Mongabay.co.id

Upaya Perusahaan Sawit Samsung Hindari Jerat Hukum Lingkungan?

 

 

 

 

 

Lahan gambut itu sudah semak oleh rumput liar. Sebagian masih hijau dan kebanyakan menguning, seperti disemprot racun, beberapa minggu belakangan. Tanaman-tanaman sawit tumbuh tak teratur. Masih ada beberapa tunggul pohon dan serpihan kayu bekas kebakaran hitam jadi arang. Di tengah areal yang tampak lebih bersih, ratusan polybag tersusun rapi, seperti akan ada penanaman sawit baru.

Areal itu bersebelahan dengan jalan selebar kendaraan roda empat. Ia dipisah oleh parit seukuran dua langkah orang dewasa. Air gambut gelap kecokelatan dari kanal buatan mengalir ke sungai yang terhubung dengan jembatan besi.

Tak ada satu orang pun di sekitar lahan Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 28 September 2022, siang itu.

Persis pada bulan sama, tiga tahun lalu, hamparan lahan gambut itu terbakar selama lebih 20 hari. Seorang warga bilang, tak ada satu pun pemilik lahan menunjukkan batang hidungnya turun memadamkan api.

“Justru tentara, polisi dan Manggala Agni yang berjibaku di tengah kobaran api, siang-malam. Warga desa pun berduyun-duyun turun membantu, setelah ada imbauan dari camat.”

Pasca kebakaran, Satgas Penegakan Hukum Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan, gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyegel areal terbakar seluas 580 hektar.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK, yang menangani perkara ini, menyeret PT Gandaerah Hendana (GH), anak usaha Samsung. Proses hukum cukup panjang, sekitar dua tahun. Penyidik dan jaksa bolak-balik koordinasi guna melengkapi berkas, sebelum perkara naik ke pengadilan.

 

Baca juga: Kala Pengadilan Rengat Hukum Ratusan Miliar Perusahaan Sawit Samsung di Riau

Tanaman sawit tak terurur di konsesi perusahaan di Riau. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Cari pembenaran

Sebelum dibawa ke meja hijau, GH rupanya menggugat Kepala Desa Seluti, ihwal surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang terbit di atas areal terbakar. Gugatan itu dilayangkan Direktur Operasional, Hendry Tan, melalui kuasa hukum dari Law Office Wendy’s & Partner. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, 9 Juni 2020.

Obyek gugata GH antara lain, tiga SKGR atasnama H Ibrahim Suriawan seluas 49.733,7 m2; Kubro 1.900 m2; dan Diflaizar Nasution 10.000 m2. Kemudian, SKGR atasnama Pardi dan Kartono, masing-masing seluas 20.000 m2. Satu nama lagi, Yanty, surat keterangan hibah lahan 3.070,5 m2 dari Bentan.

Ibrahim, saat beri keterangan di pengadilan menyebut, membeli lahan dari Yusmar melalui surat tebas tebang. Setelah 2013, menjual sebagian lahan ke Dian Kusuma, namun belum mengubah nama SKGR ke pemilik baru.

Dari berkas yang diperoleh Mongabay, sebenarnya ada empat nama lagi yang memiliki lahan di atas HGU GH tetapi tak masuk dalam obyek gugatan. Bila dihitung luas lahan yang diperjualbelikan di konsesi GH di Desa Seluti, itu sekitar 29,3 hektar. Semua surat keluar sepanjang 2012-2017, belum termasuk lahan yang disebut GH dikuasai masyarakat.

Zaitul Akmal, Kepala Desa Seluti periode itu, irit bicara ketika ditemui 28 September 2022, malam. Dia tak membantah menerbitkan SKGR pada nama-nama itu. Selain berwenang mengeluarkan surat, namanya juga tercatat menjual lahan ke Kubro, satu dari beberapa pemilik SKGR yang masuk obyek gugatan GH.

“Setahu saya itu memang garapan masyarakat. Selama saya menjabat, perusahaan juga tidak pernah mempersoalkan itu. Tak ada sosialisasi dan pembahasan. Tak ada gejolak di masyarakat. Arealnya juga tak ada di Seluti. Di desa ini hanya ada MKS (PT Mitra Kembang Selaras, perusahaan kayu) dan Pertamina,” kata Zaitul Akmal, menepis klaim GH.

