- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia membahas penangkapan terukur dan semangat Bakamla fokus mengamankan laut dari IUU Fishing.
- Penguatan pengawasan laut kata Wahyu sangat penting, apalagi akan dijalankannya peraturan perikanan tangkap terukur berbasis kuota.
- Dalam diskusi ancaman laut sepanjang awal tahun 2022 bersama IOJI, Bakamla menekankan tanggung jawab lembaga lain tidak berkurang dalam patroli, meskipun PP 13 tahun 2022 menekankan Bakamla sebagai koordinator pengawasan laut.
- IOJI berharap PP 13 tahun 2022 yang baru ditekan presiden Joko Widodo tersebut akan memperkuat keamanan laut Indonesia, apalagi dalam aturan tersebut ditekankan pemerintah melibatkan semua stakeholder termasuk nelayan lokal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2022 lalu. Pertemuan ini salah satunya membahas sinergi pengawasan di laut dari praktik illegal dan destructive fishing yang merugikan negara dan merusak kelestarian ekosistem laut.
Menteri Trenggono mengatakan, penguatan pengawasan di laut sangat penting terlebih KKP akan menerapkan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga ekosistem laut tetap terjaga. Melalui program ini, penangkapan ikan diatur dalam sistem kuota sesuai zona penangkapan.
Selain kita punya tim dari PSDKP sebagai pengawas laut, Bakamla juga menjadi salah satu badan yang memiliki peran penting yang dapat ikut serta dalam pengawasan penangkapan terukur dengan melibatkan kapal-kapal patroli dan teknologi pemantauan yang dimiliki,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran pers KKP beberapa waktu lalu.
Menteri Trenggono menerangkan, prinsip dalam penangkapan ikan terukur adalah pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkeadilan dengan berpegang pada kelestarian sumber daya ikan dengan pembatasan kuota penangkapan sesuai dengan potensi yang diperbolehkan. Sehingga, peran pengawasan menjadi sangat penting untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan di laut berjalan sesuai ketentuan.
Dalam melaksanakan operasi pengawasan terhadap kebijakan penangkapan terukur, KKP melakukan operasi pengawasan yang meliputi before fishing, while fishing, during landing dan post landing. Pelaksanaan operasi while fishing (ketika kapal ikan beroperasi di tengah laut) dilakukan melalui patroli oleh kapal pengawas KKP didukung dengan airborne surveillance dan pusat pengendalian.
baca : Apakah Efektif Pola Baru Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut Indonesia?
Pada pertemuan ini, Kepala Bakamla, Aan Kurnia menyambut baik penguatan sinergi antara KKP dengan Bakamla terkait kebijakan penangkapan ikan terukur. “Kami sangat mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur ini karena kalau kita lihat laut kita itu luar biasa dan pengelolaannya juga harus diperhatikan,” ujar Aan Kurnia.
Pihaknya juga concern mengawasi praktik illegal fishing di laut yuridiksi Indonesia. “Di antara patroli nasional yang disusun untuk mengawasi 9 permasalahan laut, salah satunya Bakamla juga concern terhadap IUU Fishing. Dan ini erat kaitannya dengan penangkapan kapal berbasis kuota,” ujar Aan.
Bakamla Koordinator Patroli Pengawasan Laut
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Hal itu sejalan dengan tujuan presiden memberikan arahan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) nantinya menjadi embrio Coast Guard Indonesia.
Dalam aturan tersebut pada Bab 1 pasal 4 point kedua disebutkan Badan (Bakamla) berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri.
Hal itu dibenarkan Direktur Operasi dan Latihan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Muda I Gusti Kompiang dalam diskusi dari beberapa waktu lalu. Kompiang mengatakan PP 13 tahun 2022 baru diterbitkan pemerintah.
Ia menegaskan, aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bakamla sebagai koordinator patroli seluruh stakeholder yang melakukan keamanan laut di perairan Indonesia. “Dengan catatan tidak mengurangi tanggung jawab lembaga lain,” katanya.
baca juga : KKP Luncurkan Kapal Patroli di Daerah Rawan Penyelundupan Lobster dan Destructive Fishing
Kompiang melanjutkan, dalam PP 13 tahun 2022 tersebut juga akan dibentuk patroli nasional, membangun pusat informasi terkait kejahatan kemaritiman, dan meningkatkan sinergitas instansi dalam penanganan kejahatan kelautan. “Dengan adanya PP 13 mudah-mudahan kita bisa melakukan keamanan laut secara sinergis,” katanya.
Dalam diskusi yang sama peneliti Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) juga berharap PP 13 tahun 2022 memperkuat pengawasan laut Indonesia, terutama dari tindakan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF). IOJI melihat ada beberapa peran penting dan manfaat diterbitkannya PP 13 tahun 2022 tersebut.
Peneliti Hukum Laut IOJI Jeremia Humolong Prasetya mengatakan, PP ini menegaskan bahwa kewenangan atas berbagai persoalan keamanan dan penegakan hukum di laut dimiliki oleh berbagai instansi Pemerintah (Multi Agencies Multi Tasks). Menurutnya, PP 13/2022 bertujuan untuk mensinergikan tugas dan fungsi semua instansi Pemerintah yang berwenang di laut.
Sinergi ini diupayakan melalui empat hal. Pertama, penyusunan kebijakan nasional keamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kedua, rencana patroli nasional, ketiga, sistem informasi keamanan dan keselamatan laut. Keempat pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Kemudian terdapat juga poin lain, yaitu hasil dari patroli bersama, mandiri, dan terkoordinasi akan ditindaklanjuti oleh multi instansi penegak hukum yang berwenang. Tindak lanjut atas penegakan hukum di laut akan dievaluasi oleh Menkopolhukam secara berkala dan disampaikan kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali (Pasal 32 PP 13/2022),” kata Jeremia.
baca juga : Banyak Kapal Asing di Natuna, Sayangnya Patroli Laut Terbatas
Jeremia melanjutkan, keamanan maritim akan sangat tergantung kepada kemampuan negara melibatkan stakeholder pemerintah termasuk masyarakat sipil (nelayan tradisional). Apalagi, pelibatan masyarakat dijamin dalam PP 13 tahun 2022 yang baru diteken Presiden Joko Widodo.
“Sehingga pemerintah diharapkan dapat lebih terbuka dan transparan dalam penanganan keamanan maritim, terutama di wilayah yang selama ini menjadi target pencurian ikan oleh KIA khususnya di LNU (Laut Natuna Utara),” katanya dalam diskusi ancaman keamanan laut dan IUUF yang berasal dari Kapal Ikan Asing maupun Kapal Ikan Indonesia, April 2022 lalu.
“Keterbukaan dan penjelasan pemerintah tentang kondisi keamanan maritim di LNU kata Jeremia, sangat diperlukan untuk mengundang partisipasi masyarakat untuk memastikan keamanan maritim dan sebagai bagian dari akuntabilitas publik. “Berdasarkan PP 13 tahun 2022 masyarakat wajib melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan termasuk IUUF di Indonesia kepada Bakamla,” katanya.
IOJI berharap PP 13 tahun 2022 dapat meningkatkan sinergi antar instansi yang berwenang melakukan pemantauan dan patroli dan penegakan hukum. Kemudian, diharapkan peran serta masyarakat yang memainkan peranan penting dalam mewujudkan keamanan maritim. “Peran serta masyarakat diperlukan mengatasi keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menjaga keamanan laut indonesia,” kata Jeremia.