. Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan tiga kapal kayu dengan muatan kayu bakau atau mangrove yang sudah dibersihkan dan siap jual.

Kombes Pol Teguh Widodo, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, mengatakan, kayu bakau ini diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh, Kota Batam.

 

:plaso tempat pembuatan arang di Kota Batam. Foto: Yogi Eka Sahputra/ Mpngabay Indonesia

 

Hasil penyelidikan kepolisian, kayu bakau ini akan kirim ke Singapura yang berjarak sekitar 15 mil jika ditarik garis lurus dari Dapur 12. “Pelaku sudah dua kali mengekspor kayu bakau ini ke Singapura,” katanya.

Sebanyak tiga kapal kayu yang melakukan penyelundupan kayu bakau ini dimiliki orang berbeda. Kapal pertama bernama KM Ahmrina Rossyada milik Ma. Di atas kapal ada 4.041 batang kayu bakau yang siap kirim ke Singapura. Ma diamankan bersama empat orang ABK.

Kemudian, kapal KM Amino Jaya dengan nama pemilik Ka. Di atas kapal ini terdapat 8.000 batang kayu bakau. Sedangkan satu kapal lagi, KM. Bonearate milik Mar masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Teguh mengatakan, perbuatan ini melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku bisa terjerat penjara minimal satu tahun, maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta Rp2.5 miliar.

Pelaku menjual satu batang kayu sekitar Rp12.000-Rp15.000 di Singapura. “Saat ini diamankan 18.000 batang kayu, diperkirakan total kerugian negara berkisar Rp234 juta,” katanya. Saat ini, kasus penyelundupan kayu bakau ini naik ke Kejaksaan.

 

***

Tidak hanya Polda Kepulauan Riau, satuan tugas patroli laut Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau pada 18 Oktober lalu. Kayu-kayu ini tidak dijual ke Singapura tetapi ke Malaysia, tepatnya di Batu Pahat.

Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan, satu kapal yang ditangkap adalah KM. Rafida Jaya bersama empat awak kapal. “Mereka kedapatan membawa batang kayu bakau dari selat riau yang akan dikirim ke Malaysia,” katanya.

 

Kayu bakau siap dijual baik dijual. Foto: humas Bea Cukai

 

Dia mengatakan, Kanwil DJBC Khusus Kepri terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau. “Berdasarkan data penindakan, pada 2020, kami mengamankan 7.647 batang kayu bakau. Pada 2021, sebanyak 21.186 batang (disita).”

Di masa pandemi COVID-19 penebangan dan penyelundupan kayu bakau terus meningkat. “Kenaikan batang kayu yang diamankan 280%.”

Petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Hendrik, Koordinator Akar Bhumi, mengatakan, aksi pembalakan kayu bakau akan berdampak kepada kerusakan lingkungan, antara lain, kerusakan ekosistem laut. “Ikan, udang bertelur di batang-batang bakau itu, kalau ditebang biota laut itu tidak ada tempat hidup lagi,” katanya belum lama ini.

Kondisi itu akan berdampak kepada nelayan yang makin hari makin sulit mencari ikan. “Daya dukung hutan Kota Batam makin berkurang, apalagi kita pulau kecil butuh benteng mangrove,” katanya.

Mesti begitu, katanya, persoalan penebangan kayu bakau ini, harus dilihat dari semua aspek. Pelaku sampai menebang bakau karena faktor ekonomi. Hendri berharap, pemerintah memberikan alternatif pekerjaan untuk para pelaku, dengan tetap melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

 

******

Foto utama: Kayu bakau yang akan dijual ke Singapura. Foto: Polda Kepri

 

Exit mobile version