- Ramai diperbincangkan bahwa Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara yang merupakan kawasan konservasi perairan bakal dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing yakni Sitheby’e Concierge Auctions yang berpusat di Amerika
- Pemkab Halmahera Selatan, mengaku tidak mengetahui tentang pelelangan Pulau Widi ini. Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri, serta akan meminta penjelasan dari PT Leadership Islands Indonesia (LII).
- Natalia Kira Catherine, CEO PT LII mendapat izin pengelolaan dan hak ekslusif Kepulauan Widi untuk pengembangan wisata, sesuai nota kesepahaman yang ditandangani bersama dengan Pemprov Maluku utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2015 untuk jangka waktunya 35 tahun
- PT LII menjelaskan pihaknya tidak melelang Pulau Widi, tetapi hanya mencari investor melalui mekanisme lelang bekerjasama dengan Balai Lelang Sotheby’s di New York untuk mengembangkan ekoturisme dan konservasi di Pulau Widi
Gugusan kepulauan Widi, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi perairan (KKP) menghadapi beragam masalah.
Tidak hanya destructif fishing yang masih marak berlangsung, kini muncul kabar kawasan yang terdiri dari gugusan 83 pulau kaya biota laut dan darat itu, dilelang ke para milyuner. Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kepulauan Widi akan dilelang di salah satu situs penjualan real estate asing yakni Sitheby’e Concierge Auctions yang berpusat di Amerika.
Kepulauan Widi adalah kawasan yang memiliki lanskap terindah di Indonesia, dari terumbu karang, ikan karang dan hutan bakau, serta sekitar 150 kilometer tepi pantai. Kepulauan Widi sendiri tersebar di kawasan seluas kurang lebih 10.000 hektar.
Kepulauan Widi sendiri sudah dicadangkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Suaka Pulau Kecil (SPK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No.251/KPTS/MU tahun 2015, seluasnya 7.690 ha. Setelah ditetapkannya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melalui Peraturan Daerah Maluku Utara No.2/2018, luas kawasan konservasi Kepulauan Widi direvisi menjadi 324.945,36 ha.
Pencadangan Kepulauan Widi sebagai Suaka Pulau Kecil ditinjau kembali untuk penyesuaian jenis kategori kawasan serta penyederhanaan bentuk kawasan. Dari hasil peninjauan tersebut Kepulauan Widi diusulkan menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) tipe kawasan Taman Wisata Perairan (TWP) dengan luasan 315.117,11 ha.
TWP Kepulauan Widi memiliki berbagai potensi dari segi ekologis, sosial budaya hingga ekonomi yang penting untuk dijaga dan dikembangkan manfaatnya. Potensi ekologi meliputi ekosistem terumbu karang dengan luasan total 5913,87 ha, ekosistem mangrove 84,61 ha dan ekosistem padang lamun 298,74 hektar. Di ekosistem tersebut hidup berbagai jenis organisme penting seperti ikan karang dan satwa laut kharismatik seperti lumba-lumba, hiu martil dan pari manta.
Zonasi KKP TWP Kepulauan Widi dibagi menjadi beberapa zona sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Ada tiga zona, yaitu zona inti, zona pemanfaatan, dan zona perikanan berkelanjutan. Di dalam zona pemanfaatan terdapat sub zona pariwisata alam perairan, sedangkan zona perikanan berkelanjutan ditujukan untuk sub zona penangkapan ikan.
baca : Kepulauan Widi, Surga Tersembunyi di Ujung Selatan Halmahera
Pemkab Halmahera Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, mengaku tidak mengetahui tentang pelelangan Pulau Widi ini. Apalagi prosesnya di situs asing Sotheby’s Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Mustafa A.H Ruhama kepada media mengatakan hak kepemilikan Kepulauan Widi telah berada di PT Leadership Islands Indonesia (LII) setelah Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan waktu itu, menandatangani MoU dengan PT LII pada tahun 2015.
“Kita tidak tahu karena melalui situsnya mereka. Pelelangan itu kan mekanisme perizinan. Setahu saya diurus sejak tahun 2015 silam. Ada MoU antara Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pak Gubernur Abdul Gani Kasuba, dengan Bupati Halmahera Selatan saat itu Muhammad Kasuba,” jelas Mustafa, Kamis (24/11/2022).
