Mongabay.co.id

Pari Sungai Raksasa Langka Masuk Jaring Nelayan di Meranti

 

 

 

 

Satu pari sungai raksasa terjebak dalam jaring gumbang—alat tangkap nelayan tradisional—di Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dari beberapa video yang diterima Mongabay, pada 14 September 2022, para nelayan tampak kesusahan menaikkan pari langka dan dilindungi ini dari sampan ke atas pelabuhan.

Pari itu diangkat dengan menarik ekor pakai tali yang dimasukkan melalui lubang hidung. Setelah itu pari diletakkan di pelataran pelabuhan.

Ramai warga menyaksikan pari yang jarang didapat nelayan di sana. Ada juga yang memencet-mencet perut pari dan melipat sayapnya. Ada pula yang mencoba mengukur panjang pari dengan mendepakan tangan.

Berdasarkan infomasi yang diterima Mongabay, pari itu didapat nelayan bernama Rifa’i, 29 Agustus lalu. Saat itu, dia melabuh gumbang di sekitar perairan yang disebut Selat Air Hitam. Ketika mulai mengangkat alat tangkap, terasa berat. dia mengira nyangkut di kayu.

Gumbang, merupakan alat tangkap udang dan umumnya ikan lome. Bentuk seperti kantong kerucut dengan mata jaring kecil atau sekitar 2 milimeter. Alat tangkap ini sifatnya pasif dan hanya menangkap ikan dan satwa laut kecil yang tidak mampu melawan arus di dalam. Pari raksasa yang nyangkut di gumbang milik Rifa’i bukan jenis ikan yang dicari dengan alat itu.

Setelah diperiksa, pari besar yang masuk ke dalam jaring itu sudah mati saat terjebak. Rifa’i memanggil teman-temannya yang juga melaut di sekitar lokasi agar memberi tambahan tenaga.

Mau tidak mau, dia terpaksa memotong jaring gumbang agar pari dapat dikeluarkan. Rupanya ada dua anak pari juga nyelip, berlindung di perut induknya dalam alat tangkap. Beratnya diperkirakan 3-5 kilogram. Beruntung, masih hidup dan dilepaskan ke laut.

Rifa’i dibantu beberapa nelayan tadi, menarik pari pakai tali dengan dua perahu gandeng. Tiba di daratan, warga memotong-motong pari itu dan dibagi-bagi untuk konsumsi. Sisanya, masuk ke kotak styrofoam untuk dibekukan dengan batu es.

Mendapat informasi soal pari tak sengaja tertangkap gumbang, penyuluh perikanan, Patrialis Akbari, langsung ke lokasi dan tiba sekitar tengah malam. Dia sudah terlambat dan tak dapat menyelidiki pari itu lagi secara utuh. Rencana mau dia ambil sampel. Masyarakat pun tak sempat menimbang. Perkiraannya berat pari 250-280 kilogram.

“Masyarakat bilang, ikan itu memang sudah sampai ajalnya. Kalau dijual gak laku juga. Penampung tak ada yang mau. Dagingnya sudah tua. Disedekahkan ke warga,” kata Patrialis, saat dihubungi Mongabay, 14 September.

Masyarakat belum tahu pari itu dilindungi. Saat lomba mancing, seperti momen Hari Kemerdakaan 17 Agustus lalu, ada juga yang nyangkut di kail nelayan peserta berukuran kecil, sekitar 2-3 kilogram. “Laut di sana, bercampur dengan air tawar karena di dalam selat. Bukan di laut lepas,” kata Patrialis, menyatakan ikan hasil lomba pancing itu adalah pari air tawar.

 

Baca juga: Pari Raksasa Langka Ratusan Kilogram Dipotong dan Dijual

Pari raksasa, setelah dinaikkan ke dermaga di Meranti. Foto: BPSPL Padang

 

Sosialisasi perlindungan

Sejak kejadian itu, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) wilayah kerja Kepulauan Meranti gelar sosialisasi. Kegiatan ini melibatkan tim penyuluh perikanan setempat, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang serta Dinas Perikanan Meranti.

Dipimpin Komandan Respon Cepat BPSPL Padang, Maldi, tim menginformasikan status dan jenis pari dilindungi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, di Kepulauan Meranti sudah tiga kali pari dilindungi tertangkap nelayan.

