Mongabay.co.id

Upaya Ketua Benahi Koperasi Petani Sawit di Riau Malah Terjerat Hukum, Ada Apa?

 

 

 

 

Disna Riantina baru saja tiba di ruangan kerjanya, Kantor Equality Law Firm, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tak lama, seorang kerabat Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), menghubunginya, 3 Januari lalu. Dari dalam ponsel, orang itu mengabari sejumlah Personil Polres Kampar baru saja membawa abangnya ke Polres Depok.

Disna, kebetulan sedang bersama dua pendamping Kopsa M, langsung bergegas dan tiba di markas kepolisian, satu jam kemudian.

Dia perkirakan ada tujuh Personil Polres Kampar, tetapi hanya mengenal Kasat Reskrim Bery Juana Putra. Dia minta Polisi tak membawa Anthony sebelum utusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) datang.

Permintaan itu tak digubris. Padahal, LPSK dalam perjalanan menuju tempat itu. Ketika Polisi memasukkan Anthony dalam kendaraan, LPSK baru tiba di parkiran. Personil Polres Kampar langsung tancap gas dan terbang ke Pekanbaru, hari itu juga.

Disna, sejak dalam ruangan mencoba menghindari perdebatan. Meski dia menilai, penangkapan Anthony tidak memenuhi beberapa prosedur. Polisi tidak menunjukkan identitas. Surat perintah membawa, penangkapan dan penahanan Anthony, dianggap tidak sesuai proses hukum. Mereka akan ajukan upaya praperadilan.

LPSK menetapkan Anthony sebagai terlindung sejak Oktober 2021 dan berlaku selama enam bulan. “Seharusnya pemeriksaan dan sebagainya mesti melalui lembaga itu. Polres Kampar mengabaikan. Bahkan, tanpa pemberitahuan pengacara, kecuali hanya keluarga Anthony,” kata Disna.

Polres Kampar sempat memasukkan Anthony dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Disna, tindakan itu tidak menghargai institusi negara (LPSK).

Sebaliknya, selebaran berlogo dan kop kepolisian memuat wajah Anthony, data diri dan status sempat bertebaran di dinding rumah, warung sekitar Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau—lokasi kebun, kantor koperasi serta mayoritas pengurus dan petani tinggal.

Disna menilai, sejak awal proses hukum yang menjerat Anthony sudah janggal. Misal, surat perintah penyidikan duluan terbit pada Januari 2020, ketimbang laporan polisi yang dibuat pada Oktober 2020.

“Artinya, disidik dulu baru dilaporkan. Itu, menunjukkan tidak profesional dan cermatnya Polres Kampar. Walaupun mereka berdalih salah tulis tahun, tapi itu tidak dibenarkan dalam prosesnya.”

Riyanto Wicaksono, tenaga ahli LPSK menganjurkan Mongabay mengirim daftar pertanyaan dan janji meneruskan ke pimpinan. Dia bahkan menawarkan jawaban itu dalam bentuk rekaman. Setelah itu, Riyanto tak memberi kabar lagi. Beberapa kali panggilan dan pesan ke nomor WhatsAppnya tak direspon.

 

Baca juga: Buruh Sawit Koperasi Makmur di Kampar Menanti Kejelasan Upah

Rapat anggota pemilihan ketua akhir Desember 2021, dan Anthony Hamzah, keluar sebagai ketua kembali. Foto: Kopsa M

 

***

Anthony, doktor pertanian dan akademisi yang mengampu mata kuliah fisiologi tanaman lanjutan maupun ilmu dan teknologi benih di Universitas Riau, Pekanbaru.

Dia mencemplungkan diri di Kopsa M untuk pengabdian masyarakat. Desember 2016, pengurus koperasi menunjuk dia jadi ketua koperasi.

Akhir tahun lalu, lewat rapat anggota khusus, hampir 500 petani sekaligus pengurus koperasi kembali meminta dia memimpin untuk lima tahun mendatang.

Hal pertama yang Anthony lakukan ketika memimpin Kopsa M, memperjelas aset koperasi. Pada 2001, sejumlah ninik mamak empat persukuan, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, menyerahkan 4.000 hektar lahan ke PT Perkebunan Nusantara V, lewat Kopsa M untuk jadi kebun sawit dengan perjanjian kemitraan.

Sekitar 2.000 hektar jadi milik koperasi yang harus dibangun PTPN V bertahap. Berdasarkan surat perjanjian, pembangunan kebun mulai 2003 dan berakhir 2006. Anthony minta lahan itu diukur ulang sekaligus penilaian kebun. Alhasil, hanya 1.650 hektar kebun terbangun dan 369 hektar dapat dinilai. Sisanya, harus diremajakan. Dalam kebun itu ternyata dikuasai beberapa perusahaan swasta dan sejumlah pemodal.

