Mongabay.co.id

Penyelundupan 466 Ribu Baby Lobster Digagalkan, Pelaku Melarikan Diri

 

Puluhan styrofoam berukuran besar tertutup rapat tersusun rapi di depan Markas Komando Lanal Batam. Benda ini dijadikan tempat penyimpanan ratusan ribu baby lobster yang akan diselundupkan ke Vietnam dari Palembang, namun digagalkan TNI AL saat melintas di perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hewan bernama latin Nephropidae disimpan di dalam styrofoam menggunakan kantong plastik berukuran sedang. Baby lobster bertahan hidup dengan oksigen terbatas yang ada dalam plastik. Setelah itu plastik dalam styrofoam juga dibatasi dengan beberapa helai koran.

Baby lobster ini merupakan barang bukti hasil tangkapan Satuan Tugas (Satgas) Klewang yang terdiri dari Koarmada I, Lantamal IV, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun. “Total penyelundupan baby lobster yang kita gagalkan 466.000 ekor,” kata Komandan Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat konferensi pers, di Mako Lanal Batam, Rabu, 25 Mei 2022 siang.

Arsyad menceritakan proses digagalkannya penyelundupan baby lobster tersebut, meskipun pelaku melarikan diri. “Kita dapatkan informasi dari masyarakat akan ada speed boat membawa baby lobster dari Palembang pada, Sabtu, 21 Mei 2022,” ujar Arsyad yang didampingi beberapa pejabat terkait termasuk Dinas Karantina Perikanan dan PSDKP Kota Batam.

“Speed boat itu diprediksi akan melintas Senin pagi di perairan Pulau Kelapa Gading, Belakang Padang, Kota Batam. “Dari informasi tersebut pada hari Minggu malam, tanggal 22 Mei kita laksanakan penyekatan,” ujar Arsyad.

baca : KKP Luncurkan Kapal Patroli di Daerah Rawan Penyelundupan Lobster dan Destructive Fishing

 

Seorang prajurit TNI AL melintas di depan barang bukti 466 ribu ekor baby lobster yang digagalkan saat akan diselundupkan ke luar negeri. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

“Penyekatan dilakukan oleh Lanal Batam dan Tanjung Balai Karimun di area perlintasan keluar kapal dari perairan Batam menuju Singapura. “Kemudian, pada hari Senin, 23 Mei pukul 08.15 Wib kita berhasil mendeteksi keberadaan speed boat yang diduga membawa baby lobster tersebut,” katanya.

“Namun, saat pengejaran kata Arsyad, kapal cepat penyelundup itu mencoba mengubah arah kapal ke selatan. “Kita sempat melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan,” katanya.

“Tembakan peringatan tersebut tidak dipedulikan oleh pelaku penyelundupan. “Kita keluarkan (tembakan peringatan) beberapa kali, tetapi tidak diindahkan,” ujar Arsyad.

“Pelaku terus melaju perahunya ke arah Pulau Kelapang Gading yang terdapat di perairan sebelah barat Pulau Bulan, Kota Batam. Mereka menepi kapal di pulau tersebut. “Kapal mereka kandaskan disana, tepat pada pukul 08.40 Wib,” katanya.

Arsyad mengatakan, pelaku penyelundupan melarikan diri, tetapi lanal berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. “Setelah dicacah oleh tim dan dilakukan penghitungan terdapat 95 kotak styrofoam di dalam speed boat dengan jumlah 466 ribu ekor baby lobster,” katanya.

Arsyad mengatakan, tujuan penyelundupan adalah ke luar negeri dari Palembang melalui perairan Kota Batam. Menurutnya tidak mungkin baby lobster dijual di Kota Batam, pasalnya di Kota Batam tidak ada pembeli baby lobster. “Di sini (Batam) hanya perantara, begitu juga Singapura juga perantara, kita menduga baby lobster ini akan dikirim ke Vietnam,” katanya.

baca juga : Pelabuhan Tikus di Jambi jadi Jalur Favorit Penyelundupan Benih Lobster

 

Barang bukti lobster sebanyak 466 ribu ekor diamankan TNI AL yang akan diseludupkan keluar negeri. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Ia melanjutkan, penyelundupan baby lobster sudah terjadi berulang kali. Bahkan, sejak dirinya menjabat kepala Komandan Lantamal IV Tanjungpinang sudah tempat kali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan. “Terakhir November 2019 lalu, baru kali ini lagi kita berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster, modusnya memang melewati laut,” katanya.

