Mongabay.co.id

Dua Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara akan Segera Disidangkan

 

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi merampungkan berkas dua kasus tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara setelah dinyatakan lengkap (P.21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan akan segera disidangkan.

Kasus pertama yang melibatkan AJ (41) dalam kasus tambang nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Kompleks Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Berkas perkara penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 November 2022. Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi di Makassar, Rabu (17/11/2022).

AJ, yang merupakan salah satu koordinator lapangan dari PT. PRP dan juga berperan sebagai pengawas yang menyuruh, mengarahkan, dan mengoordinir kegiatan penambangan biji nikel ilegal di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Saudara AJ merupakan orang yang menyewa alat dalam perjanjian selaku Direktur PT. PRP dalam kasus mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan di Desa Mandiodo. Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkap Dodi.

baca : Gakkum Sulawesi Tetapkan Pengusaha Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara sebagai Tersangka

 

Penyerahan berkas dari penyidik Balai Gakkum Sulawesi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara setelah dinyatakan lengkap (P.21) dan akan segera disidangkan. Foto: Balai Gakkum Wilayah Sulawesi

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit excavator merek Sumitomo dan Kobelco, 1 unit mobil Mitsubishi Triton, 3 Unit HT WLN, 1 unit telepon genggam, 2 kantong sampel ore nikel dan surat-surat.

Penindakan terhadap tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum LHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini,” kata Dodi.

Sejumlah pihak yang dimaksud adalah Polda Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kendari, Dishut Provinsi Sultra.

“Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b  Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kejahatan ini tersangka AJ diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Sidang Kasus Tambang Nikel Ilegal Direktur PT. BMN

Selain penanganan kasus AJ, Gakkum LHK Wilayah Sulawesi juga telah menyerahkan berkas kasus dengan tersangka FKR (35), Direktur PT. BMN dalam kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal juga di Kawasan Hutan Produksi Kompleks Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Berkas sudah dianggap lengkap sehingga akan segera disidangkan,” ujar Dodi.

Dijelaskan Dodi bahwa penindakan terhadap pengunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal dari FKR ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimob Polda Sultra.

baca juga : Orang Wawonii dan Ancaman Tambang Nikel

 

Jumpa pers Kepala Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, dalam kasus pertambangan nikel ilegal juga di Kawasan Hutan Produksi Kompleks Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu. Foto: Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

 

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Pada 27 September penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi kemudian menaikkan status FKR sebagai tersangka.

FKR dijerat pidana pasal 78 ayat (2)  Jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal  50 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf  b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Kegiatan pertambangan nikel ilegal untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dapat berdampak buruk baik bagi lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

“Untuk keadilan, kami harap pelaku kasus mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel ilegal agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal,” tambahnya.

baca juga : Ketika Perusahaan Tambang Nikel Masuk Pulau Wawonii [1]

 

Dalam kasus FKR, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Karung sampel ore nikel hasil penambangan ilegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cabin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari. Foto: Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

 

Dikatakan Rasio bahwa berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 di antaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif.

“Gakkum LHK juga telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tambahnya.

Rasio berharap penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” tambahnya.

 

Exit mobile version