Mongabay.co.id

Kala Sengketa Kepengurusan Koperasi Sawit di Riau Berujung Kekerasan terhadap Warga

 

 

 

 

 

Sore itu, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mencekam. Puluhan pria tak dikenal, memakai kaos sekuriti, menyerang perempuan dan anak-anak yang tengah berkumpul di kebun sawit , 20 Juni lalu.

Rombongan itu membawa samurai, pentungan dan melempari warga dengan batu. Mereka juga menyirami anak-anak dengan kuah gulai yang dimasak warga, siang itu. Pondok tempat mereka berteduh juga nyaris dibakar.

Personil Polisi dan TNI Kampar meluncur dan berhasil menangkap 17 orang di dalam barak, di sekitar lokasi penyerangan, malam itu juga. Terduga pelaku tak memiliki tanda pengenal.

Dua puluhan warga, mayoritas perempuan, terluka karena serangan itu. Anak-anak trauma. “Ada anak waktu kejadian, pulang loyo dan tumbang. Mata kebuka tapi tak bisa ngomong. Dipercikkan ibunya pakai air baru dia sadar,” kata Asmara Dewi, mantan Kepala Desa Terantang.

Yuslianti, Ketua Koperasi Produsen Petani Iyo Basam0, bersama Dewi, dibantu warga lain melarikan para perempuan yang terluka ke rumah sakit Bhayangkara untuk visum, malam itu juga.

Seorang perempuan bolak-balik tiga rumah sakit. Dia sesak napas karena dada kena lemparan batu. Sempat kritis dalam perjalanan, dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros, Jalan HR Subrantas.

Di rumah sakit pertama, perempuan itu langsung dipasang alat bantu pernapasan. Setelah tenang, dia dipindahkan ke RS Bhayangkara untuk rontgen dan visum. Hingga pukul 2.00 dini hari, kembali sesak napas, terutama saat duduk.

Di RS Bhayangkara tak ada alat pengecekan jantung, Ulit—panggilan Yuslianti—merujuk perempuan itu ke Aulia Hospital, tak jauh dari rumah sakit pertama.

“Dia ada riwayat jantung. Selama ini tak terlihat karena tak pernah ada benturan. Sampai sekarang tak bisa duduk. Sekarang, dia di rumah dan rencananya mau dicek lagi,” katanya, 22 Juni, malam.

Saat ditemui, Ulit juga baru pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara membawa beberapa perempuan untuk divisum. Katanya, laki-laki juga ada yang terluka tapi menolak diperiksa kondisi kesehatannya paska mengalami kekerasan.

Hari itu, mayoritas perempuan Terantang tengah berjaga di kebun sawit. Laki-laki sebenarnya kebagian jaga malam. Setelah mendapat kabar masing-masing istri dan anaknya diserang, para suami bergegas turun. Hanya saja tak sebanding dengan kelompok yang datang menggunakan senjata.

“Jangankan melawan, yang memvideo saja kena lempar batu dan gesekan samurai di kepalanya,” cerita Dewi.

Berdasarkan informasi yang Ulit peroleh, para penyerang itu datang dari luar desa. Dua orang memakai helm dan jaket hitam, dicurigai orang dalam yang mengarahkan rombongan mengejar warga.

 

Baca juga: Buruh Sawit Koperasi Makmur di Kampar Menanti Kejelasan Upah

Sengketa kepengurusan koperasi, berujung memanas. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Ulit menduga, penyerangan ada kaitan dengan sengketa dalam kepengurusan Koperasi Petani Iyo Basamo. Beberapa jam sebelum penyerangan, seorang warga Terantang menjumpai dua bus berhenti di Jalan Lintas Kubang Raya—jalur penghubung Pekanbaru dan Kampar ke arah selatan.

“Saat ditanya, rombongan itu bilang mau ke kebun sawit KKPA Terantang. Tapi, saat mobil Hermayalis [ketua lama koperasi] datang, orang kami langsung pergi,” kata Ulit.

Asep Ruhiat, Kuasa Hukum Hermayalis, mengakui rombongan yang menyerang warga Terantang, sore itu adalah tenaga pengaman yang disewa kliennya untuk menjaga kebun sawit koperasi. Namun, Asep membantah kalau Hermayalis memerintahkan penyerangan.

“Sebagai bentuk tanggungjawab klien, kami turut beri dampingan hukum ke beberapa orang yang ditahan Polres Kampar. Sebagian gunakan jasa pengacara lain,” kata Asep, via telepon, 28 Juni.

