Mongabay.co.id

Kesepakatan Article 6 Perjanjian Paris pada COP26: Gembira Tapi Tidak Bahagia

Dengan susah payah akhirnya para negosiator dari perwakilan negara-negara anggota United Nation Framework on Climate Change Conference (UNFCCC) berhasil menyelesaikan perundingan untuk menyepakati Buku Aturan Paris dalam Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow akhir minggu kemarin. Perjalanan panjang membuat “petunjuk pelaksanaan” implementasi Perjanjian Paris akhirnya usai sudah.

Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang disepakati bersama oleh 197 negara pada tahun 2015 dan implementasinya disepakati untuk dilakukan pada tahun 2021 memang tidak bisa langsung serta merta diimplementasikan. Ibarat tataran hukum nasional, maka Perjanjian Paris adalah undang-undang dasar, dan diperlukan produk hukum turunannya untuk implementasinya yaitu Buku Aturan Paris

COP26 memang bukan hanya sekedar menyelesaikan Buku Aturan Paris, ada banyak hal lain yang menjadi bahan perundingan antar negara, terutama detil implementasi dari bagian-bagian yang telah disepakati sebelumnya, masalah janji dan komitmen pendanaan dari negara maju yang belum juga terealisasi, masalah target pengurangan emisi yang harus lebih tinggi, dan masalah berbagai kerangka waktu perhitungan emisi, serta berbagai masalah lainnya.

Belum lagi COP26 secara paralel juga digunakan oleh banyak para pihak untuk melakukan berbagai kegiatan ikutan yang terkait perubahan iklim. Pertemuan jaringan antar kota sedunia misalnya, juga perusahaan-perusahaan internasional dan ratusan bahkan ribuan lembaga dan organisasi nirlaba yang kemudian mempunyai agendanya masing-masing, walau kemudian juga sedikit banyak mendukung pelaksanaan proses perundingan yang terjadi di ruang-ruang tertutup. Dan COP26 Glasgow ini juga tercatat sebagai COP dengan jumlah peserta terbanyak, tak kurang dari 40.000 orang ikut menghadirinya, baik sebagai negosiator, delegasi non-negosiator, LSM, media, bisnis, dan lain-lainnya.

Kalau kemudian terjadi banyak komitmen lain di luar perundingan, sebenarnya itu bukan yang utama, tetapi hasil perundingan di dalam persidangan itulah yang kemudian menjadi acuan bersama seluruh negara di dunia. Dan COP26 hampir saja menjadi pengulangan dari COP15 tahun 2009 di Copenhagen yang menemui kegagalan total. Di saat-saat terakhir perundingan yang selalu penuh dengan drama, Buku Aturan Paris akhirnya bisa diselesaikan aturan dasarnya.

baca : COP26 dan Urusan yang Belum Rampung untuk Masa Depan Bumi

 

Sesi Closing Plennary Konferensi Perubahan Iklim UNFCC COP26 di Glasgow, Skotlandia pada Sabtu (13/11/2021). Foto : UNFCCC

 

Disetujuinya Aturan Article 6

Article 6 atau bab 6 dari Perjanjian Paris akhirnya disepakati secara bersama aturan implementasinya. Article 6 ini pernah terganjal kesepakatan aturan implementasinya saat COP25 di Madrid dan COP24 di Katowice.

Kenapa article 6 menjadi sangat penting untuk disepakati aturan mainnya?

Article 6 didalamnya berisi model pembiayaan untuk implementasi mitigasi perubahan iklim, terutama melalui mekanisme pasar dan non-pasar. Article 6 ini sebenarnya adalah sebutan untuk bagian ke-6 dari dari Kesepakatan Paris yang belum berhasil disepakati di COP24 di Katowice, Polandia.

Banyak orang yang kemudian salah mengartikan bahwa article 6 ini hanya mencakup pembiayaan berbasis pasar, atau gampangnya pembentukan pasar karbon, padahal lebih dari itu.

