Mongabay.co.id

Kala Bos Judi Online Sumut Tertangkap, Bagian Jaringan Perdagangan Ilegal Paruh Bengkok?

 

 

 

 

Bos judi online, Apin BK, tertangkap dalam pelarian di Malaysia, pertengahan Oktober lalu, diduga masuk jaringan perdagangan paruh bengkok. Apin tercokok aparat kepolisian di Malaysia setelah sebelumnya lolos ketika akan ditangkap di rumahnya, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dia sudah jadi buronan dan dicari-cari di sejumlah negara mulai dari Tiongkok, Singapura dan Malaysia. Mabes Polri dan Polda Sumut memburunya.

“Apin kita tangkap di Malaysia dibantu kepolisian dari Malaysia. Sebelumnya dia bersembunyi di Singapura lalu berpindah ke Malaysia,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers live se-Indonesia di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Oktober lalu.

Dia bilang, polisi menurunkan tim untuk memburu Apin dan berhasil diamankan. “Sekarang dia sudah dibawa kembali pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum,” kata kapolri.

Apin dibawa ke Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu akan ditangani Polda Sumut.

Bagaimana kasus dugaan perdagangan ilegal satwa? Kapolri pun sudah memerintahkan Kapolda Sumut mengembangkan kasus judi online dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain termasuk mengusut kasus lain yang diduga melibatkan Apin.

Sebelumnya, 9 Agustus lalu, penyidik Polda Sumut menggerebek rumah mewah di Deli Serdang. Petugas kepolisian mengamankan satu kakatua jambul kuning di dalam kandang besi diduga milik Apin.

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut mengatakan, burung yang disita merupakan satwa dilindungi dan titip di Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumut.


Terpantau

Wildlife Crime Protection sudah mengendus aksi Apin diduga terkait perdagangan ilegal satwa sejak 2016. Bahkan, hasil pantauan mereka, sepekan sebelum penggerebekan, satu mobil bak terbuka berisi setidaknya enam paruh bengkok diangkut keluar dari komplek perumahan Apin di Deli Serdang itu.

Paruh bengkok itu antara lain tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua raja, satu rangkong papan dan satu beo Mentawai.

“Tim kami mengikuti. Satu orang naik sepeda motor mengejar truk dan bertanya, apakah barang milik Apin, supir mengiyakan. Burung-burung itu dibawa ke Belawan dan masuk kandang besar, kemudian dijemput kapal barang diduga akan diselundupkan ke Filipina melalui jalur perairan Selat Malaka, ” kata Irwan Surbakti, tim monitoring WCP.

Menurut dia, mereka sudah menyampaikan informasi ke Reserse Polres Belawan namun tak ada respon. Kuat dugaan informasi penggerebekan di kediaman Apin BK sudah bocor hingga diamankan hanya satu kakatua jambul kuning.

Beberapa tahun lalu, Apin diduga langsung memegang bisnis satwa ini. Kalau sekarang, sudah ada jaringan yang menangani.

 

Paruh bengkok yang berhasil diamankan dari upaya perdagangan ilegal. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Kalau dulu, kuat dugaan perdagangan dan transaksi jual beli, sekarang kebanyakan burung-burung itu dibeli dari pasar gelap Indonesia Timur untuk jadi suvenir atau oleh-oleh kepada sejumlah pihak yang ada kaitan dengan bisnis judi online.

“Namun informasi yang kami dapat, ada juga yang dijual dan para pemain judi yang singgah ke lokasi judi berkedok rumah makan itu berminat maka bisa membeli. Ada juga yang diberikan kepada oknum supaya semua beres.”

Dia bilang, pada 10 Agustus 2017, Balai Krantina Pertanian Kelas II Medan mengamankan empat cenderawasih yang diselundupkan dari Papua transit di Bandara Juanda, Surabaya. Pengiriman akhir paket itu, ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Pengirimnya, berinisial ER dan si penerima di Medan seorang pria berinisial A.

Berdasarkan dokumen yang mereka peroleh dan hasil penelusuran, si pemesan berinisial A itu adalah Apin. Sayangnya, sampai sekarang kasus ini tak pernah diusut.

Pada April 2019, Bea Cukai Pelabuhan Belawan mengamankan 28 burung antara lain, paruh bengkok dari Ambon, yang diselundupkan melalui jalur laut menuju ke Sumatera Utara dan diamankan di Pelabuhan Belawan.

Menurut Irwan, satwa-satwa dilindungi ini pesanan dari Seorang warga di Medan. Setelah mereka telusuri kuat dugaan pemesan adalah Renc, pria yang diduga akan mengirimkan barang kepada pemesanan utama yaitu Apin.

 

Cenderawasih yang berhasil diamankan di Sumut beberapa waktu lalu. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

Vonis ringan pedagang rangkong

Cerita bos judi online Apin diduga juga masuk jaringan perdagangan satwa dilindungi masih penyelidikan, di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, putus vonis ringan pada Sulaiman, jaringan perdagangan paruh rangkong.

Pada 25 Oktober lalu, majelis hakim nyatakan, Sulaiman bersalah dan dihukum enam bulan penjara, denda Rp1 juta.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balige Satria Agustina.

Nanda Nababan, Kordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) mengatakan, vonis terlalu ringan dan majelis hakim tak mempertimbangkan ancaman kepunahan rangkong di alam.

Dalam perkara ini, juga tak terungkap pelaku-pelaku lain.

“Harusnya bisa terungkap, apakah Sulaiman ini melakukan kejahatan sendiri atau bersama-sama dibantu dengan pelaku-pelaku lain?”

Dalam persidangan Sulaiman menyatakan, memperoleh paruh rangkong dari warga di Aceh yang menyerahkan kepadanya dan dikumpulkan, kemudian dijual Rp2 juta. Sulaiman jual dan pembeli akan lunasi setelah semua barang diterima.

“Seharusnya dari perkara ini, penyidik dapat melakukan pengembangan dari mana Sulaiman memperoleh 10 paruh rangkong? Dalam pembuktian, profil pelaku dapat terang benderang, apakah pedagang atau hanya makelar?”

Pengadilan juga memerintahkan barang bukti 10 paruh rangkong dimusnahkan. Nando bilang, penting tak saja pemidanaan pelaku tetapi perlu memastikan eksekusi terhadap barang bukti.

“Harus dipastikan jaksa penuntut umum dari Tapanuli Utara selaku eksekutor benar-benar menjalankan putusan majelis hakim memusnahkan barang bukti itu.”

Kejaksaan, katanya, bisa berkoordinasi dengan BBKSDA Sumut untuk mengambil keputusan cara memusnahkan paruh rangkong gading itu.

Kasus Sulaiman terbongkar setelah informasi dari FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds yang sejak 2020 memetakan jaringan Sulaiman di Aceh.

Menurut Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, begitu mengendus pergerakan pelaku dari Aceh menuju ke Tapanuli Utara, dengan membawa 10 paruh rangkong, mereka langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Sulaiman pun tertangkap.

 

Paruh rangkong gading sitaan di Sumut. Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

 

 

********

Exit mobile version