Mongabay.co.id

Pembalakan Liar di TN Kerinci Seblat Marak

 

 

 

 

Pembalakan liar di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus menggila. Polda Sumatera Barat bekerjasama dengan Petugas Balai Besar TNKS menangkap dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di TNKS Lunang Sako, Pesisir Selatan, 5 November lalu.

Dua pelaku ini bertindak sebagai sopir dan pemilik serkel atau tempat pengolahan kayu ilegal. Sebelumnya, Maret 2021 banjir bandang yang merendam ribuan rumah dan ratusan hektar lahan pertanian ini membawa serta balok-balok kayu. Diduga kayu-kayu itu berasal dari TNKS.

Firdaus, Kasubdit Tipidter Ditrekrimsus Polda Sumbar, mengatakan, tim menangkap sopir truk yang kedapatan sedang membawa empat kubik kayu hasil pembalakan liar dengan mobil truk CV Baim di Pesisir Selatan.

Setelah itu, barulah pemilik serkel yang ditangkap, setelah sebelumnya dipancing mendatangi Kantor Polda Sumbar. “Setelah sopir kami tangkap, pemilik sarkel CV Baim mendatangi polda Sumbar, kami lakukan pemeriksaan setelah itu kami jadikan tersangka dan langsung ditahan,” katanya.

Penindakan ini, katanya, hasil operasi tim Balai Besar TNKS dan Dirkrimsus Polda Sumbar sejak beberapa pekan lalu.

Awalnya, BBTNKS mendapat informasi penebangan dalam kawasan hutan Lunang Sako. Pada 4 November, tim dari BBTNKS bertemu dengan Dirkrimsus Polda Sumbar di Tapan, kemudian pengintaian.

Di lapangan, tim menemukan tumpukan kayu balok kaleng yang siap dihilirkan. “Kayu sudah ditumpuk di suatu lokasi tapi belum diangkut dan menunggu orang yang akan mengambil,” sebut Firdaus kepada Mongabay, baru-baru ini.

 

 

Setelah itu, tim mulai mengintai mobil yang akan mengambil kayu ilegal mulai pukul 18.30-04.30 WIB, namun tidak ada yang masuk mengangkut tumpukan kayu itu. Setelah itu, sekitar pukul 07.30 WIB ada satu mobil Colt Diesel masuk ke pelabuhan kayu untuk mengambil kayu. Tim yang sudah mengintai mengiring mobil sampai ke tempat muat.

Tim berpencar jadi dua tim. Satu tim mengintai di belakang dan satunya menunggu di depan. Tim di belakang memberitahukan kapan mobil selesai muat dan mulai berangkat.

Tim kedua sudah bersiap-siap di depan. Setelah mobil berjalan, tim depan mencegat dan menghentikan mobil. Di dalam mobil mereka temukan 31 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. “Setelah tangkap, kita amankan mobil ke Polsek Pancung Soal, Pesisir Selatan. Si pengemudi kita amankan ke Polda sumbar.”

Dua orang jadi tersangka. Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar mengatakan, kedua tersangka IC (26) dan M (46) adalah warga Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

”Tersangka IC sopir truk pengangkut kayu, sedangkan M pemilik pengolahan kayu.”

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain, satu truk colt diesel, kayu balok 31 batang balok dan STNK truk.

Ahmad Darwis, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumbar mengatakan, tindakan hukum merupakan langkah terakhir. Sejak akhir 2020, balai sudah berupaya persuasif dengan sosialisasi dan penyelesaian konflik tenurial dengan pola kemitraan dan patrol rutin polisi hutan bersama masyarakat. Sayangnya, aksi pembalakan liar terus berlangsung.

Belum sepekan penangkapan dua pelaku di TNKS Lunang Sako, pembalakan liar kembali terjadi. Tim gabungan BBTNKS dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menemukan kayu pembalakan liar di TNKS Lunang Sako pada 10-11 November 2021. Ada 85 batang balok jenis meranti di Sungai Panadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

”Kami tidak menemukan pelaku di lokasi,” kata Ahmad Darwis, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumbar.

 

Petugas Balai Besar TNKS menemukan balok-balok kayu di Sungai Penadah Nagari Limau Purut, Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera barat. Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

Darwis bilang, perlu dukungan semua pihak dalam melindungi hutan TNKS. Terlebih, pembalakan liar memicu banjir bandang di sekitar Sungai Batang Tapan, Pesisir Selatan, yang terjadi hampir setiap tahun. Penindakan di hulu dan hilir harus seimbang.

Dia berharap, pemerintah daerah ikut berperan dalam menertibkan usaha pemotongan (serkel) ilegal atau tak sesuai izin.

Pendataan BBTNKS, ada sekitar 30 serkel disinyalir menampung dan mengolah kayu bulat dari TNKS jadi kayu jadi. Perizinan serkel itu hanya sebagai perajin, mengolah kayu jadi jadi barang jadi.

Beriskhan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pesisir Selatan mengatakan, dinas tak mengeluarkan izin usaha pembuatan perabot bagi serkel kalau tak ada kerja sama dengan usaha pengolahan kayu berizin.

”Kami terus memberikan sosialisasi agar serkel pakai kayu legal, bukan hasil pembalakan liar. Terkait penertiban, itu bukan tugas kami, tugas Satpol PP. Kalau saat penertiban, ada pelanggaran, izin bisa dicabut, ada prosedurnya,” katanya.

Yozarwardi, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar mengatakan, sudah patroli ke serkel-serkel yang mengolah kayu ilegal. Dinas juga sudah memberikan peringatan kepada pemerintah kabupaten yang punya wewenang memberikan izin.

Walhi Sumbar mendukung upaya penegakan hukum dalam menimbulkan efek jera bagi sekelompok orang yang melakukan perusakan.

Tommy Adam, Kepala Departemen Kajian, Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, mengatakan, TNKS adalah area tangkap nagari-nagari di Pesisir Selatan. Kerusakan ekosistem hutan karena proses penebangan hutan, sejalan dengan bencana ekologis di pesisir. Lunang dan Tapan, katanya, jadi langganan banjir bandang.

Dia berharap, Polda harus mengembangkan hasil penyidikan, tak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat tapak juga yang memodali, dan yang memberikan akses bagi penebang.

 

Petugas dibantu masyarakat menurunkan kayu-kayu hasil pembalakan liar di  TNKS Lunang Sako, Pesisir Selatan, Jumat (5/11/21).  Foto: Vinolia/ Mongabay Indonesia

 

******

Exit mobile version