Mongabay.co.id

Penyelundupan Benih Lobster: KKP Dalami Keterlibatan Singapura

 

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam menggagalkan penyelundupan BBL (Benih Bening Lobster) senilai Rp 30 Miliar di Perairan Pulau Sambu, Batam, Kepulauan Riau, Ahad, 28 Agustus 2022. PSDKP menemukan adanya dugaan jalur resmi penerimaan penyelundupan BBL di Singapura, sebelum dikirim ke Vietnam.

Berawal dari informasi dari intelijen terkait adanya penyelundupan BBL ke Singapura. PSKDP melakukan pengintaian sehari penuh. “Setelah mendapatkan informasi kami melakukan monitor sejak pagi, terkait adanya dugaan penyelundupan BBL masuk ke Singapura,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, saat konferensi pers secara daring, Senin, 29 Agustus 2022.

Adin melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari pemantauan bahwa Singapura membuka batas pengiriman BBL dari Indonesia pada pukul 17.30 wib. “Informasinya BBL ini berasal dari wilayah pesisir pantai timur Sumatera, yang akan dibawa ke Singapura melalui perairan Pulau Sambu, Kota Batam,” katanya.

Namun, jaringan pelaku penyelundupan BBL ini cukup kuat, sehingga mereka diduga mengetahui pemantauan yang dilakukan petugas PSDKP. Menjelang pukul 17.30 WIB petugas tidak melihat gerak kapal penyelundup.

baca : Penyelundupan 466 Ribu Baby Lobster Digagalkan, Pelaku Melarikan Diri

 

Barang bukti kotan stryofoam berisi lobster yang akan diseludupan pelaku dari Palembang. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Petugas PSDKP kembali mendapat informasi bahwa kapal penyeludup beraksi pada pukul 18.30 WIB saat cuaca mulai gelap untuk mengelabui petugas. Upaya mereka berhasil.

Namun, informasi didapat oleh petugas PSDKP, kapal penyelundupan ditolak pihak Singapura karena melewati batas waktu penerimaan yang sudah ditentukan. Akhirnya mereka kembali ke Batam. “Situasi di laut cukup gelap, kita tidak bisa monitor saat penyelundupan masuk ke Singapura, ketika kembali ke Indonesia baru kita bisa mendeteksi,” katanya.

Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara petugas PSDKP dengan pelaku penyelundupan. Sampai di perairan Sambu, Belakang Padang Kota Batam kapal pelaku penyelundupan menabrak karang tepat di Pulau Anak Sambu di titik 1°10,37 LU 104°53,37′ BT. Namun, awak kapal penyelundupan didapati melarikan diri ke Pulau Anak Sambu. “Kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ditemukan setidaknya 65 box styrofoam berisi BBL di atas kapal. Dari 65 box tersebut diantaranya setiap box berisi 24 plastik, masing-masing plastik terdapat 200 ekor BBL. “Dengan total jumlah BBL sebanyak 300 ribu ekor,” kata Adin.

Pihak PSDKP secara seksama memilah jenis BBL, ditemukan setidaknya lobster jenis pasir sebanyak 288 ribu, jenis lobster mutiara 12 ribu ekor. “Dengan asumsi kita, untuk lobster pasir harga per ekor Rp100 ribu, lobster mutiara Rp150 ribu, ditaksir total nilai semua BBL ini Rp30 miliar,” kata Adin.

Adin mengatakan, penggagalan penyelundupan BBL ini tidak lepas dari saling menukar informasi antar aparat hukum, baik dari Bea Cukai, Ditpolair Polda Kepri, Lanal Batam, dan lainnya. “Ini perlu sinergitas ditingkatkan untuk memberantas penyelundupan BBL di wilayah Kepri,” katanya.

baca juga : KKP Luncurkan Kapal Patroli di Daerah Rawan Penyelundupan Lobster dan Destructive Fishing

 

Seorang membuka kotak berisi barang bukti lobster yang disimpan dalam plastik. Foto : Yogi Eka Sahputr/Mongabay Indonesia

 

Buru Pelaku Penyeludupan

PSKDP akan terus mengejar pelaku yang melarikan diri ketika proses penangkapan berlangsung. Tidak hanya itu, Andin juga akan mencari tahu pemilik kapal yang digunakan untuk penyeludupan. “Kita akan mendalami siapa pelaku, sehingga memberikan efek jera,” katanya.