Sebagian barang bukti baby lobster kata Arsyad, sudah dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Abang, Kota Batam. Pasalnya kalau tidak dilepasliarkan baby lobster tidak bisa bertahan lama.

Baby lobster yang ditemukan terdapat dua jenis yaitu baby lobster mutiara dan baby lobster pasir. “Yang dominan baby lobster mutiara, jenis ini harganya mahal,” kata Arsyad. Tindakan kejahatan pelaku melanggar Undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004 pasal 29 junto 26 ayat satu.

 

Melarikan Diri

Beberapa kali pelaku penyelundupan baby lobster di Kepulauan Riau berhasil melarikan diri. Kondisi pulau-pulau kecil yang dipenuhi tumbuhan mangrove dijadikan mereka jalan melarikan diri. Menurut Arsyad pelaku sangat perlu ditangkap karena sebagai jalan mencari otak pelaku penyelundupan baby lobster tersebut.

Arsyad mengatakan, semenjak menjabat menjadi Danlantamal pihaknya sudah mengantisipasi kaburnya pelaku penyelundupan benih lobster dengan cara menempatkan petugas di setiap pulau-pulau. Namun, saat pelaku mengandaskan kapalnya jauh dari posisi tim yang berada di pulau-pulau tersebut.

“Sehingga beberapa kali penangkapan, tiga sampai empat kali pun kita belum berhasil (menangkap pelaku) dan penangkapan saat ini, mungkin juga tim yang sekarang sudah berbeda sehingga mereka tidak mengantisipasi hal tersebut,” katanya.

Kedepan kata Arsyad, pihaknya sudah perintahkan supaya mengantisipasi melarikan dirinya pelaku dengan cara mensurvei kemungkinan-kemungkinan di pulau mana pelaku akan kandaskan kapal. “Nanti kita akan survei ada beberapa pulau di jalur penyelundupan, mungkin pulau yang ada bakau ada jalan untuk mereka lari, itu strategi yang akan kita terapkan untuk menangkap pelaku,” katanya.

menarik dibaca : Pertama di Indonesia, Teluk Jukung Lombok Timur ditetapkan Jadi Sentra Budidaya Lobster

 

Komandan Koarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah memperlihatkan baby lobster yang akan diselundupkan keluar negeri dari Palembang. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Dari hasil pemeriksaan Satgas Klewang ditemukan di dalam kapal identitas para pelaku yang berjumlah lima orang. Identitas ini akan menjadi petunjuk awal mengejar pelaku.

“Mudah-mudahan kita bisa menemukan pelaku, untuk melakukan interogasi,” kata Arsyad. Melalui pelaku akan dicari sumber dan otak pelaku penyelundupan baby lobster tersebut.

Belum lama ini, Kepala Kantor Perikanan BKIPM Kota Batam Darwin Syah Putra mengatakan, Kota Batam rawan penyelundupan lobster karena berada di daerah perbatasan antar negara. “Kalau BKIPM lebih fokus mengawasi jalur penyelundupan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam,” katanya.

“Kejahatan penyelundupan lobster memiliki jaringan seperti kejahatan narkoba. “Kejahatan penyelundupan lobster ini seperti ‘sabu basah’, butuh sinergitas sangat solid antar instansi menangani kejahatan ini,” kata Darwin kepada Mongabay Indonesia, Senin, 28 Maret 2022.

Darwin melanjutkan, modus pelaku terus berubah, bahkan sekarang lebih banyak menggunakan jalur di daerah Jambi, Palembang dan kemudian ditengah laut benih lobster dipindahkan dan dikirim ke Singapura. “Kita berkomitmen memerangi kejahatan seperti ini,” kata Darwin.

Exit mobile version