Menurut GH, gara-gara surat kepemilikan lahan itu, mereka tidak dapat menguasai, memanfaatkan dan kehilangan hak atas sebagian areal. Sedang perusahaan tetap membayar pajak bumi dan bangunan atas HGU nomor 16 seluas 6.087 hektar—termasuk yang dikuasai masyarakat—yang diperoleh sejak 1997. Alasan inilah yang jadi pembelaan perusahaan untuk lepas dari tanggungjawab pidana kebakaran lahannya.

GH mengakui, pengolahan lahan perkebunan sawit bertahap mulai 1998. Ini pula yang jadi dalih mereka kalau sebagian areal yang belum terjamah lebih dulu dikuasai masyarakat. Mengetahui areal garapan masyarakat makin luas, baru pada 2013 perusahaan berupaya mencari jalan keluar penyelesaian masalah.

Bila ditarik mundur beberapa tahun ke belakang, sejak 2005, GH sebenarnya sudah mengetahui kalau 1.853,703 hektar HGU dikuasai masyarakat Desa Redang Seko, Banjar Balam, Seluti dan Lambang Sari V. Bahkan, pada 12 Maret 2011, Kantor Pertanahan Indragiri Hulu menemukan areal garapan masyarakat di konsesi perusahaan bertambah jadi 2.722,782 hektar.

Mulai saat itu, GH intens menyurati instansi pemerintah yang berhubungan dengan aktivitas perkebunannya, tingkat kabupaten maupun provinsi. Juga, berulangkali musyawarah dan mediasi mencari kesepakatan bersama. Opsi-opsi yang pernah ditawarkan, antara lain, ganti rugi pembebasan lahan dan kerjasama pembangunan atau pengembangan kebun sawit.

Pada saat GH memperoleh HGU, Kepala Desa Seluti, saat itu, dijabat Muhammad Jumaris, mulai 1991-2011. Jumaris, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan di PTUN Pekanbaru. Seperti Zaitul Akmal, penerusnya, Jumaris yakin tak ada satu pun perusahaan sawit di wilayahnya.

Jumaris sudah mendekati usia 70 tahun. Ketika Mongabay menjumpai, 28 September lalu, dia baru selesai jalan pagi dengan telanjang dada. Rambut, kumis hingga jenggot putih.

Beberapa tahun terakhir, gula darahnya tinggi. Rutin berobat ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Penglihatan pun mulai berkurang, begitu juga daya ingat.

 

 

Jembatan penghubung antar perkebuannan sawit dan perkampungan. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Meski begitu, kaitan dengan GH, Jumaris masih ingat satu peristiwa sekitar 1996. Waktu itu, seseorang mengaku humas perusahaan menghentikan langkahnya, ketika hendak keluar rumah. Orang itu, menyodorkan selembar peta selebar pintu untuk meminta persetujuan penerbitan HGU. Dia memperhatikan peta itu dan menanyakan beberapa titik lokasi.

Jumaris menolak setelah tahu areal yang dimohonkan merupakan peladangan masyarakat walau menawarkan ganti rugi. Sebelumada sawit, areal itu sumber pangan Desa Seluti. Padi, jagung dan ubi tumbuh subur di sana. Ada juga kolam ikan. Masyarakat tinggal atau membangun pondok di atas kebun mereka.

Setahu Jumaris, konsesi GH hanya ada di Desa Redang Seko dan Banjar Balam, bersebelahan dengan Seluti. Selama dia menjabat, tak pernah ada gejolak antara masyarakat dengan perusahaan. Tahunya, setelah diminta kepala desa saat ini untuk bersaksi di pengadilan. Persis seperti yang disampaikan Zaitul Akmal.

“Mana ada Gandaerah punya kebun di sini. Cuma, dia (perusahaan) mengaku aja. Kami gak tau. Secara logika kita berpikir, kalau ada punya kita di situ pasti ada tandanya. Minimal ada parit satu. Atau patok. Secara adat saja dah kalah itu. Gak ada itu,” kata Jumaris, bersandar di dinding teras rumahnya.

Alasan lain yang meyakinkan Jumaris kalau GH tak memiliki kebun di Seluti, perusahaan ini tak pernah mengucurkan bantuan bentuk tanggungjawab sosial selama dia jadi kepala desa. “Di Seluti, cuma ada perusahaan minyak sejak masa penjajahan Belanda. Bahkan sempat diambil alih Jepang dan dikuasai Belanda lagi, sebelum Indonesia merdeka.”

Cerita serupa juga disampaikan Jumaris di ruang sidang ketika diminta keterangan lebih kurang satu jam. Alhasil, gugatan GH kandas setelah majelis hakim PTUN Pekanbaru: Santi Octavia (ketua), Muhammad Afif dan Endri (anggota) tidak menerimanya.

