Mongabay.co.id

Sempat Dicabut, Izin Perusahaan Tambang Emas di Aceh Tengah Diberlakukan Kembali

Air bersih yang mengalir di sungai tidak hanya digunakan masyarakat Gayo Lues untuk kebutuhan sehari-hari tetapi juga untuk pengairan sawah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

 

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] telah mencabut Izin Usaha Pertambangan [IUP] PT. Linge Mineral Resources yang beroperasi di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, pada Selasa [05/04/2022]. Namun, surat itu hanya bertahan empat bulan yang kemudian dibatalkan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam surat pencabutan Nomor: 20220405-01-92695, tertanggal 05 April 2022 menjelaskan, pencabutan IUP PT. Linge Mineral Resources dengan Nomor IUP: 21/1/IUP/PMA/2017 tanggal 02 Mei 2017, berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Berdasarkan Pasal 119 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan perundang-udangan.”

Dalam surat diterangkan, berdasarkan peraturan BKPM Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Surat Menteri ESDM Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 06 Januari 2022, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pencabutan iUP PT. Linge Mineral Resources.

“Dengan pencabutan tersebut, maka surat Keputusan Nomor IUP: 21/1/IUP/PMA/2017, tanggal 02 Mei 2017 tentang persetujuan penyesuaian izin usaha pertambangan eksplorasi mineral logam untuk komoditas emas dalam rangka Penanaman Modal Asing kepada PT. Linge Mineral Resources, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

PT. Linge juga diwajibkan menyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin atau peralatan lain, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan IUP.

Baca: Hanya Kopi Arabika di Hati Masyarakat Gayo, Bukan Tambang Emas

 

Air bersih yang mengalir di sungai tidak hanya digunakan masyarakat Gayo Lues untuk kebutuhan sehari-hari tetapi juga untuk pengairan sawah. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Namun, pada 30 Agustus 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengeluarkan surat pembatalan pencabutan IUP PT. Linge Mineral Resources, yang tertuang dalam surat Nomor: 20220829-08-01-0043.

“Pembatalan pencabutan dilakukan karena keberatan yang diajukan pelaku usaha. Setelah dilakukan klarifikasi penilaian teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] dan BKPM, diketahui PT. Linge Mineral Resources memenuhi syarat dan dinyatakan IUP tersebut sah dan berkekuatan hukum.”

Bahlil juga menyampaikan, perusahaan harus menjalankan komitmen yang tertuang dalam pernyataan kesanggupan untuk menjalankan kegiatan usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Jangan Rusak Kopi Arabika Gayo dengan Tambang Emas

 

Kopi arabika yang menjadi andalan kehidupan masyarakat Gayo, bukan tambang emas. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Kecewa

Maharadi, pegiat lingkungan dan antikorupsi di Kabupaten Aceh Tengah, mengatakan pihaknya dan masyarakat Linge sempat bahagia dengan pencabutan tersebut.

“Tapi, kami kembali kecewa setelah mengetahui pencabutan IUP itu dibatalkan,” ujarnya, Senin [17/10/2022].

Sejak awal, rencana pertambangan emas dan mineral pengikutnya itu, ditentang keras masyarakat.

“Sudah banyak bukti, tidak ada kegiatan pertambangan di Indonesia yang membuat  masyarakat lokal sejahtera. Sebagian besar justru meninggalkan kerusakan lingkungan dan merusak mata pencaharian masyarakat,” ungkapnya.

Manager Advokasi Yayasan HAkA, Fahmi Muhammad juga mempertanyakan alasan Kepala BKPM membatalkan pencabutan IUP PT. Linge Mineral Resources.

“Hanya bertahan empat bulan. Sudah sepantasnya alasan tersebut disampaikan ke publik.”

Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [Walhi] Aceh menunjukkan, PT. Linge Mineral Resource mendapatkan IUP Eksplorasi pada 28 Desember 2009 dengan luas areal 98.143 hektar melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 tentang Peningkatan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. Lokasinya di Kecamatan Linge dan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Pada 4 April 2019, PT. Linge mengumumkan rencana usaha dan kegiatannya dalam rangka studi analisis mengenai dampak lingkungan [amdal] di media massa. Dalam pemberitahuan itu, selaku kuasa Direktur PT. Linge Mineral Resource, Achmad Zulkarnain menyatakan, perusahaan akan menambang dan mengolah bijih emas dmp seluas 9.684 hektar di Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq, dan Desa Penarun, Kecamatan Linge. Jumlah produksi maksimal 800.000 ton per tahun.

PT. Linge Mineral Resource berstatus penanaman modal asing [PMA], anak perusahaan East Asia Mineral dari Kanada, selaku pemegang saham sebanyak 80 persen.

Baca juga: Masyarakat Gayo Tegas Menolak Kehadiran Perusahaan Tambang Emas

 

Kebun kelapa masyarakat dan potensi ekonomi lainnya harusnya didampingi pemerintah agar produksinya terjaga, bukan memberi izin tambang emas yang justru merusak hutan dan lingkungan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

 

Tim evaluasi izin tambang

Penjabat [Pj] Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada 26 Agustus 2022, telah membentuk Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022.

Dalam surat itu dikatakan, tim evaluasi dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Aceh. Anggotanya, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepala DLHK Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, dan beberapa lembaga pemerintah.

Pj. Gubernur Aceh dalam surat keputusan itu menugaskan tim evaluasi menyiapkan surat terkait evaluasi ke pemegang IUP sesuai berita acara pemeriksaan saat klarifikasi dokumen administrasi perizinan. Juga, laporan pemenuhan kewajiban IUP mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.

“Tim juga bertugas melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemegang IUP, khususnya terkait kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial,” ungkap Achmad Marzuki.

 

Exit mobile version