Article 6 adalah satu-satunya bagian di dalam Perjanjian Paris yang menghubungkan antara negara dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan penentu target pengurangan emisi dengan pihak swasta dan masyarakat yang melakukan kegiatan secara riil. Article 6 juga yang kemudian menghubungkan kerjasama dan pembiayaan antar negara dalam pengurangan GRK, termasuk juga mekanisme yang akan dipakai, baik berbasis pasar maupun nonpasar.

Apabila diibaratkan Perjanjian Paris ini adalah sebuah rancangan arsitektur gedung bertingkat, maka hampir seluruh rancangan desain gedung tersebut sudah jadi, mulai dari atap sampai pondasi, termasuk jenis bahannya. Article 6 sendiri di dalam rancangan bangunan tersebut bisa diibaratkan sebagai rencana detil pembelian bahan bangunannya, cara membayar tukangnya, dan bagaimana mendapatkan pendanaan untuk mewujudkan pembangunan riil dari rancangan gedung tersebut.

Apa saja yang kemudian diatur di dalam article 6 Buku Aturan Paris ini? Bagaimana suatu negara mendapat manfaat dari implementasi article 6 ini?

baca juga : COP26: Organisasi Masyarakat Sipil Khawatir Perdagangan Karbon Hanya Solusi Palsu bagi Iklim

 

Pembangkit listrik tenaga batubara Suralaya di Cilegon city, Banten, Indonesia. Foto : Ulet Ifansati/Greenpeace

 

Mengatur Semua Jenis Pembiayaan

Article 6 terdiri dari 9 pasal utama yang diharapkan dapat menjadi sarana bagi pembiayaan implementasi mitigasi perubahan iklim dan mampu memberi bagi hasil pada kegiatan implementasi adaptasi. Bagian-bagian utama dari article 6 ini adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 6.2 menjelaskan kerangka kerja dan perhitungan untuk berbagai kerjasama internasional, seperti menghubungkan skema perdagangan emisi dari dua atau lebih negara (misalnya menghubungkan program cap and trade Uni Eropa dengan transfer pengurangan emisi dari Swiss, atau menghubungkan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Jepang yang menghasilkan pengurangan emisi). Di dalam article 6.2 ini juga dimungkinkan transfer kredit karbon internasional antar negara.
  2. Pasal 6.4 menetapkan mekanisme pedagangan karbon yang pengaturannya dilakukan oleh UNFCCC. Banyak yang mengasumsikan bahwa pasal 6.4 ini mengacu pada model mekanisme pasar yang saat ini hibernasi, yaitu Clean Development Mechanism (CDM), yang pada kurun 2006-2012 banyak sekali diikuti oleh negara-negara di dunia, termasuk juga Indonesia. Pasal 6.4 ini memungkinkan perdagangan kredit karbon dari pengurangan emisi yang dihasilkan melalui proyek-proyek tertentu. Misalnya, negara A dapat membayar negara B untuk membangun ‘ladang angin’ alih-alih pembangkit listrik tenaga batu bara. Emisi berkurang, negara B mendapat manfaat dari energi bersih dan negara A mendapat kredit atas pengurangan karbon tersebut.
  3. Pasal 6.8 menetapkan program kerja untuk pendekatan non-pasar, seperti penerapan pajak untuk mencegah emisi dan pembayaran atas hasil pengurangan emisi (result based payment) seperti pernah dikerjasamakan antara Indonesia dan Norwegia. Kerjasama pengurangan emisi non-pasar ini diusung oleh Bolivia dan beberapa negara lain seperti Venezuela dan Colombia, untuk tetap dapat melakukan pengurangan emisi dengan menggunakan bantuan dari negara lain, tetapi kepemilikan akan hak atas karbon akan tetap menjadi milik tuan rumah.

