- Tiga individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] ditemukan mati akibat jerat babi, di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu [24/04/2022].
- Tiga harimau itu ditemukan di kawasan hutan yang besar kemungkinan masuk Hak Guna Usaha [HGU] PT. Aloer Timur. Tepatnya, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
- Penegakan hukum untuk mengungkap siapa pelaku kejahatan ini harus dilakukan.
- Harimau sumatera merupakan satwa liar dilindungi yang berstatus Kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar.
Tiga individu harimau sumatera [Panthera tigris sumatrae] ditemukan mati akibat jerat babi, di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu [24/04/2022].
Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana mengatakan, tiga individu harimau itu ditemukan di dalam kawasan hutan yang besar kemungkinan masuk Hak Guna Usaha [HGU] PT. Aloer Timur.
“Lokasinya di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur,” terangnya, Senin [25/04/2022].
Hendra menjelaskan, informasi tersebut didapatkan dari personil Forum Konservasi Leuser [FKL], tentang dua harimau sumatera [jantan dan betina] yang mati akibat jerat. Kaki keduanya masuk dalam satu jerat, yang diperkirakan dipasang untuk menjerat babi.
“Kami langsung mengamankan lokasi termasuk memasang police line dan melakukan penelusuran di sekitar lokasi.”
Beberapa jam berikutnya, personil Polsek Peunaron, Koramil Peunaron, dan tim FKL, kembali menemukan seekor harimau yang juga mati karena jerat. Jaraknya sekitar 500 meter.
“Kami segera melaporkan ke Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh,” ungkapnya.
Hendra mengatakan, atas kejadian tersebut, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Ini sangat membahayakan untuk satwa, termasuk satwa dilindungi, serta dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaian, dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.
Baca: Catatan Akhir Tahun: Jerat yang Lagi-lagi Membuat Harimau Sumatera Sekarat
Sanusi, warga Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengatakan, jerat sengaja dipasang pelaku dengan niat berburu satwa.
“Lokasi pemasangan jerat masuk HGU perkebunan sawit, namun perusahaan masih membiarkan kawasan itu menjadi hutan. Selain habitat harimau, wilayah itu juga habitat gajah,” terangnya.
Menurut Sanusi, pelaku yang memasang jerat di lokasi itu tidak mungkin melindungi kebunnya dari hama babi, karena lokasinya sangat jauh.
“Saya sangat yakin jerat itu sengaja dipasang untuk berburu, namun saya tidak tahu yang diburu itu satwa apa,” paparnya.
Baca: Tragis, Tiga Harimau Sumatera Mati Akibat Jerat di Aceh Selatan
Penegakan hukum
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Agus Arianto mengatakan, BKSDA Aceh memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum, untuk mengusut tuntas kematian tiga individu harimau sumatera itu.
“Tim BKSDA Aceh bersama personil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum [Gakkum] LHK juga ke lokasi kejadian, melakukan bedah bangkai atau nekropsi. Tujuannya, untuk mengetahui penyebab kematian, usia harimau, sekaligus mengambil sampel organ tubuh guna diperiksa menyeluruh di laboratorium,” terangnya, Senin [25/04/2022].
Agus mengatakan, pelaku yang sengaja membunuh satwa dilindungi itu dapat dijerat undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau Kritis. Berisiko tinggi untuk punah di alam liar,” jelasnya.
Baca juga: Profesi Tidak Biasa Sarwani Sabi, Pawang Harimau Sumatera
Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa [24/08/2021] tiga harimau sumatera terdiri satu induk dan dua anak ditemukan mati terkena jerat babi di Desa Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Selain itu, pada 29 Juni 2020, seekor harimau ditemukan mati keracunan di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Pelaku membubuhi racun di tubuh enam ekor kambing yang telah dimangsa oleh harimau.
Missi Muizzan, Program Manager Lembaga Suar Galang Keadilan [LSGK] meminta penegak hukum, segera mengungkap pelaku yang telah melakukan kejahatan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Siapapun pelakunya harus diproses hukum. Terkait vonis akhir, biar majelis hakim yang memutuskan sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” jelasnya.