Mongabay.co.id

Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Modus Perbudakan di Kebun Sawit?

 

 

 

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangani rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin untuk operasi tangkap tangan atas dugaan kasus korupsi pada 18 Januari lalu. Sang bupati tak berada di rumah, tetapi tim KPK menemukan dua kerangkeng di rumah sang bupati. Seturut itu, Migrant Care pun menerima laporan soal kerangkeng di rumah sang bupati ini. Disebutkan kalau para penghuni kerangkeng merupakan buruh sawit di kebun mantan Ketua DPRD Langkat itu. Mereka bekerja dengan dua shift, siang dan malam serta makan dua kali sehari.

Anis Hidayah, Ketua Migrant Care katakan, praktik itu diduga sebagai bentuk perbudakan modern. Migrant Care mendesak, dilakukan investigasi terhadap kerangkeng manusia di rumah Terbit itu karena ada puluhan orang dikurung di sana merupakan buruh sawit.

“Ada dugaan penyiksaan, ada yang lebam,” katanya, Selasa (25/1/22).

Kondisi para pekerja ini mengkhawatirkan. Anis menyebut mereka tinggal di dalam kerangkeng yang dibagi menjadi dua lantai kayu. Sebagian dari penghuni harus tinggal di kolong-kolong kayu itu.

“Parahnya, mereka tidak ada akses untuk berhubungan dengan orang luar.”

Para penghuni kerangkeng, kata Anis, bekerja sekitar 10 jam sehari dan hanya dapat makan dua kali sehari. Selepas bekerja, mereka akan masuk lagi ke kerangkeng yang dikunci dari luar.

 

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif. Migran Care menyebutkan, kalau mereka di sana bekerja di kebun sawit milik sang bupati. Foto: Migran Care

 

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut Senin (24/1/22) sore sepeti dikutip dari Kompas, mengatakan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Kedua kerangkeng ukuran 6×6 meter ini berisi 27 orang. Mereka, katanya, setiap hari bekerja di kebun sawit. Usai dari kebun sawit, mereka akan dimasukkan ke kerangkeng.

Informasi awal, katanya,sel itu jadi tempat rehabilitasi pecandu narkoba atau titipan terkait kenakalan remaja. Kerangkeng ada sejak 2012. Badan Narkotika Nasional (BNN) katakan, tak ada izin rehabilitasi narkoba di rumah bupati.

Pada 27 Maret 2021, kanal YouTube Info Langkat, juga memprosting keterangan dari Terbit kalau kerangkeng manusia itu untuk menyembuhkan pecandu narkoba.

Terbit katakan, kalau ‘pembinaan’ kepada penyalahguna narkoba ini sudah sejak 10 tahun lalu.

Anis tekankan, kalaupun penghuni kerangkeng itu para penyalahguna narkoba yang sedang rehabilitasi tetapi tak dibenarkan mereka dieksploitasi sebagai buruh sawit.

Dengan ada penghilangan akses dan hak-hak para penghuni kerangkeng, dugaan Migrant Care, berujung pada praktik perbudakan. Organisasi yang fokus pada hak-hak pekerja ini pun melaporkan dugaan ini ke Komnas HAM.

“Kami minta Komnas HAM investigasi dan berikan perlindungan pada saksi pelapor.”

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK sudah tetapkan Terbit bersama lima orang lain sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Kasus korupsi terungkap, dugaan eksploitasi orang untuk jadi buruh sawit pun tercuat.

“Walaupun kasusnya adalah korupsi, tapi investigasi Komnas HAM ini harus dilakukan. kita tunggu hasilnya,” kata Anis.

 

Salah seorang penghuni sel di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: dokumen Migram Care

 

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch serukan serupa. Dia bilang, Komnas HAM dan kepolisian perlu mengusut kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif dan tuntas orang-orang dalam praktik ini.

Dia bilang, praktik perbudakan modern bisa karena beberapa faktor, seperti, minim pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit dan belum ada kebijakan yang mengatur perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik.

Selama ini, katanya, pemerintah absen dalam pengawasan di perkebunan sawit, jadi potensi pelanggaran hak buruh besar.

“Kami melihat, yang jadi penting adalah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit.”

Kebijakan yang ada kini, katanya, belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit.

Sebenarnya, Indonesia sudah ada RUU Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan sebagai inisiasi DPR. RUU ini masuk daftar Prolegnas 2019-2024. Sayangnya, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

Mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia, kata Surambo, sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit jadi perhatian pemerintah.

Endang Sri Melani, Koordinator bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM mengatakan, Komnas HAM akan turun lapangan untuk pemantauan langsung. “Ini harus jadi atensi.”

Pada Rabu (26/1/22), Komnas HAM inspeksi ke rumah Terbit untuk memperdalam informasi seputar kerangkeng manusia ini. Choirul Anam, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, mengatakan setelah ada pengaduan, mereka langsung turun lapangan untuk menggali data dan informasi lebih lanjut soal kasus ini.

Anam mengatakan, dari hasil lapangan, Komnas HAM menemukan sel di rumah bupati non aktif itu memang karakternya serupa tahanan namun mereka masih terus mendalaminya. Ada dugaan terjadi pelanggaran HAM.

Petugas pun, katanya, sedang menyelidiki dugaan perbudakan modern yang menyebutkan kalau orang-orang dalam kerangkeng itu jadi buruh sawit. Mereka terus bekerja untuk mendapatkan informasi komprehensif.

“Kedua, apakah ini tempat rehabilitasi, apakah ini tempat perbudakan modern itu sedang kami dalami tetapi indikasinya dan sebagainya nanti,” katanya dikutip dari Detik.com.

 

Dua kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, berisi puluhan orang. Informasinya, orang-orang dalam kerangkeng itu merupakan pecandu narkoba maupun terlibat kenakalan remaja. Namun, mereka di sana juga dipekerjakan di kebun sawit milik sang bupati. Foto: dokumen Migran Care
Exit mobile version