Mongabay.co.id

Tekad Petani Mandiri di Lampung, Kelola Sawit Berkelanjutan

 

 

Sumaji Pandu Alam (57) menatap bibit sawit di halaman rumahnya, untuk replanting tahun depan. Ini jenis bibit marihat yang ditanam dengan jarak 9×9 meter. Tajuknya lebih kecil dibanding sawit umumnya yang bisa mencapai 7-8 meter.

Sumaji merupakan petani sawit mandiri dan sudah bermitra dengan perusahaan sawit di Tulang Bawang, Lampung. Mengenai konsep plasma, dia menerima pendapataan tiap akhir bulan, dari koperasi dan perusahaan.

Melalui skema Kebun Plasma KUD Krida Sejahtera bersama perusahaan, harga tandan buah segar (TBS) terbilang tinggi. Berbeda dengan hasil sawit swadaya yang harganya lebih murah. Alasannya, rendamen minyak lebih sedikit hingga perawatan yang belum maksimal.

“Bedanya Rp300-400 per kg TBS,” kata Sumaji, di Desa Krida Sejahtera, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Senin (24 Oktober 2022).

Sejak bekerja sama dengan plasma PT. Sumber Indah Perkasa (PT. SIP) tahun 1994, dia mendapatkan hasil normal pada 2004.

Sumaji tidak tahu persis sistem Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia atau  Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Baginya, pemasukan ke rekening tiap bulan, itu saja.

Sumaji yang merupakan tokoh desa, menjelaskan ada 36 kampung di Tulang Bawang dan Mesuji bermitra plasma dengan perusahaan. Luasnya mencapai 17.000 hektar.

“Kami menguasakan dana itu ke koperasi unit desa. Infonya sekarang belum cair, untuk penebangan, beli bibit, dan penanaman. Untuk harga sawit swadaya, pernah Mei 2022, dapat Rp300 per kg kemudian naik lagi menjadi Rp1.200 per kg.”

 

Kondisi sawit di Tulang Bawang, Lampung. Foto: Dian Wahyu Kusuma/Lampung Post

 

Bagi mitra atau plasma perusahaan, dalam lima tahun pertama saat replanting, petani tidak boleh menananam secara tumpang sari. Biasanya, petani bisa menanam jagung atau singkong di antara sawit di tiga tahun awal.

Tapi sekarang saat plasma, petani bisa mengakali dengan merawat hewan ternak di sekitar sawit.

Ini dilakukan Restu Widodo (47), yang mengangon kambing dan sapi di kebun sawit. Dia bersama istrinya menjadi plasma mitra PT. SIP. “Istri lagi mengembala sore ini,” katanya, ditemui di rumahnya, Minggu (23 Oktober 2022) lalu.

Handoyo, Koordinator Ketua Kelompok Tani (K3T) Kampung Tri Tunggal Jaya, KUD Krida Sejahtera, menuturkan setelah mendapat sertifikai RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil), petani mulai beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

Petani berhati-hati menggunakan pestisida. Kebun sawit yang berbatasan dengan hutan lindung, yang masih ada satwa liar, ketika sudah RSPO, tidak boleh diburu.

“Petani tidak boleh membunuh hama ular menggunakan pestisida kimia. Harus menjaga keanekaragaman hayati, apalagi yang berdekatan hutan Register 45.”

Handoyo sedikit tahu ISPO yang diajukan melalui koperasi desa dengan perusahaan. Pada 2020, perusahaan mitra dan koperasi sudah mendapat IPSO yang berlaku hingga 2025.

 

Kebun sawit plasma di Tulang Bawang, Lampung. Foto: Dian Wahyu Kusuma/Lampung Post

 

Ihwan Mulyanto, Koordinator Ketua Kelompok Tani Desa Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Tulang Bawang, menyebutkan sudah ada aturan dari perusahaan tentang konsep sawit berkelanjutan.

“Petani terbantu dengan perawatan jalan, juga tenaga kerja,” katanya.

Sudarsono, K3T Desa Panca Tritunggal Jaya, Kecamatan Gedung Aji Lama, Tulang Bawang, Lampung menuturkan, dirinya diminta mengisi kuesioner dari lembaga independen untuk audit ISPO.

Dia mendukung ISPO dari plasma sawit. Baginya, ketika petani sawit yang bermitra dengan perusahaan terus berkelanjutan, maka pendapatan petani bisa pula berkelanjutan sehingga membuat petani sejahtera.

“Yang jelas, kami sesuai persyaratan. Misal soal lingkungan, tidak pakai herbisida. Tidak membahayakan mikroorganisme,” katanya.

“Kalau ekspor lancar, petani juga senang,” tambahnya.

Meski sudah mendapat ISPO sejak 2020, dia menilai petani masih belum terlibat dalam  penentuan harga TBS di provinsi.