Sekda Pemkab Halmahera Selatan, Saiful Turuy juga tidak mengetahui proses pelelangan Kepulauan Widi. Karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri. “Pemda belum tahu masalah ini, makanya kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kemendagri,” katanya seperti dikutip dari Tribunnews,com.
Dia menegaskan, Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik tidak terima jika Kepulauan Widi dilelang ke pihak mana pun. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyurati dan meminta penjelasan kebenaran pelelangan tersebut kepada pengelola Kepulauan Widi.
“Kita segera panggil pihak pengelola untuk menjelaskan kebenaran informasi tersebut. Kepulauan Widi tidak dilelang ke pihak mana pun,” tegasnya.
Dia juga menyebut, Pemkab Halmahera Selatan meminta Pemprov Maluku Utara, selaku pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan Kepulauan Widi agar mencabut izin pengelolaan jika terbukti melakukan pelanggaran. “Karena yang keluarkan izin itu Pemprov, maka kita minta segera dicabut jika terbukti melanggar,” tukasnya.
baca juga : Maraknya Destructive Fishing di TWP Kepulauan Widi
Untuk memastikan pulau ini tidak dilelang ke pihak manapun, TNI AD melalui Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha Halmahera Selatan mengerahkan prajurit untuk menegaskan Kepulauan Widi milik Indonesia dengan upacara mengibarkan bendera merah putih di pulau Widi.
Komandan Kodim 1509/Labuha Letkol Kav. Romy Parnigotan Sitompul, Senin (28/11), mengatakan pengibaran bendera itu untuk menegaskan bahwa Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan.
Romy menegaskan bahwa Kepulauan Widi berada di wilayah konservasi perairan terutama yang ada terumbu karang, bakau dan ikan, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.
Dia bilang, pasukan TNI AD dari Kodim 1509/Labuha satu SST yang dikomandoi Danramil 1509-04/Maffa Letda Inf Samuel Anu mengibarkan bendera merah putih dan mengecat beberapa rumah berwarna merah dan putih selaras dengan warna bendera,
Menurutnya, seusai undang-undang yang berlaku sudah menjelaskan bahwa wilayah Indonesia tidak bisa dijualbelikan hanya bisa untuk dikelola secara berkala dan berizin resmi.
“Kami dari TNI AD melalui Kodim 1509/ Labuha akan mengamankan aset milik Negara dan perlu turun tangan karena ini masalah kedaulatan negara. Kita berharap tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini,” ujarnya.
baca juga : Ditetapkan Tiga TMP di Malut, Sumbang Target 20 Juta Hektar Kawasan Konservasi
Sedangkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berkunjung ke Kota Ternate baru-baru ini menyatakan, dia telah menggelar pertemuan dengan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan memastikan Pulau Widi tidak dijual dan dilelang untuk dimiliki secara pribadi.
“Pulau Widi milik Pemkab Halsel, tetapi ada perjanjian dengan pihak swasta dan pengusaha yang berdomisili di Bali dan sedang akselerasi pengembangan Pulau Widi dan bentuk kerjasamanya tidak melanggar ketentuan,” kata Sandiaga seperti dikutip dari Malutpos.id.
Dia memastikan Pulau Widi tidak dijual. Sandiaga menjelaskan hal ini usai bertemu Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dalam kunjungan kerjanya di Halmahera Selatan, Sabtu (26/11/2022) lalu.
“Saya sudah bertemu Pak Bupati (Usman Sidik) dapat dipastikan bahwa pulau itu (Widi) tidak dijual,”kata Sandiaga di sela-sela pertemuannya dengan pelaku UMKM di Ternate.
Menurut Sandi, Widi dipastikan tidak dilelang untuk dimiliki sebagaimana viral di media sosial bahwa lelang dimulai 8 Desember hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut.
“Pulau itu tidak bisa dijual karena masih milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,”kata Sandi. Yang terjadi sebenarnya ada perjanjian dengan pihak ketiga atau swasta dengan tujuan pengembangan akselerasi pariwisata di gugusan pulau tersebut.