Menurut majelis, ada persoalan tumpang tindih lahan. Mesti ada keputusan pengadilan terlebih dahulu yang menyatakan kepemilikan sah atas areal itu. Pertimbangan itu tertuang dalam putusan No. 19/G/2020/PTUN PBR ini tertanggal 19 November 2020.

“Sebetulnya tanya ke Pak Kades saja (Jailis). Karena sudah ada data saya kasih sama dia. Sudah lengkap. Keterangan saya juga ada sama dia. Saya kalau bicara sekarang, kurang ingat. Lupa gitu,” kata Jumaris.

Ketika GH melayangkan gugatan, kepemimpinan Desa Seluti memang sudah berpindah ke tangan Jailis tetapi dia enggan berkomentar, apalagi cerita banyak mengenai gugatan yang diterimanya.

Ada dua alasan yang diutarakan Jailis ketika Mongabay bertandang di ruang kerjanya, 28 September 2022, siang. Pertama, SKGR yang digugat GH terbit oleh Zaitul Akmal. Kedua, masalah laku wartawan yang kerap memeras dengan kedok hendak mengkonfirmasi berita. Pengalaman ini membuat Jailis agak menutup diri kepada media.

“Yang jelas saya sudah malas bahas itu. Waktu saya habis enam bulan. Bolak-balik ke Pekanbaru mengurus masalah itu. Lagi pula, gugatannya tak diterima majelis hakim. Sudah selesai,” kata Jailis, sembari sibuk meneken beberapa lembar surat di atas mejanya.

Mongabay mengajukan surat permohonan wawancara ke Kantor GH di Kompleks Mega Asri Green Office, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, 7 Oktober 2022. Legal perusahaan mengatakan, jawaban seputar masalah ini diserahkan ke kuasa hukum.

Asep Ruhiat, penasihat hukum yang mendampingi perusahaan di pengadilan, belum punya waktu tepat karena kesibukannya.

 

Tanaman sawit di antara lahan bekas bakar. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Lepas tanggungjawab

Di samping gugatan tata usaha negara, GH ternyata mengambil langkah lain dalam menyelesaikan sengketa lahan. Tindakan itu dilakukan sebelum PTUN Pekanbaru menyatakan tak menerima gugatannya.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada 4 September 2020, GH menyetujui pelepasan hak atas sebagian tanah yang bersengketa. Penandatangan surat pernyataan baru tertuang pada 8 Desember 2020—setelah gugatan di PTUN Pekanbaru kandas— oleh Direktur Utama Jeong Seok Kang dan Plh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Adapun berita acara 13 April 2021.

Berarti, sebagian HGU GH atau 2.791,49 hektar, termasuk obyek gugatan di PTUN Pekanbaru, dilepas dan menjadi sumber tanah obyek reforma agraria (Tora). Lahan itu selanjutnya akan diredistribusi dan dilegalisasi buat masyarakat setempat.

GH seperti sudah berancang-ancang untuk lepas dari tanggungjawab pidana. Pasalnya, 21 hari sebelum RUPSLB, bertepatan 14 Agustus 2020, penyidik menetapkan status tersangka. Bahkan, jauh sebelum perkara karhutla itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat, pada 25 Agustus 2021. Jadi, ketika sidang perdana digelar awal September, areal terbakar sudah bukan milik perusahaan lagi.

Seorang penyidik mengatakan, saat pemeriksaan, GH menyinggung soal pelepasan sebagian HGU yang terbakar tetapi tidak menunjukkan bukti surat pada mereka. GH juga menyerahkan 40 daftar nama yang menguasai HGU dan meminta penyidik memasukkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Kalau sempat jaksa minta kita periksa semua nama itu, repot juga. Mencari orangnya yang susah, karena belum tentu ada di tempat,” kata penyidik tadi, 3 Oktober 2022.

Proses penyelesaian perkara karhutla GH ini memang memakan waktu cukup lama di tangan penyidik Gakkum KLHK. Sejak laporan 18 Desember 2019, berkas perkara baru lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau 22 Juni 2021. Belum terhitung pelimpahan perkara, dua bulan setelahnya.

Beberapa hal yang menyebabkan proses hukum panjang, antara lain, pemegang saham GH mengganti Direktur Utama dari Lee Woon Bong ke Jeong Seok Kang. Perubahan ini terjadi pada Desember 2020, setelah perusahaan jadi tersangka. Jaksa pun meminta penyidik memeriksa ulang direksi baru yang akan mewakili perusahaan beri keterangan di persidangan.

