Mongabay.co.id

Petugas Gagalkan Penyelundupan Beo, Seratusan Kura-kura Moncong Babi Sitaan Mati

 

 

 

 

Perdagangan satwa ilegal terus terjadi di Sumatera Barat, termasuk masa puasa atau jelang lebaran. Pekan lalu, 23 April, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatera Barat dan Balai Taman Nasional Siberut gagalkan penyelundupan delapan beo Mentawai (Gracula religiosa batuensis).

Lugi Hartanto, Kepala Taman Nasional Siberut membenarkan ada tangkapan ini. Kasus ini terungkap ketika ada pemeriksaan di Kapal Mentawai Fast yang akan berangkat dari Meilepet Siberut Selatan.

“Kawan-kawan KSDA Minggu bersama kami melanjutkan operasi pemeriksaan awal Kapal Ambu yang berangkat berlabuh ke Bungus menemukan tiga beo,” katanya pada Mongabay via WhatsApp, Rabu (27/4/22).

Beo yang mereka amankan di Siberut, katanya, sebagian sudah mereka lepas liar. “Yang belum siap lepas liar sementara rawat di kandang rawat di Siberut,” katanya.

Sebelumnya, BKSDA mendapat informasi ada upaya penyelundupan melalui kapal penumpang. “[Penyelundup] memanfaatkan momen mudik lebaran,” kata Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar dalam rilis kepada media.

Beranjak dari informasi itu, petugas BKSDA bergerak menuju Pelabuhan Angkuan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bungus dini hari, 24 April 2022. Saat sampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dapat tiga beo Mentawai. Pelaku melarikan diri.

Sehari sebelumnya, petugas BTNS juga berhasil menggagalkan penyelundupan lima burung Mentawai di Pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang melalui Kapal Mentawai Fest. Burung-burung ini langsung dilepasliarkan.

Ardi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 106/2018 beo Mentawai masuk satwa dilindungi. “Karena sudah terancam punah. Perburuan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuk sangat khas dan unik,” katanya.

 

Ilustrasi. Burung beo yang hendak diselundupkan ini seharusnya hidup di hutan, habitat alaminya. Bukan ditangkap untuk diperjualbelikan demi memuaskan nafsu manusia. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Seratusan kura-kura moncong babi mati

Sekitar192 kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta), barang bukti penyelundupan beberapa waktu lalu mati di Kantor BKSDA Sumatera Barat, diduga karena salah urus.

“Kita baru belajar. Baru pelatihan minggu kemarin. Karena kita baru belajar memang hari pertama sampai seminggu pertama banyak yang mati,” kata Ardi.

Kematian beo ini, katanya, karena karapas kena jamur. “Tempurungnya kena jamur, ini rentan. Terus air nggak boleh kotor. Karena ketika kotoran menumpuk di dalam air dan tidak dibersihkan itu menjadi racun bagi dirinya,” katanya.

Ardi mengatakan, pengiriman kura-kura ini ke Papua menunggu kasus MIH naik ke tahap dua. “Jadi, kasus itu ada penyelidikan nanti, penyerahan ke kejaksaan.”

Berdasarkan aturan, katanya. penyidik dan tersangka harus menyaksikan pelepasliaran. Sementara kan ini mau kita bawa ke Papua ke Timika, berat, di sana harus seminggu dulu.”

Dia bilang, biaya translokasi besar dan keamanan tak terjamin. “Apalagi kita orang luar. Bisa-bisa di-dor. Nanti, setelah tahap kedua kita serahkan ke BKSDA sana dan kita lepasliarkan,” katanya.

Pada 20 April 2020, kasus ini sudah sampai penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Beberapa barang bukti seperti enam banning cokelat telah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Mohammad Hatta, bersebelahan dengan Suaka Margasatwa Barisan.

Ada 472 kura-kura moncong babi sitaan, masih hidup sekitar 282 untuk kembali ke Papua, tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah dapat izin dari hakim.

Untuk memperlancar proses pengiriman kura-kura moncong babi ini, kata Ardi, mereka bekerjasama dengan IARI pada 7 April lalu.

Mereka juga melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA Jakarta, Polda Sumbar dan Balai Karantina Ikan Padang, “Diharapkan proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Internasional Minangkabau, transit di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Timika.”

Ardi berharap, proses hukum berjalan lancar dan pelaku kena vonis maksimal. “Agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Masyarakat juga diimbau tak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan dilindungi.”

 

Bayi kura-kura moncong babi sitaan di BKSDA Sumbar. Foto: BKSDA Sumbar

 

*********

Exit mobile version