Seorang pengurus koperasi, menyatakan, penyerangan itu bukan yang pertama. Upaya serupa nyaris terjadi 21 hari sebelum kejadian, warga mengamankan kebun sawit KKPA koperasi. Kala itu, sekelompok orang yang mengaku suruhan Hermayalis hendak mamanen sawit.

Warga melarang. Keesokan harinya, datang lagi sekelompok orang hendak mengangkut sawit. Hari itu, sempat terjadi sedikit kontak fisik. Hanya tak ada yang pakai senjata tajam. Alhasil, rombongan kembali meninggalkan lokasi dan membiarkan dua truk di sana.

“Kami telepon polisi dan melaporkan truk itu. Kami takut disabotase. Setelah itu tentara datang mengambil mobil. Buah sawit dikeluarkan.” Dia baru tahu, ternyata kendaraan angkut buah sawit itu aset koperasi.

Setelah itu, keadaan aman seperti biasa. Warga tetap menjaga kebun. Dua hari sebelum peristiwa Minggu sore, datang lagi segerombolan orang berbeda. Pemimpin rombongan tetap sama, seperti sebelumnya.

Begitu juga keesokan harinya. Tiap kali datang, mereka berupaya menerobos. Hanya, selalu kalah jumlah dengan warga. Berbeda saat penyerangan. Mereka lebih berani karena pakai senjata tajam, hingga warga kalang kabut dan terpencar-pencar.

 

Warga Desa Terancang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, berjaga di kebun sawit. Mereka jadi korban kekerasan sekelompok orang yang datang menyerang. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Konflik berkepanjangan

Aksi kekerasan ini diduga buntut konflik internal dalam Koperasi Petani Iyo Basam0. Ulit, terpilih jadi ketua koperasi dari hasil rapat anggota luar biasa (RALB) 6 September 2021. Dia dibantu Yusmar, Ardianto, Rahyudin dan Nurman, mengurus koperasi sampai 2026. Rapat itu sekaligus mengubah nama koperasi jadi Koperasi Produsen Petani Iyo Basamo—semula Koperasi Petani Iyo Basamo.

Sebelumnya, rapat itu sudah mendapat restu dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kampar. Hingga tertuang dalam akta notaris Franderico Aseanto. Selanjutnya, dicatat di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 7 September.

Hermayalis menggugat Ulit di Pengadilan Negeri Bangkinang pada 21 September. Dalilnya, Ulit bukan anggota koperasi lagi setelah dikeluarkan pada rapat anggota tahunan 2012.

Majelis hakim, Syofia Nisra, Ferdi dan Aulia Fhatma Widhola mengabulkan gugatan itu, awal Maret 2022. Majelis juga menyatakan kepengurusan Hermayalis periode 2020-2025 tetap sah.

Gugatan Hermayalis kandas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Majelis hakim banding, Khairul Fuad, Abdul Hutapea dan Admiral, mengabulkan permohonan Ulit dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangan majelis, dalil atau alasan Hermayalis tak sinkron dengan alat bukti yang diajukan. Sebab, dua hari sebelum melayangkan gugatan, Hermayalis terlebih dahulu buat RALB di Hotel Ayola, Pekanbaru, untuk mengubah pengurus Ulit. Buktinya, berupa akta notaris Asep Sudrajat 18 Januari 2022.

Majelis pun berpendapat, Hermayalis sebenarnya mengakui keabsahan kepengurusan Ulit, tetapi justru mengubah dengan menyelenggarakan rapat anggota versi terbaru. Bahkan, tetap menggunakan nama koperasi yang telah diganti.

“Seharusnya, apabila penggugat/terbanding (Hermayalis cs) menilai RALB yang diselenggarakan tergugat/pembanding (Ulit cs) bertentangan, tidak perlu bikin RALB lagi. Cukup minta Kemenkum HAM tak mencatat hasil rapat versi Ulit,” kata majelis dalam putusan halaman 16.

Sebenarnya, Hermayalis sempat gugat SK KemenkumHAM 7 September 2021 ke PTUN Jakarta. Itu berjarak sekitar satu bulan setelah melayangkan gugatan di PN Bangkinang. Baru sekali persidangan, dia cabut kembali gugatan itu pada 10 November 2021.

Asep Ruhiat, kuasa hukum Hermayalis, mengatakan, putusan PN Pekanbaru 10 Mei 2022, itu niet ontvankelijke verklaard alias NO. Majelis hanya mengabulkan eksepsi Ulit dan belum menyangkut pokok perkara.