“Pihak ketiga itu berdomisili di Bali, sekarang sedang pengembangan akselarasi itu yang sedang ditawarkan bentuk kerjasamanya dan saya akan dalami bahwa bentuk kerjasamanya tidak melanggar aturan,” jelasnya.
baca juga : Pulau di Selayar Dijual? Begini Ceritanya
Warga Asal Inggris Kantongi Hak Kelola Widi
Sebelumnya, seperti dikutip dari Tempo.co, kawasan kepulauan Widi ini melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan telah memberi izin dan hak ekslusif kepada pengusaha asal Inggris bernama Natalia Kira Catherine, yang juga CEO PT LII.
Melalui bendera PT LII itu, Natalie akan mengelola kawasan wisata Kepulauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun dengan radius 7 kilometer. Nota kesepahaman bersama itu ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba, dan Natalia Kira Catherine, CEO PT LII pada 2015 lalu. Dalam kesepakatannya hak pengelolahan dan pengembangan kawasan wisata Kepulauan Widi jangka waktunya 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Pengusaha asal Inggris ini juga memperoleh prioritas mendapat hak penuh dan eksklusif untuk mengelola kawasan wisata Pulau Widi, baik darat maupun laut .
Sebagai gantinya, PT LII wajib membayar pajak dan restribusi serta membangun dan mengembangkan kawasan Kepulauan Widi. Selain itu, perusahaan ini wajib menyetor 5 persen keuntungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Mongabay Indonesia sempat mengunjungi Kepulauan Widi pada Mei 2022 lalu. Pantauan di lapangan menunjukan, belum ada fasilitas dan aktivitas pariwisata. Di Pulau Daga Kecil salah satu pusat aktivitas nelayan misalnya, tidak ada fasilitas penting yang dibangun. Hanya sebuah gazebo besar dibangun di tepi pantai dan sebuah speed boat yang sudah mulai rusak diparkir tak jauh dari situ.
Pengakuan nelayan setempat, speed boat itu dioperasikan jika pihak yang memiliki izin mengelola pulau tersebut datang ke Widi. Sementara pihak PT LII sebagai pengelola sudah hampir setahun lebih belum datang di pulau tersebut. Sementara sarana lain yang pernah dibangun pemerintah provinsi Maluku bertepatan dengan turnamen mancing internasional atau dikenal dengan Widi International Fishing Tournament 2017 lalu semuanya sudah rusak tak terurus.
Sebuah tambatan perahu dari kayu dan gazebo serta rumah rumah panggung yang sempat dibangun saat turnamen mancing internasional itu, sudah hancur. Tersisa rumah-rumah panggung milik nelayan yang datang menangkap ikan dan mengolahnya untuk dijual.
Amin Hairudin (50 tahun) nelayan asal Desa Gane Luar, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan yang ditemui kala itu mengaku, pemilik izin bernama Natalia sering datang ke pulau ini. Beberapa kali pernah datang termasuk dia bangun Gazebo dan speed boat tersebut. “Tapi sudah hampir dua tahun dia belum datang juga,” katanya.
Amin mengaku, Natalia sering mengingatkan para nelayan untuk tidak menangkap ikan menggunakan bom atau potassium serta aktivitas destruktif lainnya. Dia mengaku mendengar kabar juga Natalia akan datang dan membangun berbagai fasilitas di pulau itu, hanya saja sampai sekarang belum terealisasi.
Pemerintah Provinsi Malut Beri Warning ke PT LII
Soal kabar lelang gugusan pulau Widi ini menuai reaksi berbagai pihak. Pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai pihak yang memberi izin kepada PT LII di bawah koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara langsung menggelar rapat bersama berbagai pihak termasuk perwakilan PT LII pada Selasa (29/11/2022) di Ternate.
Rapat fasilitasi klarifikasi Perkembangan Pengelolaan Gugusan Kepulauan Widi, di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara digelar secara offline dan online dipimpin Kepala DKP Provinsi Maluku Utara Abdullah Assagaf dan dihadiri pejabat baik dari pusat dan daerah.
