Mongabay.co.id

Kala Puluhan Ribu Batang Rotan Manau Taman Nasional Siberut Diangkut Ilegal

Rotan manau yang diambil dari Taman Nasional Siberut, diamankan polisi di Padang, Sumatera Barat. Foto: Jaka HB/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Sekelompok orang mengambil puluhan ribuan batang rotan manau di Taman Nasional Siberut, tanpa izin Desember lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Lugi Hartanto, Kepala Balai Taman Nasional Siberut membenarkan, kalau mereka melaporkan pengangkutan hasil hutan bukan kayu tanpa izin di Taman Nasional Siberut.

“Anggota kami dari TNS sudah mulai diperiksa sebagai saksi ahli danpelapor, termasuk KPH Mentawai. Karena kasus sudah kita limpahkan ke polres jadi mereka yang menangani terkaitkesulitan Penyidik PNS di TNS,” katanya, pekan lalu.

Lugi mengatakan, modus operandi pengangkutan rotan manau dengan memanfaatkan dokumen yang tak sesuai jumlah dan asal-usul barang yang diangkut. Berdasarkan pemeriksaan dokumen surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu (SKSHHBK) yang digunakan rotan manau hanya 5.000 batang dari Madobag– di luar kawasan TNS. Yang diangkut lebih 30.000 batang dan sebagian besar dari TNS, tepatnya di Resort Sagulubeg.

Pelaku kemudian membawa rotan-rotan itu ke Pelabuhan Mailepet di Siberut Selatan. Ketika kapal berlabuh pada 8 Desember, tim gabungan sempat melakukan pemeriksaan. Setelah itu, diketahui pengangkutan tidak sesuai dokumen. Kapal nekad berangkat pada 9 Desember 2021 ke Pelabuhan Muaro di Padang.

Taunya Jumat pagi itu dibawa ke Muara Padang. Akhirnya, langsung dilihat Polda Sumbar.”

Sejak awal, katanya, mendapat laporan masyarakat kalau ada beberapa orang mengumpulkan rotan. “Pengambilan mungkun sejak sebulan sebelumnya karena barangnya banyak,” katanya.

Menurut laporan yang diterima Lugi, masyarakat sempat mengingatkan soal pengambilan dari dalam taman nasional. Mereka mengatakan itu ada prosedur dan mekanisme. Ternyata, para pelaku tetap mengambil rotan.

Surat yang dimiliki para pengambil rotan itu dari KPH di bawah Dinas Kehutanan Sumatera Barat– notabene tidak masuk Taman Nasional Siberut. Berarti, secara administratif sudah melanggar.

“Saya bisa buktikan barang itu berasal dari tempat kami.”

Lugi bilang, sempat ada pihak yang memaksa tim mereka di lapangan untuk mencabut laporan. TNS bersikukuh.

“Salah kalau dibiarin. Kalau kami diminta cabut laporan, ditekan dari mana pun tetap nggak mau. Kalau kita pasrah negara ini mau dibawa kemana?”

Dia berharap, kasus ini terus lanjut agar peredaran rotan manau tetap sesuai aturan berlaku.

 

Rotan dari Taman Nasional Siberut, yang disita sudah dikeluarkan dari kapal di Sumbar. Foto: Jaka HB? Mongabay Indonesia

 

Belum ada tersangka

Iptu Donny Putra, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai mengatakan, perkara ini laporan dari Balai Taman Nasional Siberut. “Mereka bersama Polres dan Koramil telah menghentikan kapal yang mengangkut rotan manaut dari taman nasional itu di Pelabuhan Melepet Siberut,” katanya, saat dihubungi via telepon akhir Desember lalu.

Saat itu, mereka melarang kapal berangkat, namun tetap ke Padang. “Berdasarkan laporan dari TNS itu kita langsung amankan saat kapal bersandar di Padang. Setelah kita berkoordinasi dengan Krimsus Polda lalu diamankan Polsek KP3 Muara saat bersandar.”

Petugas pun lakukan pemeriksaan kapal. “Sesuai manifes kapal ini mengangkut manau sekitar 20.000 batang,” katanya.

Donny mengatakan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. “Kita sudah undang ahli dari Dinas Kehutanan soal berapa total sebenarnya di kapal itu.”

Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka. Mereka masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi langsung dari taman nasional selaku pengawas. Kemudian dari ABK (anak buah kapal). Kemudian dari pemungut yang mengumpulkan barang di sana dan yang membeli,” katanya.

Mongabay datang ke Pelabuhan Muaro dan melihat Kapal Laut KM Eva III yang masih tersandar pada medio Desember lalu. Ribuan batang rotan manau diturunkan dari kapal. Alasannya, kapal ingin menurunkan kopra yang sebelumnya terletak di bawah rotan.

******

Foto utama:  Rotan manau yang diambil dari Taman Nasional Siberut, diamankan polisi di Padang, Sumatera Barat. Foto: Jaka HB/ Mongabay Indonesia

Exit mobile version