“Kembali pada semula atau tidak ada menang dan kalah. Penguasaan kebun sawit di lapangan tetap oleh pihak Hermayalis. Kecuali ada perintah pengadilan yang menetapkan lain. Kita akan taat dan patuh,” kata Asep.

Di sinilah pangkal penyerangan berdarah. Masing-masing pihak klaim berwenang menguasai kebun.

Kini, Asep terus mendampingi Hermayalis menempuh upaya kasasi. Alasannya, masih sama: Ulit tidak terdaftar sebagai anggota koperasi lagi. Adapun RALB yang dbuat Ulit, dinilai tak memenuhi syarat kehadiran peserta.

Ihwal RALB 19 September yang dibuat Hermayalis untuk mengubah RALB 6 September versi Ulit, Asep menyebut kliennya tidak ingin terjadi kegaduhan di masyarakat. Maka mereka menempuh jalur hukum. “Kita batalkan melalui pengadilan. Kalau didiamkan akan membahayakan.”

Mengenai pertimbangan majelis terkait perubahan akta notaris 7 September 2021 ke akta notaris 18 Januari 2022—Hermayalis dianggap mengakui Ulit—Asep menghargai persepsi pengadilan.

Meskipun begitu, dia tetap membantah dalam memori kasasi. “Koperasi Hermayalis disahkan kementerian. Secara hukum apabila ada yang baru maka yang lama jadi batal.”

 

Warga Desa Terancang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau,, berjaga di kebun sawit buntut dari sengketa kepengurusan koperasi. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

***

Koperasi Petani Iyo Basamo berdiri berdasarkan badan hukum No 86/1999—sebelum penambahan nama pada 2021. Koperasi ini mengelola 425 hektar kebun sawit warga Terantang yang bekerjasama pada PTPN V.

Hermayalis, ketua koperasi lama pada tahap awal pembangunan kebun sawit, dinyatakan bersalah karena kasus penggelapan ‘uang sagu hati’ dari PTPN V Rp500 juta. Majelis Hakim PN Bangkinang dalam putusan No 265/5 Juni 2001 menghukum dia tiga bulan penjara.

Satu tahun berselang, setelah keluar penjara, Hermayalis kembali dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan uang hasil penjulan kayu hutan larangan. Dia melarikan diri hingga pengurus koperasi menghelat rapat anggota tahunan luar biasa (RATLB).

“Masyarakat sudah tak percaya dengan rekam jejak Hermayalis,” kata Suyono, mantan sekretaris koperasi pada Hermayalis.

Hapni kemudian menggantikan posisi Hermayalis. Periode ini, tahap pembangunan kebun sawit rampung pada 2006—dia meninggal pada 2013.

Hapni, katanya, menjalankan koperasi tanpa melaksanakan rapat anggota rutin karena keanggotaan koperasi belum jelas. Terlebih lagi dalam menentukan anggota yang berhak mendapat bagian lahan. Juga tidak ada laporan hasil produksi buah sawit sampai 2009.

“Kelemahannya di situ. Tapi kami tidak menghilangkan jasa beliau. Karena pembangunan kebun sawit tahap satu dan dua, waktu itu sudah produksi dan mulai bayar utang bahkan menutup biaya operasional dan infrastruktur,” kata Suyono, yang mengundurkan diri sebagai anggota koperasi setelah jadi notaris.

Gejolak pada masa Hapni, melahirkan tim independen. Hermayalis ada di dalamnya. Pada 2 April 2010, Hendrizal ditunjuk sebagai ketua. Hanya bertahan beberapa bulan. Hermayalis mengambil alih jabatan ketua pada 4 September.

Sepanjang 2008 hingga 2011, Hermayalis tengah berurusan dengan hukum. Mahkamah Agung dalam Putusan No 449/2011, memvonis satu tahun penjara kasus pemalsuan surat. Kejaksaan Negeri Kampar kemudian mengeksekusi pada Desember 2012, untuk jalani sisa tahanan tujuh bulan. Keluar penjara, Hermayalis kembali ‘kuasai’ koperasi pada 2015.

Penolakan terhadap Hermayalis terus memuncak di tengah warga Terantang, terutama dari orang-orang yang dikeluarkan dari keanggotaan koperasi. Pada 2016 dan 2017, sempat terselenggara dua kali RALB, yang mendudukkan kembali Hendrizal. Hermayalis tetap berhasil mempertahankan eksistensinya.