Mereka yang diundang rapat itu dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan sejumlah instansi di Pemprov Maluku Utara.
Juga diundang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Sorong, Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah, DKP Provinsi Maluku Utara bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, DKP Kabupaten Halmahera Selatan, Bagian Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan bersama PT Leadership Island Indonesia (PT LII).
Melalui rapat itu disepakati PT. LII pada minggu pertama Desember 2022, menggelar konferensi pers atau press roadshow ke media cetak/digital level nasional dan lokal di Kabupaten Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara, meluruskan pemberitaan isu lelang Gugusan Kepulauan Widi oleh situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions.
PT. LII akan mengajukan nota keberatan kepada media yang telah secara keliru menyampaikan pemberitaan terkait lelang saham di PT LII. PT. LII juga diminta agar menyampaikan jadwal/tahapan rencana pelaksanaan kegiatan (timeline) enam bulan kedepan, termasuk setiap kegiatan yang bersifat strategis.
“Sebagai contoh penjualan saham, proses perizinan, dan lain-lain kepada Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Selatan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara berjenjang melaporkan progressnya sesuai isi MoU kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” demikian bunyi nota kesepakatan bersama tersebut.
Sedangkan Biro Hukum Pemprov Maluku Utara akan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap ruang lingkup kesepahaman bersama (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan PT. LII Nomor:120.23/671/G Nomor:430/1047/2015 Nomor: LII/V/2015/001 tentang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pariwisata Kepulauan Widi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, termasuk me-review seluruh dokumen yang telah dimiliki PT. LII.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT. LII agar mempedomani dan mencermati seluruh MoU terkait dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaannya.
PT. LII diminta segera melengkapi dan memproses segala bentuk dokumen perizinan yang berkaitan dengan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat 6 bulan setelah memperoleh hasil evaluasi dari Biro Hukum sebagaimana dimaksud.
PT. LII wajib mendirikan kantor perwakilan di Provinsi Maluku Utara paling lambat 6 (enam) bulan setelah kesepakatan berita acara ditandatangani.
PT. LII segera mengunggah dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan investasi dan proses lainnya pada minggu kedua Desember 2022, agar bisa diakses dan diunduh instansi terkait.
Bukan Lelang, Tapi Cari Investor
Informasi pelelangan Kepulauan Widi di Maluku Utara menghebohkan publik nasional. Meski demikian pihak pengembang pulau tersebut menyatakan tidak melelang pulau itu melainkan mencari investor melalui mekanisme lelang.
“Bukan kita melelang pulau, tetapi kita mencari investor,” kata Communication Director PT LII, Okki Soebagio, seperti dikutip dari detik.com, di Jakarta, Senin (28/11/2022)
PT LII adalah perusahaan induk yang memiliki hak eksklusif mengembangkan dan mengelola Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara itu. Okki selaku juru bicara perusahaan menjelaskan proses pengembangan proyek ini sudah berjalan beberapa tahun.
“Pada dasarnya kita ingin mengembangkan ekoturisme dan konservasi. Ini akan menjadi world class sustainable ecotourism destination yang dapat dibanggakan oleh Indonesia” kata Okki.
Dia menjelaskan bahwa PT LII sudah mendapatkan izin, yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam-Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJLWA-PSWA), pada tahun 2018 dan memegang lebih dari 30 izin dan persetujuan secara keseluruhan.
Terdapat beberapa kendala menjalankan proyek ekoturisme berkelanjutan di Kepulauan Widi. Yakni kendala logistik karena tempatnya terpencil tanpa penghuni di tengah laut. Kedua, kendala menarik investasi yang besar ke area yang terpencil.
Untuk mengatasinya PT LII sedang mencari investor yang tepat serta peduli terhadap konservasi dan ekoturisme dalam skala besar dengan bantuan balai lelang yang memiliki nama baik dalam skala internasional.
“Kami PT LII bekerjsama degnan Balai Lelang Sotheby’s di New York untuk mencari investor yang memiliki resources yang cukup dan yang memiliki visi yang sama dengan kami untuk berinvestasi di sini,” kata Okki. (*)