Harga TBS di Oktober 2022 tingkat plasma Rp2.146 per kg. Berbeda dengan harga TBS sawit mandiri yang hanya Rp1.450-Rp1.500 per kg.

“Petani diuntungkan kalau mitra, harga relaitf terkendali,” tambahnya.

Produktivitas Kelapa Sawit di Lampung Tahun 2017-2021 (kg/ha)

2017 2018 2019 2020 2021
2.635 2.789 2.442 2.229 2.262

Sumber: BPS Lampung

 

Harga lebih tinggi

Kabid Produksi Dinas Perkebunan Lampung, Elya Rusmaini, menuturkan pihaknya mendukung ISPO di Lampung. Petani yang bermitra dengan perusahaan dan memiliki kesepakatan, memiliki nilai TBS lebih tinggi dibanding freelance.

“Kalau petani freelance tergantung pasar dan kualitas TBS,” tambahnya.

Menurut dia, pihaknya mendorong ISPO bagi perusahaan maupun petani swadaya, namun Dinas Perkebunan tidak memfasilitasi dana pembuatan ISPO tersebut.

“Petani swadaya bisa lewat mitra atau koperasi. ISPO ini standarisasi mutu kualitas yang ditetapkan Pemerintah Indonesia sehingga (CPO) diakui dunia,” katanya.

Menurutnya, ISPO tak lain sebagai standarisasi mutu, yang memiliki banyak indikator, misalnya minimalkan penggunaan pestisida.

Saat ini, pupuk subsidi hanya untuk sektor perkebunan kopi, tebu, dan kakao. Sementara petani sawit tidak mendapat pupuk subsidi. Tentunya, hal ini bepengaruh terhadap pendapatan.

“Efeknya ke petani, pupuk subsidi lebih murah. Tergantung ketersediaan dan dari petani. Sesuai harga jual juga,” tambahnya.

Menurutnya, Pemda Lampung akan menyiapkan rencana aksi daerah (RAD) sawit berkelanjutan tahun 2023.

 

Kondisi jalan menuju kebun sawit di Tulang Bawang, Lampung. Foto: Dian Wahyu Kusuma/Lampung Post

 

Ronald E Butar-Butar, Leader ISPO Sucofindo menuturkan, Succofindo sebagai satu dari lembaga independen auditor membantu dalam hal ISPO sawit di Indonesia.

Berdasarkan peraturan perusahaan dan pabrik pengolahan sawit, wajib ISPO sampai 2025 mendatang. Untuk itu, pihaknya menyiakan SDM auditor sawit.

Auditor bertugas mengaudit perusahaan sawit, petani sekitar perusahaan, dinas perkebunan, lingkungan hidup, dana elemen, dan lainnya.

“Mandatory (ISPO) bagi perusahan, pabrik kebun,” katanya, Kamis (3 November 2022).

Selanjutnya, petani sawit swadaya tidak diwajibkan, namun diperbolehkan untuk mengajukan ISPO.

Dalam penyelenggaran audit ISPO, pihaknya menggandeng dinas perkebunan dan dinas lingkungan hidup, lalu menanyakan legalitas lahan, keamanan kerja, best practice, dan sebagainya.

Menurutnya, jika hal itu dipenuhi perusahaan, maka perusahaan bisa mendapat ISPO. Bagi yang tidak memenuhi, ada sanksi mulai administratif sampai penurunan kelola kebun sawit tipe, 4, 3, 2, 1 serta penutupan.

 

Kebun sawit petani mandiri di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Foto: Dian Wahyu Kusuma/Lampung Post

 

Anggota DPRD Lampung, Syahlan Syukur menilai, tata kelola yang wajar, yang baik perlu dikaji ulang petani.

“Misal, hasil panen belum berpihak pada petani, harga fluktuatif tajam, kadang tinggi dan rendah. Saat harga tinggi oke bagi petani, kalau turun tentu merugikan,” ujarnya.

Dia menilai, pemeritah kabupaten perlu membuat regulasi untuk stabilisasi harga.

“Perlu tata kelola yang baik. Keberpihakan belum maksimal pada petani. Misal, sawit masih bergantung penuh stakeholder, perusahaan besar,” tambahnya.

Selanjutnya, saat produksi di Lampung turun sementara pemerintah pusat menyiapkan bantuan biaya untuk replanting, diharapkan petani sawit bisa menjangkau bantuan tersebut.

“Kalau petani mau mengeluarkan biaya untuk replanting dengan harga seperti ini sepertinya sulit. Hasil penjualan komoditi ini tidak semua dipakai untuk hidup, sebagian untuk keberlanjutan sawit, seperti perawatan dan sebagainya,” tambahnya.

