Mongabay.co.id

Pemerintah Kota Malang Larang Penjualan Daging Anjing

Anjing dijagal tanpa tahu apakah sehat atau mengidap penyakit. Pengkonsumsi daging anjingpun rentan terkena penyakit. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

 

 

 

Sekitar 10 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mendatangi sejumlah rumah makan dan warung yang menyediakan menu daging anjing Januari lalu. Salah satunya, warung di Jalan Terusan Bondowoso. Di sana ada menu rintek wuuk (RW) alias daging anjing.

Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing, yang melarang makanan dari daging anjing. Surat Edaran ditandatangani Wali Kota Malang Sutaiji 17 Januari 2022 dan  Satpol PP pun mulai merazia rumah makan yang diduga menjual daging anjing. Hasilnya, dua rumah makan masih menjual daging anjing sebagai menu makanan yang diperdagangkan.

Bobby, pemilik warung bilang sudah lebih 10 tahun berjualan menu daging anjing. Dia tak tahu mengenai Surat Edaran Wali Kota Malang itu. “Tidak ada sosialisasi, kalau ada sosialisasi gak apa-apa,” katanya.

Dia berjanji tak akan menjual menu daging anjing, asal peraturan berlaku untuk semua pedagang. Sedangkan olahan daging anjing yang tersisa akan dijual sampai habis. “Menghabiskan setok yang tersisa. Semua harus taat. Nanti saya tidak jual, yang lain jual kan repot,” katanya.

Dia menandatangani surat pernyataan yang mengakui menjual daging anjing dan berjanji tak akan menjual lagi serta bersedia menerima sanksi hukuman pidana dan administrasi kalau tetap memperjualbelikan.

Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang menjelaskan, razia ini menindaklanjuti SE Wali Kota Malang tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing.

Wali Kota Malang, katanya, menginstruskan Satpol PP merazia tempat penyembelihan dan penjualan daging anjing. Sesuai UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bahan pangan.

“Tahap awal buat teguran. Jika tetap jual akan ditindak tegas. Berkoordinasi dengan polisi jika ditemukan penyiksaan hewan dan pelanggaran hukum lainnya,” katanya.

Pemkot sedang menggodok aturan tutup paksa kalau tak indahkan surat edaran. Penegakan hukum Satpol PP sambil tunggu regulasi. Saat ini, katanya, tidak ada penindakan tetapi berbentuk pembinaan, teguran, sekaligus sosialsiasi.

Satpol PP Kota Malang memantau 10 warung yang menyediakan menu daging anjing. Sebagian warung sudah tak menyediakan daging anjing setelah menerima informasi dari warung dan penjual daging anjing atas SE Wali Kota Malang. “Konsumen daging anjing khusus, antara penjual dan pembeli saling terhubung,” katanya.

Sebagian menu daging anjing juga diperdagangkan daring melalui aplikasi pesan antar. Menurut Rahmat, daging anjing dipasok dari penjagalan anjing dari Kabupaten Malang dan Blitar. Harga daging Rp60.000 per kilogram. Sampai saat ini, belum menemukan penjagalan anjing di Kota Malang.

“Nanti akan dicek. Dipantau. Jika tetap menjual nanti akan ditindak tegas.”

 

Menu daging ajnjing di salah satu rumah makan di Kota Malang. Pemerintah Kota Malang, melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing. Foto: Eko Widianto/ Mongabay Indonesia

 

***

SE Wali Kota Malang tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing keluar, seorang warga Malang George S  mengirim surat protes. Menurut dia, semua hewan membawa penyakit manular maupun tidak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ayam, kelinci.

“Tinggal bagaimana kita memelihara,” kata George.

Dia meminta agar SE Wali Kota Malang ditinjau ulang atau dicabut dan tak berlaku.

Mustika, humas lapangan dan Investigasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi Wali Kota Malang Sutiaji yang mengeluarkan SE tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing.

SE Wali Kota Malang, katanya, keluar beberapa hari setelah DMFI bertemu Wali Kota Malang. Dalam pertemuan itu, katanya, dia memaparkan soal perdagangan daging anjing dan ancaman bagi kesehatan manusia.

“Awalnya akan investigasi di Kota Malang. Bertemu Wali Kota menyampaikan perdagangan daging anjing di Kota Malang.”

Hasil investigasi DMFI, perdagangan anjing dari sejumlah daerah yang tidak bebas rabies mengarah ke Jawa Timur termasuk Malang. Kecurigaan sudah ada, katanya, dari rekaman pembicaraan pedagang terekam anjing dari Jawa Barat, daerah belum bebas rabies.

“Jika tak dilarang akan berisiko. Predikat Jatim bebas rabies bakal hilang. Hanya delapan provinsi di Indonesia yang bebas rabies,” kata Mustika.

Dia khawatir risiko penularan zoonosis atau penyakit dari hewan ke manusia, seperti rabies.

