Mongabay.co.id

Cerita Petani Sawit Mandiri di Jambi, Terapkan Transparansi Pengelolaan Dana Hibah RSPO

 

 

KUD Karya Mandiri telah menerapkan transparansi pengelolaan uangnya, sejak mendapatkan sertifikasi dana hibah dari RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), tahun 2021. Koperasi yang berada di Desa Tri Mulya Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ini telah mengelola dana sebesar Rp1,8 miliar setahun terakhir.

“Transparansi sesuai standar yang ditentukan RSPO,” kata Ketua Internal Control System (ICS) KUD Karya Mandiri, Rizal Ansori, pekan ketiga Oktober 2022.

Menurut dia, sebanyak 30 persen dari total hibah diberikan langsung kepada seluruh petani anggota. Total anggota tersertifikasi sebanyak 275 orang, tergabung dalam 14 kelompok tani, dengan lahan keseluruhan 625 hektar.

Uang itu dialokasikan ke rekening masing-masing petani. Sedangkan 70 persen lainnya, digunakan untuk menerapkan standar pengelolaan kebun sawit. Misalnya, untuk monitoring, pengadaan alat, keamanan, alat pelindung diri kebakaran, serta pelatihan yang sebelumnya tidak dirasakan. Termasuk, BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak manfaat yang dirasakan dari sertifikasi ini,” katanya.

 

Anggota KUD Karya Mandiri tengah menghitung hasil panenan TBS, Senin 17 Oktober 2022. Foto: Jon Afrizal/Amirariau.com

 

KUD Karya Mandiri menjadi anggota RSPO pada 8 Maret 2021, dengan Nomor Anggota 1-0314-21-000-00. Total produksinya 13.400 ton tandan buah segar (TBS).

Audit eksternal sertifikasi dilakukan Agustus hingga November 2021. Berdasarkan audit pertama itulah dana hibah didapatkan.

Tahun 2022, audit eksternal dilakukan Agustus hingga September oleh tim auditor PT. Mutu Agung Lestari. Tim menyatakan, ada temuan pelanggaran secara internal.

Dikarenakan telah mengikuti standar, ICS menolak temuan itu dengan cara melakukan banding ke RSPO. Hasilnya, pihak petani menang, dana hibah tahun 2022 tetap diberikan RSPO.

“Ini membuktikan, petani memahami standarisasi,” kata pendamping dari Alam Hijau Indonesia (AHI), Umi Syamsiatun.

Pada audit kedua, pihak ICS mengaku belum menjual kredit sertifikasi RSPO mereka. Sebab, menurut Rizal Ansori, “Menunggu harga cocok.”

Para petani menjual TBS ke pabrik milik PT. Bahari Gembira Ria (BGR), yang berada di Kecamatan Sungai Gelam.

Beberapa tahun sebelum mendapat sertifikasi RSPO pertama, para petani mandiri telah mengajukan diri untuk disertifikasi. Tetapi, kata Rizal Ansori, sewaktu itu mereka belum memahami jalurnya, sehingga sertifikasi tidak didapat.

 

Kawasan perkebunan sawit milik petani mandiri di Desa Tri Mulya Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang telah merasakan manfaat dana hibah RSPO. Foto: Jon Afrizal/Amirariau.com

 

Belajar bersama

Desa Tri Mulya Jaya memiliki 525 kepala keluarga (KK) dengan 2.862 jiwa. Hampir 80 persen kepala keluarga adalah petani sawit.

Kepala Desa Tri Mulya Jaya, M. Nur Yasin, mengatakan sertifikasi bermanfaat bagi petani. Hal-hal tentang pengelolaan kebun yang baik, yang sebelumnya tidak diketahui, dapat dipelajari bersama.

“Tentunya berpengaruh terhadap produksi TBS,” kata mantan sekretaris KUD Karya Mandiri ini.

Dia menjelaskan, mereka butuh waktu hampir satu tahun untuk mempersiapkan diri mendaftar ke RSPO. Sehingga, peran pendamping sangat dibutuhkan.

Saat ini, pihaknya telah membeli mini pick up tunai untuk kebutuhan angkutan. Tujuannya, meminimalisir sewa kendaraan roda empat. Sebab, jarak tempuh dari desa mereka ke Kota Jambi, sekitar dua jam.

Dengan kendaraan milik koperasi, para petani swadaya dapat membeli langsung berbagai kebutuhan secara cepat.

Pengelolaan kebun juga tidak lagi bertumpu pada pupuk non-organik. Berkat pembelajaran dan pelatihan, petani mulai membuat pupuk organik cair.

Seorang petani, biasa disapa Mbah Bejo, telah membuat pupuk organik cair berbahan campuran kotoran sapi, pelepah sawit, dan bahan organik lain. Dia membuat sendiri kolam pupuk organik cair itu setahun lalu.

Kini, tidak hanya Mbah Bejo saja yang melakukan itu. Tetapi juga tujuh petani lain.

“Kami saling belajar dan berbagi ilmu,” jelasnya.

Hasil yang didapat dari pupuk organik cair itu, berdampak positif pada produksi. Buah sawit yang dihasilkan sesuai keinginan petani dan memenuhi standar pabrik.

Terkait harga, TBS dijual sesuai ketentuan Dinas Perkebunan Jambi, sekitar Rp4.000 per kilogram.

 

Alokasi penggunaan dana hibah RSPO. Grafis: Zulfa Amira Zaed

 

Namun, ada juga cerita sedih dibalik keberhasilan. Saat pertama kali para petani mendapat sertifikasi RSPO adalah masa pandemi, ketika banyak orang tidak dapat memanfaatkan waktu untuk bertemu langsung.

Tingginya waktu untuk bertatap muka online, membuka “peluang” pencurian TBS. Buah segar para petani dipanen pencuri.

Seorang pencuri berhasil ditangkap, lalu dilakukan pemeriksaan oleh tim ICS. Pencuri itu mengakui kesalahannya. ICS menetapkan denda sebesar Rp2 juta, sesuai jumlah TBS yang dicuri, berdasarkan harga TBS saat itu, Rp3.000 per kilogram.

Pembelajaran lain adalah dengan panen berkisar dua hingga tiga kali per bulan setiap petani, Desa Tri Mulya Jaya mentargetkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp15 juta dan APBDes sebesar Rp1,3 miliar per tahun.

Jumlah uang yang didapat petani dari kebun sawit tersebut, berbanding lurus dengan berbagai pajak yang harus mereka bayar ke negara.

 

Zulfa Amira dan Jon Afrizal, jurnalis Amirariau.com.

Liputan ini merupakan program Journalist Fellowship yang diselenggarakan Mongabay Indonesia dan Kaoem Telapak.

 

Exit mobile version