 

Data Perusahaan Sawit ISPO di Lampung

  1. Sumber Indah Perkasa (anak Sinarmas Mesuji dan Tuba)
  2. PT. Tunas Baru Lampung Tbk Lamteng
  3. PTPTN 7 Unit Bekri
  4. PT. Agrobumi Mas Lampura dan Way Kanan
  5. PTPTN 7 unit Rejosari

Data Perusahaan Sawit sedang proses ISPO di Lampung

  1. PT. Palm Lampung Persada (Way Kanan dan Lampura)
  2. PT. Bumi Lambang Bumi Perkasa (Lamteng)
  3. PT. Bumi Madu Mandiri Tubaba

Sumber: Dinas Perkebunan Propinsi Lampung

 

Jangan sampai ISPO disalahgunakan

Meski banyak praktik dari usaha sawit yang mendapat ISPO, Irfan Trimursi Direktur Walhi Lampung menyampaikan, ISPO jangan sampai disalahgunakan. Misalnya, ada perusahaan yang gagal mendapat ISPO, namun hasil CPO ditebengkan ke perusahaan yang sudah mendapat ISPO. Hal ini jelas melanggar sawit konsep berkelanjutan.

“Jangan ada pencucian crude palm oil (CPO),” tambah Ifran.

Selain ISPO, ada pula No Deforestation, No Peat And No Explotation (NDPE). Produk sawit bukan berasal dari wilayah konversi hutan, bukan dari wilayah eksploitasi ekosistem gambut, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Irfan menilai, pelanggaran HAM dalam perspektif luas adalah semisal tidak merampas lahan, tidak mencemari lingkungan, tenaga kerja sawit bukan dari ibu menyusui dan anak, dan sebagainya.

“Kalau sawit ini secara ekonomi, 1-2 ha kecil sekali. Bisa makan saja syukur,” tambahnya.

Walhi mencatat, total hak guna usaha (HGU) untuk sawit di Lampung mencapai 60 ribu hektar. Sumaji Pandu Alam, Ihwan Mulyanto, Sudarsono, dan Restu Widodo menjadi petani yang menikmati sedikit keuntungan dari HGU sawit. Mereka berharap sawit bisa menghidupi kebutuhan hidup keluarga hingga sejahtera.

 

Sumaji Pandu Alam, petani sawit mandiri di Desa Krida Sejahtera, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Foto: Dian Wahyu Kusuma/Lampung Post

 

Jual beli kapling sawit

Tidak semua petani bisa mempertahankan kaplingan sawit plasma.

Restu Widodo, menuturkan ada saja petani yang menjual kapling sawit dengan berbagai alasan seperti kebutuhan sekolah anak, kebutuhan hidup saat harga sawit rendah, sampai pada kebutuhan untuk anak mendapat pekerjaan.

“Uangnya harus siap dulu, kalau mau ada yang jual bisa langsung dibeli,” katanya.

Sistem jual beli kaplingan dengan memberikan nota perjanjian plasma dari petani dan perusahaan, kepada pembeli berikutnya. Dokumen itu sudah dinyatakan sah. Sementara, nomor rekening pembeli baru akan dicatat pihak koperasi.

Fuad Abdulgani, Akademisi Universitas Lampung, menyampaikan 20 persen dari HGU perkebunan sawit harus dinikmati warga sekitar. Salah satunya, dengan menjadi plasma atau mitra perusahaan.

 

Data Perkembangan Harga TBS di Lampung Tahun 2022 (Rupiah)

(TBS umur tanaman 10-20 Tahun)

Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober
3.005,21 3.274,34 3.336,56 3.106,41 2.581,60 1738,58 1.567,39 2.112,07 2.146,47 2.130,92

Sumber : Dinas Perkebunan Lampung

 

Dia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dijelaskan bahwa setiap usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 ha atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan, wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Ditegaskan pula, ada kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) untuk membangun kebun kemitraan pola plasma masyarakat, minimal 20 persen dari luas lahannya.

Menurutnya, prinsip keadilan harus ada di kebun kemitraan pola plasma. Artinya, warga sekitar perusahaan yang harus menikmati hadirnya perusahaan sawit. Jangan sampai kaplingan sawit banyak dijual, sehingga kepemilikannya beralih ke orang lain yang bukan warga sekitar perusahaan sawit. Atau, ada warga sekitar plasma yang membeli banyak kaplingan sawit, sehingga terjadi ketimpangan sosial.

Menurut Fuad, aturan dari pemerintah maupun stakeholder sudah baik, apakah itu ISPO maupun NDPE.

“Implementasi di lapangan harus bagus,” pungkasnya.

 

* Dian Wahyu Kusumajurnalis Lampung Post.

Liputan ini merupakan program Journalist Fellowship yang diselenggarakan Mongabay Indonesia dan Kaoem Telapak.

 

Exit mobile version