Mongabay.co.id

Orangutan Sumatera Tidak Baik-baik Saja di Habitatnya

Orangutan sumatera yang hidup di Ketambe terus dipantau jumlahnya. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Bagaimana kondisi orangutan sumatera saat ini?

Panut Hadisiswoyo, Ketua Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre [YOSL-OIC] mengatakan, rusaknya habitat merupakan ancaman utama kehidupan orangutan sumatera saat ini.

“Akibatnya orangutan makin tersudut dalam populasi terpecah. Keadaan diperburuk dengan jalur jelajahnya yang kian sempit,” ujarnya, Senin [15/08/2022].

Panut menambahkan, perburuan anak orangutan untuk diperjualbelikan dan dijadikan peliharaan juga menjadi masalah yang belum terselesaikan.

“Rendahnya hukuman terhadap pelaku, tidak membuat jera, menjadikan kegiatan ilegal tersebut belum bisa dihentikan. Ini harus menjadi perhatian kita untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan,” ungkapnya.

Tahun 2020, YOSL-OIC membantu memindahkan 12 individu orangutan yang berkonflik dengan masyarakat di Aceh. Tahun 2021, jumlah yang dipindahkan 7 individu, sementara dari Januari hingga pertengahan Agustus 2022, sebanyak tiga individu dievakuasi.

“Ada juga orangutan yang dipindahkan karena habitatnya tidak layak,” ujar Panut.

Satria Wardhana, juru kampanye Anti Wildlife Crime Centre for Orangutan Protection [COP], mengungkapkan hal senada. Perburuan orangutan sumatera sulit dihentikan.

“Provinsi Aceh merupakan salah satu lokasi yang paling banyak terjadi perburuan,” paparnya.

Satria mengatakan, alih fungsi hutan yang merupakan habitat orangutan, menjadi lahan perkebunan dan pertanian, merupakan ancaman nyata.

“Untuk menjaga orangutan tidak punah, kita harus menghentikan perburuan dan menjaga habitatnya dari segala hal merusak.”

Baca: Panut Hadisiswoyo dan Misi Penyelamatan Orangutan Sumatera

 

Orangutan sumatera yang berada di Stasiun Penelitian Ketambe hidup tanpa gangguan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Aceh, Agus Arianto, mengatakan, kondisi orangutan sumatera di Provinsi Aceh relatif aman dengan habitat alaminya yang luas.

“Sejumlah kelahiran terpantau, termasuk di pusat reintroduksi Jantho, Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu,” terangnya, Selasa [16/08/2022].

Agus mengatakan, saat ini konflik orangutan dengan masyarakat mulai menurun, namun  perburuan masih terjadi.

“Meski masih ada, akan tetapi jumlah perburuan berkurang, berkat kerja keras semua pihak menjaga satwa ini.”

Data BKSDA Aceh menunjukkan, sejak 2013 hingga 2018, telah disita 40 individu orangutan yang dipelihara atau diperjualbelikan. Rinciannya, 2013 [7 individu], 2014 [3 individu], 2015 [8  individu], 2016 [9 individu], 2017 [6 individu] dan 2018 [7 individu].

Baca: Cagar Alam Jantho, Rumah Menyenangkan Orangutan Sumatera

 

Diana, orangutan yang dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada 22 Desember 2017. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Pemelihara orangutan tak tersentuh hukum

Forum Orangutan Aceh [FORA] menilai, ketika pemelihara orangutan tidak ditindak hukum, maka perburuan akan terus terjadi. Ini dikarenakan permintaan orangutan untuk dijadikan hewan peliharaan selalu ada.

“FORA telah mendesak penegak hukum agar pemelihara orangutan ditindak. Selama ini, ketika ada pihak yang menyerahkan orangutan, pelaku tidak pernah diperiksa. Dibiarkan saja. Ini merupakan contoh buruk,” ujar Ketua FORA, Akmal Qurazi, Senin [15/08/2022].

Perlakuan istimewa terhadap pemelihara orangutan atau satwa liar dilindungi lainnya, dengan alasan harus dilakukan pendekatan persuasif, bukanlah solusi.

“Kondisi tersebut tentu saja tidak akan menyelesaikan masalah. Akses untuk memelihara orangutan tetap ada,” jelas Akmal.

Baca juga: Instruksi Penyelamatan Satwa Liar dari Jerat dan Perburuan Telah Dikeluarkan, Implementasi Lapangan?

 

Orangutan sumatera yang hidupnya dihantui perburuan untuk diperdagangkan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, perburuan dan perdagangan orangutan sumatera beserta satwa dilindungi lainnya merupakan hal paling utama dipantau penegak hukum.

“Kami pastikan, bila ada informasi perburuan dan perdagangan orangutan akan kami tindak lanjuti. Kami sangat serius memantau kegiatan ilegal ini,” ujarnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Sustyo Iriyono, di Banda Aceh pada 25 Agustus 2022, mengatakan pemelihara orangutan memang tidak ditangkap.

“Terkait masyarakat yang memelihara orangutan dan menyerahkan kembali kepada lembaga pemerintah, saat ini memang belum ditangkap, atau dilakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Sustyo mengatakan, untuk masyarakat yang memelihara orangutan masih dilakukan tindakan persuasif dengan penyadartahuan.

“Tapi, ketika dengan sengaja memperdagangkan orangutan, untuk tujuan komersial, pastinya ditindak,” tegasnya.

 

Exit mobile version