Faktor lain, mengenai pertanggungjawaban pidana perusahaan. Antara penyidik dan jaksa cukup serius mendiskusikan alasan yuridis ini. Pasalnya, jangan sampai GH bebas dari dakwaan maupun tuntutan.

Apalagi, pada 2 November 2020 telah berlaku UU Cipta Kerja. Pasal 82 B ayat 3, menyebut kerusakan lingkungan hidup karena kelalaian, hanya kena sanksi administratif semata.

“Kami sampai mencari ahli tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang kami kumpulkan.

Sebagai informasi, GH didakwa dengan Pasal 98 atau 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua pasal ini memang tak berubah dalam UU Cipta Kerja. Namun, penyidik dan jaksa juga mewanti-wanti kalau kebakaran itu hanya sebagai kelalaian. Sebab itu, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, kukuh menuntut GH sengaja menyebabkan dilampauinya kriteria kerusakan lingkungan hidup.

Majelis Hakim Nora Gaberia Pasaribu, Maharani Debora Manullang dan Mochamad Adib Zain, pun mengamini pembuktian penuntut umum. Pada 4 November 2021, majelis menghukum GH pidana denda Rp8 miliar dan harus membayar Rp208, 848 miliar untuk memulihkan kembali lahan yang rusak. Vonis ini tertuang dalam Putusan No 256/Pid.Sus/2021/PNRgt.

 

Tanaman sawit di antara lahan bekas bakar. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Salah satu pertimbangan majelis, merujuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) GH. Dalih perusahaan baru mengetahui program Tora hingga melepaskan sebagian areal adalah alasan yang dibuat-buat. Padahal, sengketa lahan sudah belasan tahun.

Merujuk dokumen lingkungan itu, seharusnya GH mengganti rugi atau melepas areal itu jauh hari. Bukan, setelah ada kebakaran apalagi membiarkannya berlarut-larut.

Hanya, Pengadilan Tinggi Riau dalam Putusan No 640/PID.B/LH/2021/PT PBR berbeda pendapat. Majelis Hakim Panusunan Harahap, Syafwan Zubir dan Khairul Fuad, menganggap usaha GH menguasai kembali lahan dengan pendekatan pada masyarakat hingga menempuh jalur hukum, namun belum berhasil, dinilai cukup menjadi alasan membebaskan perusahaan dari tanggungjawab pidana.

Pada poin kelima pendapat majelis banding, menyatakan tidak mungkin terdakwa (GH) mengeluarkan (enclave) areal terbakar dari HGU, karena masih tumpang tindih kepemilikan. Nyatanya, ketika putusan keluar setelah musyawarah majelis hakim, pada 18 Januari 2022, GH telah melepas sebagian konsesi pada 8 Desember 2020.

Panusunan Harahap dilantik jadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan pada 29 Agustus 2022. Dia pindah tugas, setelah 1,5 tahun memimpin pengadilan banding di Riau. Syafwan Zubir dan Khairul Fuad, masih bertugas di pengadilan sama.

Baktar Jubri Nasution, Humas Pengadilan Tinggi Riau, mengatakan, tak bisa mencampuri atau mengomentari putusan rekan-rekannya.

Dia juga tak berwenang memanggil para hakim yang memeriksa perkara itu untuk menjawab beberapa pertanyaan dari Mongabay.

Saat mengisi formulir permohonan wawancara maupun secara virtual—layanan PTSP Online berupa WhatsAppMongabay sebenarnya sudah menyebut nama-nama hakim terkait.

 

Pembibitan sawit? Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Tak hapus pidana

Raynaldo G Sembiring, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai, pertimbangan hakim atau putusan pengadilan, yang mengenyampingkan masalah pencemaran atau perusakan lingkungan, hanya karena alasan areal kebakaran wilayah sengketa, adalah tak tepat.

Kalau pun dikatakan ada kontribusi pihak lain yang mengakibatkan kebakaran, katanya, justru harus dilihat apakah perusahaan benar-benar melakukan tindakan pencegahan atau tidak.

“Perusakan dan pencemaran lingkungan adalah masalah lintas wilayah administrasi. Terlepas, perusahaan secara administrasi menguasai lahan sekian ribuan hektar,” kata Dodo, sapaan akrabnya, 4 Oktober lalu.

Meskipun begitu, katanya, selama perusahaan mengakibatkan pencemaran, harus tanggungjawab.

