Mongabay.co.id

Harimau Sumatera Terus Diburu, Hukuman Penjara Tidak Membuat Pelaku Takut

Kulit harimau sumatera ini juga disita dari pelaku yang hendak memperdagangkan secara ilegal. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Perburuan harimau sumatera di hutan Provinsi Aceh tidak pernah berhenti.

Polres Aceh Barat Daya dan tim Balai Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL], menangkap tiga pelaku yang memperdagangkan bagian tubuh satwa terancam punah itu, Selasa [25/01/2022].

Kapolres Aceh Barat Daya [Abdya], AKBP Muhammad Nasution pada Jumat [11/02/2022] mengatakan, ketiganya ditangkap di warung kopi di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil saat hendak melakukan transaksi.

Mereka adalah TN [57], warga Desa Alur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan; SB [49], warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara; dan YF [46], warga Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdaya, sebagai sopir.

“Pengakuan tersangka, harimau dijerat di kawasan hutan Kabupaten Aceh Selatan. Selain barang bukti berupa tulang-belulang harimau dan sisik trenggiling, kami juga berhasil menyita jerat babi yang mereka pakai,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, tulang itu berasal dari dua individu harimau yaitu induk [5 tahun] dan anak [satu bulan].

“Mereka dijerat Pasal 21 Ayat [2] Huruf d Jo Pasal 40 ayat [2] UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Kapolres.

Baca: Harimau Sumatera Mangsa Ternak Warga di Bengkulu, Habitat Terganggu?

 

Perburuan harimau sumatera tetap terjadi meski statusnya sudah dilindungi. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Jerat tidak pernah selesai

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengakui, hingga sekarang jerat masih menjadi ancaman harimau sumatera yang mengakibatkan terluka, bahkan terbunuh.

“Pemahaman kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat sudah diberikan. Operasi sapu jerat juga telah dilakukan,” terangnya baru-baru ini.

BKSDA Aceh bersama lembaga mitra juga memberikan pelatihan kepada perangkat desa dan personil TNI dan Polri yang bertugas di tingkat desa, tentang perlindungan satwa dan habitatnya. Pelatihan berlangsung di Kabupaten Aceh Jaya, Bener Meriah dan Aceh Timur, dengan harapan pemahaman masyarakat akan pentingnya kehidupan satwa liar dan ekosistemnya semakin meningkat.

“Kami juga membangun komunikasi dengan PT. Perusahaan Listrik Negara [PLN] untuk mengatasi maslaah pagar listrik di kebun masyarakat, yang menyebabkan satwa liar terbunuh,” terangnya.

Baca: Catatan Akhir Tahun: Jerat yang Lagi-lagi Membuat Harimau Sumatera Sekarat

 

Meski ada hukuman penjara, para pelaku yang tergabung dalam sindikat perburuan harimau sumatera, tidak takut dengan ancaman pidana tersebut. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Syahrul, pegiat lingkungan di Aceh, mengatakan sebagian besar masyarakat Aceh masih memasang jerat kawat baja untuk menjaga kebun mereka dari serangan babi hutan.

“Parahnya, yang kena bukan hanya babi tetapi juga harimau.”

Terkait penangkapan ini, Syahrul berharap, pihak kepolisian bisa mengungkap jaringannya. “Kemana akan dijual dan siapa pemodalnya.”

Sebagai informasi, jerat telah membunuh tiga harimau sumatera yang terdiri induk dan dua anak mati, di hutan Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, pada Selasa [24/08/2021] lalu. Hingga saat ini, belum diketahui perkembangan kasusnya dan siapa pelakunya.

Pada 22 Januari 2021, seekor anak harimau sumatera jantan [1-1,5 tahun] juga terkena jerat babi di kebun masyarakat yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL]. Tepatnya, di Desa Gulo, Kecamatan Darul  Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah diobati dan sehat, harimau itu dikembalikan ke habitatnya, pada 30 Januari 2021.

Baca juga: Perburuan dan Konflik Masih Terjadi, Bagaimana Masa Depan Harimau Sumatera?

 

Barang bukti kulit harimau yang merupakan bukti kejahatan satwa liar ini dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, pada Rabu, 24 November 2021 lalu. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Harimau sumatera merupakan jenis satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan IUCN, hewan yang hidup soliter ini berstatus Kritis [Critically Endangered]. Terganggunya populasi harimau sumatera di alam akan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem karena satwa ini merupakan predator puncak dalam rantai makanan.

 

 

Exit mobile version