Mongabay.co.id

Abdi Negara Jadi Dalang Sindikat Pemalsuan Dokumen Perizinan Kapal

 

 

Sulitnya proses untuk memperoleh dokumen perizinan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rupanya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menerbitkan dokumen perizinan yang palsu. Hal itu terjadi pada KM Marga Rena 1 yang diketahui berasal dari Pati, Jawa Tengah.

Kapal perikanan dari Indonesia itu, bisa bebas melakukan aktivitas penangkapan ikan karena mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan KKP. Namun, SIPI tersebut ternyata palsu.

Tak hanya memalsukan, KKP juga menemukan fakta bahwa SIPI tersebut sudah digandakan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin, Senin (20/2/2023).

Hal itu terungkap setelah kapal tertangkap pada 8 September 2022 karena terkait dengan kasus pemalsuan dan penggandaan SIPI. Setelah kapal ditangkap, kemudian pengumpulan informasi dilakukan, termasuk kepada seseorang berinisial T.

Tetapi, saat dimintai keterangan oleh penyidik KKP, T tidak kunjung datang dan kemudian ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah lima bulan, T akhirnya berhasil ditangkap pada 18 Januari 2023 dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Selain dia, KKP juga kemudian mengungkap salah satu pegawainya yang terlibat dalam kasus pemalsuan dan penggandaan dokumen SIPI. Pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut berinisial SN dan diketahui sebagai dalang utama dari kasus tersebut.

“Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari ASN,” tegas Adin.

baca : Negara Harus Telusuri Kapal Ikan Tak Berizin

 

Pemeriksaan tersangka T (kiri) yang diduga melakukan pemalsuan dan penggandaan dokumen perizinan kapal perikanan oleh Petugas Polresta Pati, Jateng. Foto : KKP

 

Berdasarkan pengakuan tersangka T, didapatkan keterangan kalau SN yang juga berstatus tersangka berperan sebagai pengatur dan memberikan perintah kepada T untuk memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman. Keduanya juga kini sedang diproses secara hukum oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati. Khusus SN, tim Majelis Kode Etik KKP telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN.

Selain kedua tersangka, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan dan penggandaan dokumen perizinan, yaitu seseorang berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

Sebelumnya, kasus tersebut juga sudah menetapkan dua tersangka yaitu MAW dan RA. MAW berperan sebagai pemilik modal dan RA sebagai nakhoda dari KM Marga Rena 1. Kasus bermula saat MAW menyewa sebuah kapal perikanan, yaitu KM CL.

Kemudian, MAW melakukan transaksi pembelian dokumen SIPI kepada T dan ternyata itu adalah dokumen palsu. Dari situ, MAW lalu mengubah papan nama kapal KM CL mengikuti dokumen palsu yang sudah diterbitkan yaitu KM Marga Rena 1.

Setelah berhasil mengganti papan nama, kapal KM CL kemudian dioperasikan untuk aktivitas penangkapan ikan dari 11 Juni 2022 hingga 12 Agustus 2022 dengan wilayah operasi sekitar Laut Jawa. Selama itu, kapal dalam sehari bisa menangkap ikan hingga delapan kali.

baca juga : Janji Kemudahan Birokrasi untuk Perizinan Kapal Perikanan

 

Tersangka T (tengah) yang diduga melakukan pemalsuan dan penggandaan dokumen perizinan kapal perikanan usai diperiksa di Polresta Pati, Jateng. Foto : KKP

 

Kerugian Negara

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai pendapatan Negara bukan pajak (PNBP). Juga, akibat penangkapan ikan secara ilegal tersebut, data potensi sumber daya perikanan nasional bisa menjadi tidak akurat.

Adin memaparkan, kasus pemalsuan dan penggandaan dokumen SIPI tersebut melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 94A jo Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Merujuk pada UUCK untuk pembahasan sektor kelautan dan perikanan, pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu menjadi salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Adapun, ancaman hukuman bisa dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman itu berlaku untuk setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha.

Selain itu, ancaman hukuman berlaku kepada pengguna Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri.

Adin Nurawaluddin menambahkan, dalam kasus pemalsuan dan penggandaan dokumen SIPI milik KM Marga Rena 1 pihaknya juga melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

Untuk memproses dugaan tersebut, KKP menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dan menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

baca juga : Perikanan Skala Kecil Salah Satu Penyumbang Masalah di Laut Arafura

 

Tersangka T (tengah, jongkok) yang diduga melakukan pemalsuan dan penggandaan dokumen perizinan kapal perikanan usai diperiksa di Polresta Pati, Jateng. Foto : KKP

 

Kasus Kota Bitung

Pada momen hampir bersamaan, KKP juga berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen serupa di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Kasus tersebut sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu HGT, HS, dan SL.

Adin Nurawaluddin menerangkan, terungkapnya kasus di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo, untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Kemudian, SL memalsukan dokumen tersebut dengan cara memindai dan menyunting dokumen. Total, ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini senilai Rp103.000.000 (seratus tiga juta rupiah).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada kesempatan sebelumnya meminta kepada para pihak terkait untuk bisa menuntaskan kasus pemalsuan dan penggandaan dokumen perizinan yang terjadi di Pati.

Dia menyebut, penuntasan kasus menjadi sangat penting karena KKP bersiap menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Kebijakan tersebut dijalankan, untuk menjaga potensi sumber daya ikan (SDI) dari ancaman penangkapan ikan dengan cara ilegal.

baca juga : Pungutan Hasil Tangkapan untuk Nelayan Sangat Memberatkan?

 

Ilustrasi. Kapal nelayan berjejer di pelabuhan perikanan BItung, Sulawesi Utara. Foto : Wisuda/Mongabay Indonesia

 

Terungkapnya kasus pemalsuan dan penggandaan dokumen perizinan kapal perikanan, sebenarnya sudah diperingati oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia beberapa waktu lalu. Mereka menyebut kalau tata kelola perikanan di Indonesia masih amburadul, karena masih ada kapal tidak berizin dan tidak terdeteksi.

Jumlah kapal tanpa izin itu diperkirakan mencapai angka 16.000 unit. Data tersebut muncul, karena ada ketidaksesuaian antara KKP dengan Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data KKP, kapal ikan tercatat hanya 6.000 unit, sedangkan di Kemenhub tercatat sebanyak 22.000 unit.

“Selisih 16.000 ini sangat besar dan semestinya tidak terjadi,” ungkap Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan.

Dia mengatakan, perlu ada perbaikan yang fundamental dari perbaikan tata kelola perikanan dan tidak dilakukan dengan cara tambal sulam. Namun, diperlukan pemetaan rantai hulu ke hilir dan titik permasalahan sensitif yang menjadi faktor penghambat yang menyebabkan bisnis perikanan tangkap selama ini menjadi tidak transparan.

Menurut dia, jika data kapal tidak pasti dan terdapat informasi berbeda, maka pelaku usaha akan berpikir ulang untuk menanamkan investasi. Karenanya, dia meminta KKP dan para pihak terkait untuk menata segera sektor perikanan dengan menyeluruh.

 

 

Exit mobile version