 

Pasokan dari luar Kota Malang

Niko. Koordinator DMFI Malang, menjelaskan, anjing dijagal, dikuliti dan daging disimpan dalam lemari es dalam kondisi beku. Rata-rata setiap warung menghabiskan satu sampai dua anjing dewasa. Temuannya, anjing dijual hidup per kilogram Rp35.000. Satu anjing dewasa berbobot tujuh kilogram hingga 20 kilogram.

Jagal dilakukan di Lawang, Singosari dari pasokan anjing dari Jabar. Lalu memotong dan menjual daging ke warung dan restoran. Hasil penelusurannya, ada lima warung terbuka dan menjual daging anjing skala besar. Sebagian secara daring melalui aplikasi pesan antar.

Sedangkan belasan warung berjualan daging anjing secara tertutup di rumah.

Daging anjing diduga berasal dari jagal di Kabupaten Malang antara lain Tumpang, Pujon, Wagir dan Dau. Sedangkan di Kota Malang, hanya ada satu jagal yang memenuhi kebutuhan warung tertentu.

Lusi, Dog Lover and Rescue Kota Malang, bilang, Rata-rata setiap hari menerima laporan satu sampai dua anjing hilang. Sebagian anjing berakhir di rumah jagal. “Sebagian ditemukan dan harus ditebus.”

 

Anjing siap dijagal di Solo. Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

 

Freddy dari Cat Lover Malang mengatakan, saat kebutuhan melonjak, sebagian jagal mengoplos antara daging anjing dengan daging kucing. Beberapa bulan ini dia menemukan fakta, sekelompok orang yang mengambil kucing di sejumlah pasar. Diduga diambil daging lalu campur dengan daging anjing. “Kucing dicampur daging anjing karena secara anatomi sama,” katanya.

Mustika mengatakan, cukup panjang usaha agar pemerintah mengeluarkan aturan melarang anjing buat konsumsi. Mulai 2017, Mustika yang tergabung dalam Jakarta Animal Aid Network (JAAN) bersama komuitas lain berkoalisi dalam DMFI.

DMFI menemui Dirjen Peternakan dan Kesehatan, Kementerian Pertanian. Hasilnya keluar Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing pada September 2018.

“Ada beberapa daerah menganggap perdagangan daging anjing kecil, hingga cenderung mengabaikan. Jika dibiarkan akan makin marak,” katanya.

Bupati Karanganyar Juliatmono, pertama di Indonesia secara tegas melarang perdagangan daging anjing. Dia mengeluarkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Larangan Konsumsi Hewan Non Pangan.

Bupati Karanganyar juga memberi kompensasi kepada pedagang Rp5 juta dan beralih berdagang menu lain. “Tidak menutup warung, tapi memberi kesempatan beralih berdagang menu makanan lain.”

 

Humas lapangan dan investigator DMFI Mustika (tengah) bersama dog lover dan cat lover di Malang menunjukkan foto pembantaian anjing di jagal yang sadis dan penuh kekerasan. Foto: Eko Widianto/ Mongabay Indonesia

 

Disusul Kabupaten Sukoharjo yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5/2020 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Dalam peraturan daerah itu, salah satunya berisi melarang memperdagangkan masakan berbahan daging anjing. “Hot spot perdagangan anjing di Jawa Tengah. Anjing didatangkan dari Jawa Barat yang belum bebas rabies.”

Mustika yang juga humas lapangan JAAN ini mengatakan, investigasi di Jawa Tengah ditemukan fakta anjing mengalami kekerasan saat jagal. Pembantaian anjing, katanya, mayoritas dengan tiga teknik yakni, kepala dipukul, digelonggong dan dijerat. “Anjing tak boleh mengeluarkan darah, jika darah mengucur katanya daging tidak enak.”

Anjing masih kecil, bunting, tidak sehat dan mal nutrisi, kata Mustika, juga dijagal. Hampir semua bagian diolah dan dimanfaatkan, kecuali tulang. Kulit anjing diolah menjadi shuttlecock. Sedangkan tulang belulang yang menjadi limbah dibuang sembarangan.

“Jika dibiarkan akan menimbulkan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.”

Catatan DMFI pada 2018, setiap bulan 12.700 anjing dikirim dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Satu truk mengangkut 250 anjing, kalau pikap 130 ekor. Dalam sepekan satu truk mengirim dua kali.

DMFI bekerjasama dengan polisi menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi. Hasilnya, polisi menggagalkan perdagangan 53 anjing yang akan dijagal menjadi daging konsumsi.

Pada Oktober 2021, pedagang anjing vonis 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta setelah terbukti memperdagangkan 78 anjing dari Jawa Barat.

 

Satpol PP Kota Malang saat razia ke salah satu rumah makan yang menjual daging anjing. Foto: Eko Widianto/ Mongabay Indonesia

 

 

*****

Foto utama: Anjing-anjing yang dijagal untuk konsumsi tanpa kejelasan sumber, termasuk keamanan dari penyakit menular seperti rabies. Foto: Tommy Apriando

Exit mobile version