Mongabay.co.id

Burung-burung Dilindungi Sitaan dari Warga di Gorontalo

 

 

 

 

Sekitar 40 burung dilindungi berhasil diamankan petugas dari rumah Iin, warga Desa Tirto Asti, Kecamatan Taludiri, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, 23 Januari lalu. Burung-burung itu terdiri dari satu perkici dora (Trichoglossus ornatus), dan 39 paruh bengkok hijau atau betet (Psittacula alexandri).

Perkici dora adalah spesies burung perikici dalam famili Psittaculidae yang dilindungi dan endemik Pulau Sulawesi. Untuk paruh bengkok hijau atau betet adalah burung anggota suku bayam juga termasuk dilindungi.

Petugas yang mengamankan tim gabungan dari Anggota Resort Cagar Alam Panua Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo bersama anggota Masyarakat Mitra Polisi Polhut. Mereka yang juga didampingi polisi dari Polsek Taluditi.

Abdul Mutalib Palaki, anggota Resort Cagar Alam Panua mengatakan, pelaku Iin diduga sudah lama menangkap burung untuk dijual tetapi tak tercium petugas.

Kandang-kandang burung sudah dibuat Iin ada di belakang rumah. “Burung itu ditangkap menggunakan jerat dari nilon. Setelah berhasil ditangkap, burung itu disimpan di belakang rumah,” kata Abdul, baru-baru ini.

Burung-burung ini ditangkap dari perkebunan warga tak jauh dari rumahnya. Burung ini dinilai warga sebagai hama tanaman jagung dan bisa menurunkan produktivitas panen. Salah satu makanan burung-burung itu, katanya, memang biji jagung.

Burung-burung itu berasal dari Cagar Alam Panua. Perkebunan warga hanya berjarak sekitar 500 meter dari Cagar Alam Panua.

“Motif awal pelaku menangkap burung-burung untuk mengamankan tanaman jagung warga sekitar.”

Cagar Alam Panua terletak di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dalam pembagian administratif, letaknya masuk wilayah Desa Maleo, Kecamatan Paguat.

Pembentukan cagar alam ini sebagai perlindungan bagi beragam satwa, seperti maleo, burung tahun, dan babi rusa, kakatua putih, raja udang, rusa, biawak, kuskus, kera hitam, tarsius, termasuk perkici dora dan betet.

Dari pengakuan Iin, burung-burung itu mau dia jual di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Menurut Abdul, sudah ada orang yang jadi penampung dan menunggu burung-burung dikirim ke Palu.

Iin berencana jual burung-burung itu antara Rp100.000-Rp150,000. Transportasi antara Pohuwato dan Palu, sangat dekat, katanya, hingga jadi pilihan Iin jual burung ke sana.

 

Petugas memasukkan burung dilindungi sitaan ke mobil evakuasi. Foto: BKSDA

 

Iin mengaku tak tahu kalau perkici dora dan paruh bengkok hijau itu burung dilindungi.

“Saya sampaikan ke pelaku bahwa burung yang ditangkap itu dilindungi. Pelaku tidak tahu. Dia minta maaf, dan berjanji tidak mengulangi lagi.”

Syamsuddin Hadju, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo Direktorat BKSDA Sulawesi Utara mengatakan, 40 burung itu satwa dilindungi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Karena kooperatif dan tak mengetahui burung-burung itu dilindungi, Iin hanya diminta membuat surat pernyataan dengan komitmen tak mengulangi lagi, serta diberikan pembinaan.

Kalau diulangi, kata Syamsuddin, mereka akan menindak tegas sesuai peraturan berlaku.

 

Empat burung mati

Usai tim gabungan melakukan pengamanan, 40 burung dibawa ke Resort Cagar Alam [CA] Tanjung Panjang di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Setelah sampai lokasi, satu langsung mati, dan empat sakit, 35 yang lain langsung lepas ke habitatnya.

“Setelah keesokan hari, tiga burung itu mati termasuk perkici dora. Total mati ada empat. Satu masih dirawat,” kata Abdul.

 

Burung-burung dilindungi sitaaan. Ada 40 burung, empat mati, satu sakit dan 35 lepas liar ke habitatnya. Foto: BKSDA

 

Penyebab kematian burung, katanya, pelaku menangkap dengan jerat nilon. Nilon terikat di kaki burung.

“Perkici dora awalnya kita lepas, tapi burung balik lagi ke kandang. Saat kita beri makanan, tidak mau, akhirnya mati.”

Syamsuddin meminta, kepada masyarakat Gorontalo membantu memberikan informasi kalau ada orang yang menangkap atau memperdagangkan satwa dilindungi.

Dia bilang, keterbatasan petugas lapangan menjadi kendala utama dalam penanganan perburuan atau perdagangan satwa di Gorontalo.

“Kita membutuhkan semua pihak mendukung pelestarian satwa di Gorontalo.”

Proses penyitaan burung-burung dilindungi dari rumah Iin, warga di Gorontalo. Foto: BKSDA

 

 

Exit mobile version