Banyaknya kepentingan negara-negara yang terlibat di dalam perundingan UNFCCC di dalam article 6 adalah karena bab ini baru bisa disetujui setelah 6 tahun dirundingkan. Mekanisme berbasis pasar, atau lebih dikenal dengan nama pasar karbon, adalah salah satu jenis model pembiayaan yang paling penting, baik dalam hal potensi pengurangan emisi maupun penghematan biaya yang dapat dihasilkannya. Diperkirakan 31% dari pengurangan emisi global (menurut penelitian World Research Institute/WRI) dapat dilakukan melalui implementasi kerjasama internasional menggunakan pasar karbon. Menurut IETA (The International Emissions Trading Association), potensi manfaat kerjasama berdasarkan article 6, termasuk penghematan biayanya, adalah sebesar $250 miliar per tahun di level global pada tahun 2030.

Kerja sama internasional melalui pasar karbon dapat mendatangkan pendanaan publik dan swasta tambahan serta mengkatalisasi pengurangan emisi di negara yang menjadi tuan rumah kegiatan mitigasi. Implementasi pasar karbon juga memungkinkan akses ke banyak peluang yang lebih luas untuk mengurangi emisi, hal ini memungkinkan tercapainya ambisi penurunan emisi yang lebih tinggi, mengingat mitigasi dapat dibuat lebih hemat biaya dan lebih fleksibel di dalam implementasinya.

 

Jalannya Perundingan Article 6

Pada kenyataannya, perundingan untuk mencapai kesepakatan pada article 6 ini adalah salah satu perundingan teralot sepanjang sejarah umat manusia. Ditambah dengan adanya aturan dasar perundingan di UNFCCC yang berbunyi “Nothing is agreed until everything is agreed” (tak ada yang bisa disepakati sebelum semuanya disepakati) dan adanya hak yang sama bagi tiap negara untuk bernegosiasi, menjadikan semua negara harus bersepakat untuk semua yang diputuskan.

Hal lain adalah adanya banyaknya kepentingan yang saling bertolak belakang yang tetap harus diwadahi di dalam mekanisme yang sama. Kepentingan Brasilia yang sangat tinggi untuk menyelamatkan proyek-proyek CDM-nya yang telah berjalan dan menghasilkan penurunan emisi, untuk dapat diakui menjadi bagian dari penurunan emisi di dalam NDC (Nationally Determined Contribution), dan kemudian didukung oleh China, India, dan Afrika Selatan, menjadikan perundingan ini hampir tidak bergerak selama 6 tahun.

Saling tarik menarik kepentingan di article 6.2 untuk model kerjasama antar negara di dalam mekanisme berbasis pasar dan kemudian banyaknya mekanisme berbasis pasar yang diajukan akhirnya membuat perundingan semakin berlarut. Demikian juga mekanisme non-market yang kemudian justru miskin narasi. Dan akhirnya baru 6 tahun semua berhasil disepakati.

 

Hasil Perundingan Article 6.2

Hasil kesepakatan pada article 6.2 memungkinkan kerjasama antar negara dengan menggunakan standar internasional yang disepakati, bisa saling transfer hasil penurunan emisi (Internationally Transferred Mitigation Outcome/ITMO). ITMO ini akan menjadi kandidat pasar karbon internasional yang kemudian bisa digunakan untuk saling transfer dan saling jual beli karbon kredit secara internasional.

Yang kemudian sangat menarik adalah di dalam article 6.2 ini ada ketentuan corresponding adjustment/CA yang mengharuskan adanya perimbangan antara kredit karbon yang ditransfer dengan perhitungan pembukuan nasional di dalam sistem registrasi nasional. Setiap sejumlah kerdit karbon ditransfer ke negara lain untuk memenuhi target NDc nya, maka jumlah yang sama kemudian harus dikurangi di dalam catatan hasil pengurangan emisi nasional.