Tidak hanya itu Adin juga akan menelusuri bahwa adanya informasi negara Singapura menerima BBL hasil penyelundupan secara resmi di negara tersebut. Karena Singapura menjadwalkan penerimaan BBL dari Indonesia, namun hal itu baru indikasi. “Ini perlu pendalaman lagi, apakah instansi tertentu menerima secara legal di Singapura, saat ini kami baru dapat informasi hanya ada jadwal (penerimaan BBL di Singapura) itu saja,” katanya.

Penyeludupan BBL ke Singapura sudah marak terjadi sejak 2021 lalu. “Kondisi itu menyebabkan akhirnya kita membangun kapal Unit Reaksi Cepat dari APBN,” katanya.

Modus penyeludupan BBL ke Singapura ini kata Adin, dimulai dari Lampung, Palembang, Jambi dan Riau. Kemudian barang dikirim ke Singapura melalui perairan Kota Batam. Setelah ke Singapura, diduga BBL dikirim ke Vietnam. “Karena hanya Vietnam yang punya teknologi untuk pembudidayaan BBL, selain itu demand dari Vietnam juga tinggi,” kata Andin.

Ia menegaskan, pengawasan di perairan Batam terus diperketat, namun pelaku melancarkan aksinya dengan cara pindah-pindah.

baca juga : Pertama di Indonesia, Teluk Jukung Lombok Timur ditetapkan Jadi Sentra Budidaya Lobster

 

Petugas TNI AL memperlihatkan baby lobster yang akan diseludupkan ke luar negeri. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Adin melanjutkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas Pemerintah Indonesia dalam rangka penegakan hukum utamanya upaya pemberantasan penyelundupan produk kelautan dan perikanan dalam rangka menindaklanjuti maraknya pencurian BBL di perairan Indonesia.

“Kami, Ditjen PSDKP sebagai Benteng KKP akan terus menindak tegas setiap perbuatan ilegal di perairan Indonesia sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan.  Dan kami juga meminta agar para penyelundup menghentikan aksinya, sebab aparat penegak hukum, akan selalu siaga mengawasi sumber daya perikanan, termasuk BBL sebagaimana diamanatkan dalam Permen KP 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia,” katanya.

Dalam kasus ini, Adin menuturkan bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan dijerat hukuman sesuai dengan Perundang – Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut dugaan hasil dari penyidikan. Penyelundup melanggar Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan sanksi pada pasal 86 paling lama 10 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 dan pasal 88 paling lama 6 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” pungkasnya.

Setelah penangkapan PSDKP Kota Batam langsung melakukan pelepasliaran BBL, Senin, 29 Agustus 2022 malam di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam.

 

Pelepasan benih BBL di perairan Batam setelah diselamatkan dari penyeludupan oleh petugas PSDKP. Foto : Yogi Eka Sahputra/Mongabay Indonesia

 

Sebelumnya, KKP meluncurkan setidaknya 4 armada Unit Reaksi Cepat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (URC PSDKP). Salah satu proyeksi kapal ini untuk memburu penyelundup lobster dan pelaku penangkapan ikan menggunakan bom. Kapal tersebut ditempatkan dibeberapa wilayah rawan tindak kejahatan penyeludapan BBL dan destructive fishing yaitu di Batam, Jambi, Jakarta dan Kupang.

Kepala Kantor Perikanan BKIPM Kota Batam Darwin Syah Putra membenarkan Kota Batam rawan penyelundupan lobster, pasalnya berbatasan langsung dengan negara seperti Singapura. BKIPM lebih fokus mengawasi jalur penyelundupan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Kejahatan penyelundupan lobster kata Darwin, memiliki jaringan seperti kejahatan narkoba. “Kejahatan penyelundupan lobster ini seperti ‘sabu basah’, butuh sinergitas sangat solid antar instansi menangani kejahatan ini,” kata Darwin kepada Mongabay Indonesia, Senin, 28 Maret 2022.

 

Exit mobile version