Sebelumnya, meski kondisi kebun gagal, Kopsa M tetap dituntut bayar utang penuh dengan jumlah terus bertambah tiap tahun. Sedang petani hanya dapat hasil Rp17.000-Rp 50.000 per bulan. Bahkan, ada yang tak dapat sama sekali.

Pada masa Anthony, barulah penghasilan petani mulai meningkat karena kebun berangsur diperbaiki. Lambat laun, Anthony dan pengurus berhasil mengumpulkan bukti-bukti ketidakberesan dalam kerjasama pengelolaan kebun Kopsa M dengan PTPN V.

Anthony membawa masalah ke jalur hukum. Dia mewakili Kopsa M, melaporkan tindak pindana korupsi PTPN V di Kejaksaan Tinggi Riau maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Langgam Harmuni ke Bareskirm Polri. Agustus tahun lalu, tim Bareskrim turun ke lokasi dan periksa 3o lebih saksi termasuk BPN Kampar dan institusi terkait. Pemeriksaan berlanjut di Jakarta.

Kuasa Hukum Langgam Harmuni, Patar Pangasian, menyebut, lahan kliennya tak ada sangkut paut dengan lahan Kopsa M. “Tanya saja sama masyarakat Desa Pangkalan Baru, itu kayak mana persoalannya. Kami sudah kasih keterangan ke Bareskrim. Itu saja. Saya lagi di jalan ke luar kota,” katanya, 17 Januari 2022, via telpon.

 

Baca juga: Sengkarut Bermitra dengan Perusahaan Negara, Utang Koperasi Petani Sawit di Riau Lebih Seratus Miliar

Kopsa M, koperasi petani sawit di Kampar, Riau, yang bermitra dengan PTPN. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Dituduh jadi pelaku perusakan?

Sejak menempuh jalur hukum, Anthony mendapati beragam perlawanan. Penangkapan Polres Kampar itu, setelah dia ditetapkan tersangka Pasal 170 jo 55 dan 56 KUHP atas tuduhan jadi otak pelaku sekaligus mendanai perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni oleh Hendra Sakti Effendi.

“Menurut kami itu back fire (serangan balik) dari sejumlah laporan Kopsa M, selama ini,” kata Disna.

Perkenalan Hendra Sakti dan Anthony Hamzah, bermula April 2020, lewat Avon Lorensius, badan pengawas Kopsa M. Hendra Sakti, mengaku sebagai advokat dan punya beberapa pengalaman menyelesaikan perkara di Sumatera Utara.

Pendek cerita, Kopsa M beri kuasa padanya untuk mengurus beberapa laporan koperasi yang mandek di kepolisian maupun di kejaksaan.

Hendra Sakti minta biaya operasional Rp600 juta. Hasil rapat pengurus menyanggupi pembayaran dengan cicilan Rp100 juta dan telah dilunasi. Lain disuruh, lain dibuat. Pada pertengahan Oktober 2020, tanpa koordinasi dengan Anthony dan pengurus lain, Hendra memboyong 300 massa dari berbagai lokasi ke perumahan karyawan Langgam Harmuni, sekitar pukul 6.00 petang.

Rombongan diangkut dengan bus, mobil dan sepeda motor sembari membawa linggis, egrek tojok dan kayu. Hendra dan beberapa orang lain memerintahkan para karyawan mengosongkan perumahan dan mematikan mesin genset dalam waktu 15 menit. Mereka juga berkeliling, masuk dari rumah ke rumah, bahkan memukul pintu dan melempari jendela sambil berteriak agar penghuninya segera keluar.

Hendra klaim bertanggungjawab atas kerusakan rumah karyawan dan kehilangan beberapa barang. Langgam Harmuni melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar. Hendra dibui 2,2 tahun, tetapi atas tindak pidana pemerasan bukan perusakan.

“Artinya, pelaku perusakan tidak ada. Tapi kok bisa Anthony dituduh otak pelakunya? Itu tidak berkesesuaian.”

Anthony, pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Hendra Sakti. Tetapi tidak pernah dipanggil atau dihadirkan selama persidangan, baik melalui kuasa hukum maupun melalui LPSK. Dalam berkas putusan, Hendra menyatakan aksi itu bukan atas suruhan Anthony dan tak memakai uang yang diperoleh dari Kopsa M.

 

Sawit di perkebunan. Foto: Rhett Butler/Mongabay

 

Bery Juana Putra, Kasat Reskrim Polres Kampar, mengklaim proses hukum yang mereka jalani sudah sesuai prosedur. Sebelum upaya paksa Anthony, mereka sudah kirim dua kali pemanggilan melalui keluarga, karena keberadaan Anthony tidak diketahui. Dia juga mengaku sudah koordinasi dengan LPSK, tetapi tidak menjelaskan isi pertemuan itu.

Soal kesalahan waktu penerbitan sprindik dengan laporan polisi yang dipersoalkan Disna, Bery tidak tegas membantah maupun mengakui. “Semua sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur),” katanya beberapa kali.

Exit mobile version