Hal ini untuk menghindari catatan berganda atau double counting. Pengurangan emisi yang sudah diaku oleh negara lain yang membeli atau mendapatkan kredit karbon tidak boleh lagi dicatat di negara penjual.

Hal lain yang kemudian juga disetujui di COP 26 adalah adanya ketegasan bahwa ITMO ini akan memberikan efek positif bagi lingkungan, indigenous people (penduduk asli), dan integritas lingkungan. Article 6.2 juga memberikan sinyal yang sangat kuat akan diimplementasikannya prinsip mitigasi yang menyeluruh untuk emisi global (Overall Mitigation Global Emission) yang membuat pasar karbon harus mementingkan masalah berhasilnya target pengurangan emisi lebih dulu dibanding dengan factor finansial.

baca juga : Menguji Keseriusan Indonesia Lepas Energi Batubara Beralih ke Terbarukan

 

Tongkang batubara di sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur.  Batubara digunakan salah satunya untuk pembangkitan listrik yang menyumbang emisi karbondioksida dan relatif merusak lingkungan. Foto : Kemal Jufri/Greenpeace.

 

Article 6.4 : Noda di Buku Aturan Paris

Hasil kesepakatan pada article 6.4 adalah satu kompromi besar kepada negara pengusungnya, yaitu Brasilia. Disetujuinya implementasi article 6.4 memungkinkan dibangkitkan lagi mekanisme CDM dari kuburnya, termasuk proyek-proyek yang sebenarnya sudah diimplementasikan sebelum terjadinya Perjanjian Paris, untuk pemenuhan NDC.

Proyek-proyek CDM yang sudah terdaftar setelah tahun 2013 dengan berbagai persyaratan dalam article 6.4 dimungkinkan digunakan karbon kreditnya guna pemenuhan target NDC yang sebenarnya mulai diimplementasikan sejak tahun 2021. Kesepakatan akan implementasi article 6.4 ini sebenarnya sangat mencederai target penurunan emisi secara global.

Setiap negara seharusnya melakukan upaya-upaya penurunan emisi yang kemudian diperhitungkan setelah capaian penurunan emisi di tahun 2021. Tanggal 1 Januari tahun 2021 adalah batas awal untuk melakukan penurunan emisi secara global yang kemudian akan dievaluasi tahun 2025.

Disepakatinya article 6.4 menyebabkan Brasilia, dan negara lain di seluruh dunia, akan dapat mendaftarkan penurunan emisi proyek-proyek CDM yang telah pernah disetujui dan terdaftar di UNFCCC setelah tahun 2013, dan membawanya sebagai hasil capaian tahun 2021. Hal ini ibaratnya dosa atau kesalahan yang kita lakukan sekarang yang kemudian ditebus oleh perbuatan baik di masa lalu.

Istilah yang digunakan di dalam khasanah pasar karbon untuk ini adalah carried over atau membawa hasil penurunan emisi dari periode lalu. Berapa kemudian Brasilia akan mendapatkan penurunan emisi dari ‘zombie’ karbon kredit ini?

Berdasar keterangan berbagai sumber, Brasilia akan mampu untuk melakukan carried over tidak kurang dari 120 juta ton CO2 dari proyek-proyek CDM masa lalunya. Secara global, diperkirakan sekitar 340 juta ton CO2 ‘zombie’ karbon kredit yang akan bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan penurunan emisi sesuai NDC sampai sebelum tahun 2025 yang bisa dipergunakan oleh Brasilia, India, China, Afrika Selatan, dan negara-negara pemilik proyek CDM lain, termasuk Indonesia.

Hal lain adalah corresponding adjustment hanya akan dilakukan persetujuan negara tuan rumah. Hal ini tentu saja snagat berbeda dengan mekanisme ITMO yang disetujui di article 6.2, yamg jauh lebih ketat untuk perhitungan transfer karbon kreditnya.