Dodo sejalan dengan pertimbangan pengadilan tingkat pertama. Ketika majelis menyatakan GH melanggar Pasal 98, berarti dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai pembuktian, hakim melihat dan menilai ada unsur niatan, intensi untuk mengakibatkan kebakaran.

“Berarti dia (GH) gak lalai lagi. Memang ada satu niatan mengakibatkan terjadinya kebakaran itu. Tidak tepat kalau kita hanya melihat kasus kejahatan lingkungan, apalagi kebakaran hutan dan lahan dari satu perspektif saja,” tegas Dodo.

Kasus kebakaran hutan dan lahan biasa bukan single crime atau kejahatan tunggal tetapi saling kait mengkait. Bisa saja, GH menginginkan lahan itu terbakar, dengan tindakan pembiaran atau tak optimal menanggulangi dan mencegah kebakaran.

Dodo mengingatkan, para penegak hukum, terutama hakim, harus melihat dampak dan akibat yang terjadi dari kasus kebakaran hutan dan lahan itu.

Dia juga menanggapi ihwal mediasi dan berbagai upaya penyelesaian sengketa hingga berujung gugatan ke PTUN yang ditempuh GH. Tindakan ini tidak melepas pertanggungjawaban pidana. Bahkan sekalipun perusahaan kena sanksi administratif oleh pemerintah atas pelanggaran izin lingkungan. Hal ini, katanya, sudah dijelaskan dalam Pasal 78 UU 32/2009.

“Bisa saja jadi peringan hukuman. Tapi harus dilihat sebagai satu rangkaian perbuatan. Barang itu (gugatan dan pelepasan sebagain HGU) masuknya kapan? Sesudah terjadi beberapa perbuatan pidana atau memang jauh sebelumnya? Kalau sesudah, baru dia melakukan gugatan, berarti tetap bertanggungjawab. Itu pembelaan yang sifatnya terlambat.”

Dodo pun nilai, putusan pengadilan banding aneh bahkan anomali dan jadi pertanyaan besar. Putusan tingkat pertama dengan Pasal 98, tiba-tiba tingkat banding bebas. Padahal, katanya, dalam banyak kasus kebakaran hutan dan lahan, ketika sudah masuk proses penyidikan apalagi sampai dilimpahkan ke persidangan, sudah cukup kuat bukti.

“Dari Pasal 98 ke vonis bebas, menurut saya lompatannya terlalu jauh. Pasal 98 itu sudah ultimate. Berarti ada pembuktian yang cukup kuat. Tiba-tiba alasannya hanya karena ia (lahan) bagian dari sengketa, kemudian dibebaskan. Itu tepat.”

 

Kebun warga yang diklaim masuk konsesi perusahaan? Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

Senada dikatakan Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Riau. Legalitas HGU, katanya, jadi bukti penuh bahwa kebakaran di lahan GH tetap jadi tanggungjawab perusahaan. Kalau areal itu bukan yang dikuasai dari awal seharusnya mengajukan permohonan pelepasan areal kerja, bukan setelah kebakaran.

Begitu juga dengan tindakan GH menggugat sengketa hak di PTUN Pekanbaru. “Justru sebenarnya menunjukkan GH masih mengklaim lokasi yang dikuasai masyarakat sebagai areal kerjanya. Sementara pelepasan sebagian HGU tidak berlaku surut. Sebab, kebakaran pada 2019, sedangkan pengurangan areal kerja pada 2021. Artinya, masih dalam tanggungjawabnya.”

Saat ini, proses hukum perkara GH masih tahap kasasi. Dalam sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PN Rengat, permohonan tercatat sejak 14 Februari 2022. Adapun berkas memori kasasi dikirim, satu bulan kemudian.

Syafril, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, selaku pemohon kasasi, yakin Hakim Agung akan menerima kasasi sekaligus membatalkan putusan banding.

Dia merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 36/2013, tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup. Dia mengutip sejumlah prinsip penataan dan penegakan hukum lingkungan, yang harus jadi pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dan diabaikan majelis hakim banding.

“Salah satunya, harus ada pembuktian ilmiah. Kami sudah menghadirkan ahli yang berkompeten di bidang itu. Sementara terdakwa (GH) tidak mendatangkan ahli pembanding untuk membantah penilaian kerusakan lingkungan yang dibuktikan di persidangan,” katanya, saat dihubungi, 5 Oktober, pagi.

 

 

Kanal di kebun sawit di lahan gambut. Foto: Suryadi/ Mongabay Indonesia

 

**********

Exit mobile version