Asep Ruhiat enggan berkomentar ihwal rekam jejak kliennya, karena waktu itu belum menjadi kuasa hukum Hermayalis. “Kita aja gak tahu kasusnya seperti apa yang dulu itu. Secara kode etik kita juga tidak bisa mengomentari pekerjaan pengacara lain.”

Setelah terpilih kembali untuk periode 2020-2025, Hermayalis lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini masalah kekerasan dalam rumah tangga tetapi PN Bangkinang menyatakannya tidak bersalah.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kampar menunggu keputusan kasasi. Meski begitu, gugatan cerai yang diajukan mantan istrinya, diterima sampai ke Mahkamah Agung.

Dalam masalah itu, koperasi kembali tak terurus dan terjadi kevakuman. Warga terus bereaksi terutama berbagai anggota koperasi yang makin banyak dikeluarkan Hermayalis.

Mulai 23 Juni 2021, anggota koperasi yang tidak diakui Hermayalis meminta Pemerintah Kampar memfasilitasi keluhan mereka. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kampar menanggapi permohonan itu dengan membuat dua kali pertemuan. Masing-masing pada 30 Juli dan 10 Agustus.

Hermayalis dan pengurusnya tidak pernah menghadiri musyawarah itu. Hingga akhirnya Ulit terpilih pada 6 September. Sejak itu, saling klaim keabsahan koperasi terus mencuat, beradu di meja hijau hingga terjadi penyerangan terhadap perempuan dan anak-anak.

 

Sengketa kepengurusan koperasi petani sawit di Desa Terancang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau,, diduga berjung kekerasan terhadap warga. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Solusi?

Satu hari pasca penyerangan, Sekretaris Daerah Kampar, Yusri, memanggil Ulit dan Hermayalis. Dewi bilang, Yusri sudah menyusun butir-butir kesepakatan, tanpa menanyakan keinginan masing-masing pihak terlebih dahulu.

Berdasarkan surat berkop Lembaga Adat Kampar (LAK) yang diperoleh Mongobay, ada empat poin disepakati. Intinya, para pihak sepakat mengosongkan lahan dan operasional sementara waktu, diambil alih PTPN V sebagai bapak angkat, menjelang keluar putusan kasasi.

Yusri belum bisa menjawab ketika dihubungi, akhir Juni lalu. Katanya, tengah rapat masalah sengketa lahan dan belum dapat memastikan waktu bisa diwawancara. Dia arahkan ke Kepala Dinas Koperasi Koperasi UMKM Kampar, Hendri Dunan. Hendri hanya jawab singkat pertanyaan ke nomor WhatsAppnya, 3 Juli lalu. “Maaf saya lagi ada acara.”

Ulit, sebetulnya ingin pemerintah daerah yang ambil alih kebun ini, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Kami legowo, andai putusan (kasasi) itu menyatakan kami kalah. Kita keluar dari lahan dan serahkan ke Hermayalis. Kalau kami menang, kami tetap kelola,” kata Ulit.

Dia bilang, ada krisis kepercayaan pada PTPN V, terutama ihwal keterbukaan hasil penjualan tandan buah segar, selama kemitraan berlangsung. Mereka jadi khawatir perusahaan perkebunan negara ini dan Hermayalis ada kongkalikong.

Manager KKPA/Plasma PTPN V, Muhammad Rudi, hadir dalam RALB yang diselenggarakan Hermayalis 19 September itu melalui pranala zoom meeting. Rapat berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru.

Padahal, Ulit sudah dua kali menyurati tentang hasil RALB 6 September. Bahkan bersama ninik mamak menemui General Manager, Fery P Lubis di kantor direksi, Jalan Rambutan, Pekanbaru.

Satu minggu setelah Ulit terpilih, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kampar juga mengirim pemberitahuan mengenai keabsahan kepengurusan Ulit. Warkah itu bernomor 412.32/Disperindag-Kop/187.

PTPN V baru mengirim jawaban pada 27 Oktober 2021. Dalam surat No 5.DPM/X/74/X/2021, menjelaskan, perusahaan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Di samping itu, tetap melaksanakan hak dan kewajiban sebagai mitra sesuai perjanjian 2003 dan 2006—saat pembangunan kebun.

Saat rapat bersama Komisi III DPRD Kampar, awal November tahun lalu, kata Ulit, PTPN V mengakui keabsahan kepengurusannya.

Muhammad Rudi, Humas PTPN, Risky Atriansyah, Arief Subhan EVP Plasma/KKPA, tak merespon upaya permintaan wawancara Mongabay, beberapa waktu lalu.

 

 

********

Exit mobile version