 

Hasil Perundingan Article 6.8

Proposal yang diusung pertama kali oleh Bolivia, dan ditentang oleh negara-negara industri, akhirnya disepakati untuk bisa diimplementasikan. Article 6.8 adalah tentang upaya penurunan emisi tanpa menggunakan pasar, tetapi diakui secara internasional.

Ke depan akan segera dipersiapkan kerangka acuan yang lebih jelas untuk non-market ini sehingga bisa dilakukan secara transparan dan terukur, sehingga kemudian juga akan mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi di dalam implementasinya.

Pemanfaatan mekanisme non-pasar sendiri sebenarnya menguntungkan negara-negara berkembang untuk melakukan kerjasama dengan lembaga internasional dan negara maju, tanpa harus melakukan transfer karbon kredit atau klaim hasil mitigasi.

menarik dibaca : Implementasi Pajak Karbon di Tahun 2022, Antara Rencana dan Tantangan

 

Dengan alasan pertumbuhan ekonomi, hutan alam gambut di Riau inipun berubah menjadi lapangan yang siap-siap ditanami sawit. Ke depan, berharap hutan terlindungi, emisi karbon bisa ditekan, dengan ekonomi tetap berjalan. Foto: Greenpeace

 

Cukup Menggembirakan Tapi Tidak Membahagiakan

Secara keseluruhan hasil COP26 cukup menggembirakan, terutama dengan disepakatinya Buku Aturan Paris, tapi tidak cukup membahagiakan karena banyak sekali yang seharusnya bisa disepakati atau dibuat kesepakatan lebih baik. Salah satunya adalah article 6.4.

Untuk kesepakatan internasional antar negara di dalam penghapusan penggunaan dan konsumsi batubara misalnya, kemudian dilemahkan dengan hanya disepakatinya pengurangan secara bertahap. Demikian juga kesepakatan banyak negara untuk menghentikan deforestasi sampai nol persen pada tahun 2030 kemudian juga ada beberapa yang dilemahkan oleh narasi-narasi dari negara yang melakukan kesepakatan tersebut, sehingga terkesan main-main dan tidak serius.

Di lain pihak, perlombaan adu cepat untuk melakukan net zero emission atau netralitas karbon juga kurang ditanggapi serius oleh negara-negara besar semacam China, Rusia, dan Brasilia. Di sisi lainnya juga, upaya untuk mengumpulkan pendanaan global yang dijanjikan oleh negara maju juga masih belum terpenuhi. Masih sangat jauh bahkan dari target 100 milyar USD per tahun.

Yang cukup baik terjadi adalah pengumpulan dana adaptasi (adaptation fund), sementara janji untuk pendanaan khusus loss and damage (kerugian dan kerusakan) akibat dampak perubahan iklim masih jauh dari mencukupi.

Secara keseluruhan, kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil di Glasgow ini membuat pekerjaan rumah bagi para NGO dan anggota masyarakat semakin bertambah. Semakin banyak kemudian pelaksanaan mitigasi dan adaptasi yang dilakukan oleh pemerintah negara masing-masing maupun pihak bisnisnya yang harus diawasi secara cermat.

Di sisi lain, pekerjaan rumah dari negara-negara yang anggota UNFCCC yang mengikuti COP26 juga semakin besar, terutama negara berkembang dan negara miskin. Implementasi harus segera dilakukan untuk mencegah perubahan iklim dan mengurangi dampaknya, sementara pendanaan dan bantuan masih banyak yang berupa janji-janji, atau paling tidak membutuhkan waktu dan biaya untuk membangun mekanisme penyalurannya.

Article 6 memang sudah berhasil disepakati. Buku Aturan Paris pun berhasil diselesaikan. Tapi baru sampai pada tahap itu. Belum ada implementasi karena terlalu banyak negoisasi.

Sementara iklim terus berubah. Dan bumi semakin rusak parah.

 

****

 

*Dicky Edwin Hindarto, Penggiat Isu Perubahan Iklim dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Mitra Hijau

 

Exit mobile version