Mongabay.co.id

Banjir Bandang Terjang Jember, Apa Penyebabnya?

 

 

 

 

 

Hujan deras mengguyur sejumlah titik di Jawa Timur, 9 Januari 2022, termasuk Kabupaten Jember. Sejumlah kawasan di Jember pun alami banjir bandang karena luapan sungai. Tiga orang meninggal dunia karena terseret arus deras sungai saat banjir bandang itu.

Wilayah terendam terparah di Perumahan Bumi Mangli Permai, Kecamatan Kaliwates. Kecamatan Panti dan Rambipuji juga banjir. Luapan air sungai kuat dugaan karena terjadi pendangkalan Sungai Semangir. Sampah pun banyak menumpuk di pintu sungai.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mencatat, sekitar 492 rumah terdampak banjir dihuni 1.726 warga.

Hendy Siswanto, Bupati Jember mengatakan, bersama-sama Pemerintah Jawa Timur akan melakukan pengerukan sungai yang hanya berkedalaman sekitar satu meter.

“Sungai alami pendangkalan, cuma satu meter, ketika debit air tinggi, meluap ke perumahan,” katanya di lokasi banjir, Senin (10/1/22).

Dia juga meminta, masyarakat tak buang sampah ke sungai. Tumpukan sampah di pintu air Sungai Semangir menuju perumahan, katanya, juga jadi penyebab aliran air tersumbat.

 

Baca juga: Kala Banjing Pasang Terjang Pesisir Kalteng

Kondisi usai banjir bandang di Jember. Foto: Pemkab Jember

 

Luapan sungai itu menyebabkan Perumahan Bumi Mangli Permai banjir setinggi 1,25 meter. Tambah lagi, tata irigasi di kawasan perumahan belum siap menerima hujan dengan intensitas tinggi.

“Kita berduka, akibat bencana ini terkonfirmasi tiga warga meninggal. Kita harus selalu waspada. Warning BMKG memang masih terjadi fenomena La-Nina yang bisa menyebabkan bencana hidrometerologi seperti puting beliung, banjir bandang, bisa juga longsor,” kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, turut meninjau lokasi terdampak banjir Jember.

Khofifah juga meninjau sungai, dan menekankan perlu percepatan pembenahan infrastruktur. Dia berpesan, banjir bandang ini bisa jadi pembelajaran agar masyarakat tak lagi membuang sampah ke sungai.

 

Banjir bandang di Jember. Foto: BNPB

 

‘Banjir’ sampah

Sampah banyak penuhi sungai dan berkontribusi pada bencana banjir sejalan dengan hasil ekspedisi sungai Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation & Wetland Conservation (Ecoton). Lembaga ini menyoroti sampah plastik di Sungai Bedadung, Jember.

Ecoton lakukan ekspedisi Sungai Bedadung, Jember 6-9 Januari 2022 bersama Kelompok Pencinta Alam di Jember, Study Club Ecological Mushiwa Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq dan beberapa komunitas lingkungan lain.

“Ekspedisi kali ini mulai di segmen hulu, Kali Bedadung di Jembatan Antirogo, Kecamatan Sumbersari. Kami menemukan puluhan timbunan sampah plastik di permukaan sungai. Ini menunjukkan Pemprov Jatim dan Pemkab Jember tak serius mengelola sungai dan mengendalikan sumber sampah plastik, “ kata Eka Chlara Budiarti, Koordinator Tim Ekspedisi Sungai Bedadung.

Ecoton, katanya, mendorong Pemprov Jatim membersihkan sungai dari sampah plastik. “Fragmentasi plastik jadi mikroplastik akan mengancam kesehatan suplai air PDAM Pemkab Jember dan keamanan pangan ikan yang dikonsumsi masyarakat,” kata Eka.

Tim ekspedisi juga menemukan kadar fosfat Sungai Bedadung di Mangli, Jembatan Semanggi Sumbersari dan Antirogo yang diduga kuat dari limbah domestik dan pestisida. Mereka juga uji kualitas air dengan mengukur parameter, nitrat, nitrit, TDS (total dissolved solid/padatan terlarut dalam air), chlorin,oksigen terlarut dalam air dan uji kandungan mikroplastik. Hasilnya, fosfat, nitrat, khlorin melebihi baku mutu.

Dia bilang, Sungai Bedadung sama dengan sungai-sungai di Pulau Jawa penuh sampah, terutama plastik. Sekitar 80% sampah terapung di Bedadung adalah tas kresek tak bermerek. Untuk sampah sachet paling banyak dijumpai bungkus makanan dan minuman.

Ekspedisi Sungai Bedadung 2022, juga menemukan, terjadi penurunan keanekaragaman hayati ikan di Sungai Bedadung. Dari hasil studi literatur, wawancara dengan komunitas pemancing, warga sekitar sungai dan pengamatan lapangan setidaknya ada 14 jenis ikan di Bedadung. Yakni, ikan oling, nila, nilem, wader paru, wader cere, wader cethul, sapu-sapu, sengkareng, bergis, bergis, kuthuk, lele, bader putihan, bader merah, ranggong dan sengkaring.

Penyebab terjadi penurunan jenis ikan, katanya, karena aktivitas penangkapan pakao strum dan bom rakitan. Pencemaran sungai yang menurunkan kualitas air juga jadi penyebab.

 

Sungai Bedadung dengan sampah yang bertumpuk. Sampah-sampah ini juga menjadi pemicu banjir bandang yang terjadi di Jember. Foto: Ecoton

 

Menurut dia, timbulan sampah pada titik tertentu karena minim peran pemerintah mulai pemerintah desa—sampai ke RT/RW—seakan membiarkan masyarakat membuang sampah ke sungai. Selain itu juga peran penting dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup.

Data 2019, ditemukan sekitar 20 timbulan sampah di pinggiran sungai, pada 2022 awal ini ada sekitar 253 pohon terlilit plastik. Kemudian ada 102 timbulan didominasi ukuran sedang 2-5 meter dan ukuran besar 10-15 meter.

Bahar Maulana, pecinta alam Jember dari Desa Sumber Sari, Kecamatan Patrang, Jember berharap, Pemerintah Jember lebih peduli lagi dengan kondisi sekitaran Sungai Bedadung. Tempat pembuanngan atau pengelolaan sampah minim, membuat warga sering buang sembarangan ke sungai. Padahal, katanya, Sungai Bedadung juga untuk mandi, cuci baju dan cari ikan.

Eka menambahkan, perlu agenda ekologis untuk menimbulkan rasa memiliki dan cinta Sungai Bedadung. Hal ini, katanya, bisa terwujud dengan mendekatkan warga melalui kegiatan-kegiatan menarik seperti Festival Perahu Sungai Bedadung, konservasi ikan asli Sungai Bedadung, lomba memancing, pengembangan ekowisata serta wisata edukasi dan lain-lain.

Dinas Lingkungan Hidup Jember mengamini banyak timbulan sampah di sungai-sungai di Jember. Nurul Hidayah, Kasi Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Jember mengatakan, mereka sedang susun Perda Pengelolaan Sampah.

Setelah terbit, katanya, DLH segera merancang peraturan bupati sebagai aturan turunan dari perda itu. Rancangan perbup itu antara lain soal larangan membuang sampah sembarangan, kewajiban bagi pemukiman di kota memiliki TPS komunal dan kewajiban bagi pemerintahan desa memiliki bank sampah atau unit pengelolaan sampah. Juga, peraturan soal pengurangan sampah plastik sekali pakai.

 

 

Exit mobile version