Sebelumnya, pari gergaji (pristis pristis) tertangkap nelayan di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 2018. Dua tahun kemudian, nelayan Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, juga kedapatan pari sungai raksasa (urogymnus polylepys).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2021, tentang jenis ikan yang dilindungi, pari sungai raksasa atau pari air tawar berada pada urutan kedua dengan status perlindungan penuh. Sementara pari gergaji gigi besar tercatat pada nomor 16.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun melindungi pari-pari ini dalam peraturan No P.20/2018.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Mongabay, Sekretaris Dinas Perikanan Kepulauan Meranti, Said Amir, mendukung tim respon cepat guna penyadartahuan dan sosialisasi maupun pengumpulan keterangan dari lokasi. Dia menugaskan stafnya turut mendampingi tim menemui warga dan para nelayan.

Tim menemui pemerintah desa setempat, warga termasuk nelayan yang mendapatkan pari. Mereka mendatangi rumah, warung dan pelabuhan-pelabunan nelayan. Membagikan dan menempel poster tentang jenis-jenis ikan dilindungi. Juga memberi tahu alur pelaporan bila mendapati lagi biota-biota itu. Bisa melalui penyuluh perikanan atau ke dinas perikanan setempat.

“Kami menerima baik maksud dan tujuan tim respon cepat. Mereka datang mengklarifikasi karena faktor ketidaktahuan masyarakat. Perlu sosialisasi lanjutan mengenai jenis ikan dilindungi dan tindakan yang harus dilakukan,” kata Sekretaris Desa Insit, melalui keterangan tertulis yang diterima Mongabay.

 

Sosialiasi ikan dilindungi dBPSPL Padangi Meranti. Foto:

 

Sila Sazali, Staf Stasiun PSDKP Belawan yang bertugas di Selat Panjang, ibu kota Kepulauan Meranti, mengatakan, masyarakat tidak keberatan dengan arahan tim dan bersedia turut serta membantu perlindungan terhadap jenis-jenis ikan tertentu ke depan.

Rahmat Irfansyah, Plt Kepala BPSPL Padang, menyebut, tindak lanjut dari upaya perlindungan pari yang tertuang dalam Keputusan Menteri KP 1/2021 masih menunggu penyempurnaan rencana aksi nasional. Draf tengah digodok Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) KKP.

“Sekarang, rencana aksi masih dalam pembahasan dan kajian bersama akademisi, peneliti dan unit pelaksana teknis di daerah yang banyak potensi,” katanya, pengelola ekosistem laut dan pesisir BPSPL Satker Pekanbaru, Windi Syahrian, 19 September.

Fahmi, peneliti hiu dan pari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Fahmi, membenarkan ikan dalam video dan foto yang dibagikan Mongabay, adalah pari sungai raksasa yang dilindungi. Ikan dengan nama latin urogymnus polylepis, tersebar di Pulau Sumatera bagian timur, mulai Palembang sampai Riau. Termasuk Kalimantan dan Jawa. Hidupnya di perairan tawar maupun pesisir.

Di Indonesia ada dua jenis pari sungai raksasa. Jenis polylepis tersebar di barat Indonesia. Sedangkan di wilayah timur terdapat jenis dalyensis. Yang terakhir ini belum masuk perlindungan karena keberadaannya baru diketahui.

“Kalau jumlah individunya belum tahu. Yang dilaporkan tertangkap nelayan saja sudah cukup banyak. Semua yang dilindungi penuh itu tidak boleh dimanfaatkan sama sekali,” katanya.

Mengenai aturan yang melarang pemanfaatan pari maupun jenis ikan lain yang dilindungi, kata Fahmi kurang tersosialisasi ke masyarakat. Meski sudah ada aturan KLHK, baru tahun kemarin, KKP—setelah memiliki kewenangan—pelan-pelan menggencarkan penyeberluasan informasi itu tetapi sebatas pada nelayan di laut.

Dia mendorong, sosialisasi lebih intensif ke masyarakat pedalaman. Perlu peran pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan pengawasan termasuk oleh penegak hukum. Juga peran media sangat penting untuk menyebarluaskan informasi ini.

Pari raksasa yang tak sengaja tertangkap jaring nelayan sungai. Pari sudah mati ketika ditemukan. Foto: BPSPL Padang

 

*******

Exit mobile version