Mongabay.co.id

Penyelundupan Satwa Masih Terjadi. Di Gorontalo, Gakkum LHK Amankan Jenis Satwa Endemik Kalimantan

 

Modus penyelundupan satwa liar dilindungi masih ditemukan di Sulawesi. Di Gorontalo, aparat berhasil mengamankan satwa endemik asal Kalimantan, yaitu 3  ekor bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 ekor dalam keadaan mati, serta 2 ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis).

Dalam operasinya tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, mengamankan ZH (23), seorang sopir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa dilindungi (09/02/2023).

Tim gabungan bergerak atas informasi dari masyarakat, yang melihat adanya satwa liar dalam kandang yang dimuat di dalam mobil minibus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

“Satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado,” jelas Dodi.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

 

Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi berupa 3 ekor bekantan (Nasalis larvatus) dan 2 ekor owa jenggot putih (Hylobates albibarbis), di Kota Gorontalo. Dok: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Baca juga: Jejak Tentara Penyelundup Paruh Bengkok di Maluku Utara

 

Maraknya Perdagangan Satwa Ilegal

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 di antaranya Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238.362 ekor dan 15.870 buah bagian tubuh satwa liar. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.

“Pelaku harus dihukum maksimal, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya untuk memutus mata rantai kejahatan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” tegas Dodi.

Dalam pelaksanaannya, dia menyebut Gakkum LHK terus mengembangkan teknologi cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi.

 

Pada kasus tambang ilegal di Hutan Produksi Boliyohuto Gorontalo, tim operasi gabungan berhasil mengamankan 2 unit excavator bersama dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Dok: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Baca juga: Riau Jalur Rawan Penyelundupan Satwa Langka

 

Kasus Penambangan Ilegal

Selain kasus penyelundupan satwa liar dilindungi ini, pada Rabu 8 Februari 2023 silam, tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado juga berhasil menghentikan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi  Boliyohuto Provinsi Gorontalo.

Pada operasi ini Gakkum bekerja sama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo berhasil menghentikan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamankan 2 unit excavator dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Dodi.

Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Dalam pernyataan tertulis, Dirjen KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan penindakan kejahatan tambang ilegal adalah bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan, akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat atau beneficial ownership,” katanya.

Rasio mengingatkan bahwa kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi juga merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, sehingga pelaku harus ditindak pidana berlapis, agar ada efek jera.

 

***

Foto utama: Bekantan (Nasalis larvatus), satwa endemik asal Kalimantan. Dok.: Ecositrop

 

Exit mobile version