Mongabay.co.id

Unreported Fishing: Tangkapan Hiu-Pari Tidak Tercatat, Jadi Celah Masalah di Aru

Daftar UPI di Kabupaten Kepulauan Aru. Sumber: Dinas Kelautan

 

Sepanjang pelabuhan kayu Pantai Belakang Wamar, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku (11/02/2023), berlabuh belasan kapal nelayan berukuran 10-15 gross tonnage (GT). Di sepanjang pelabuhan berjejer kulit hiu. Area pelabuhan hanya menyisakan sekira dua meter untuk lalu-lalang orang.

Sedang di sisi kiri ujung pelabuhan, terparkir kapal berkelir biru membongkar hasil tangkapan. Dari palka, awak kapal mengangkat potongan daging hiu pari untuk dipindahkan ke gerobak besi.

Setelah terisi penuh, gerobak didorong menuju bangunan kayu. Letaknya, bagian kiri menuju pelabuhan tersebut.

Di dalam bangunan, pekerja mencuci potongan daging hewan vertebrata itu. Dagingnya dilumuri garam dan disimpan di bak tertutup. Cara pengawetan itu di Aru dikenal dengan nama daging kanas.

Yassar, Pengawas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual Wilayah Kerja Dobo, membenarkan praktek pengawetan itu lazim dilakukan.

Mayoritas kapal penangkap, sebutnya, biasa mendaratkan hiu pari tak utuh lagi. Tanpa sirip, kulit dan dagingnya sudah terpotong-potong untuk diolah menjadi daging kanas.

“Pokoknya sudah hancur-lah, kita tidak tahu lagi jenis hiu pari apa,” ujar Yassar kepada Mongabay Indonesia di Dobo (15/02/2023).

 

Kulit hiu yang berjejer di sepanjang pelabuhan kayu Pantai Belakang Wamar, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Dok screenshot video M Jaya Barends

Baca juga: Perburuan Hiu-Pari yang Tak Pernah Mati

 

Di bulan Februari 2023, dua kali Mongabay Indonesia melihat aktivitas serupa.  Jurumudi perahu motor yang kami tumpangi mengaku jika sebelumnya dia adalah penangkap hiu.

Bagi mantan awak kapal pancing rawai tersebut, dulu dia rutin mengolah daging kanas saat aktif bekerja. Dia bilang, kapal nelayan sebelum melaut sudah menyediakan stok garam, untuk mengolah daging kanas. Hiu pari yang terjaring jenis apapun, ekor dan sirip dipotong duluan, dan kulit kasarnya dikupas.

“Daging kita potong-potong. Selesai itu lalu dilumuri garam, daging disimpan ke palka atau tong. Kita kerjakan di tengah laut,” sebutnya.

Padahal jenis ikan hasil tangkapan wajib didaratkan dalam kondisi utuh, seperti diatur dalam Pasal 18 Permen KP Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendices Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Otoritas Perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru mencatat, bahwa selama Januari-September 2022, volume daging hiu pari yang dijadikan daging kanas totalnya 205.738kg. Sedangkan sirip dan turunannya mencapai 30.867kg.

Dari jenis-jenis hiu pari yang dimanfaatkan, adalah pari kikir (giant guitarfish) dan pari kekeh (wedgefish). Dua jenis pari itu masuk Daftar Merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN,) karena spesiesnya terancam punah.

Selain masuk dalam Daftar Appendiks II CITES, pemerintah juga mengeluarkan regulasi seperti PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang dimaksudkan untuk mengetahui jumlah hiu pari yang ditangkap.

Juga Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

 

Seorang awak kapal memotong badan hiu di salah pelabuhan tak resmi yang dimanfaatkan untuk membongkar hasil tangkapan di kawasan Pelabuhan Rakyat Pasar Timur, Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dok: DFW Indonesia

Baca juga: Penelitian Ungkap Pengaruh Penangkapan terhadap Populasi Pari Kekeh di Alam 

 

Peredaran Perdagangan Hiu dan Pari

Mongabay Indonesia coba mengkonfirmasi perihal peredaran jenis hiu pari di perairan Aru kepada Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL), Santoso Budi Widiarto.

Santoso menjelaskan bahwa memanfaatkan dan mengedarkan hiu pari yang ada di dalam Appendiks II CITES diperkenankan. Namun, ada regulasi yang harus ditaati pelaku usaha. Perkecualian adalah pada jenis   yang statusnya masuk dalam perlindungan penuh.

Dalam perdagangan dalam negeri, pengusaha harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) sesuai dengan kuota tahun berjalan. Saat mengirim muatan sirip hiu daging, tulang, kulit dan turunannya, Pemegang SIPJI diwajibkan mengurus Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) – Dalam Negeri, dan surat rekomendasi untuk jenis-jenis look alike species.

Jika persyaratan itu tidak terpenuhi maka Surat Keterangan Jenis Ikan (SKI) tidak akan diterbitkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon.

Lebih lanjut Santoso tidak menafikan jika ada peredaran sirip hiu pari ilegal oleh pengusaha. Contohnya, di Ternate, Maluku Utara, yang dibawa melalui kapal penumpang.

Nah, Itu yang tidak bisa kita deteksi,” ungkapnya dalam penjelasan melalui pertemuan daring.  “Saat ini, kami memberikan penyadartahuan kepada pengusaha.”

Loka PSPL Sorong mencatat Januari-November 2022 tidak ada lalu lintas sirip hiu pari dan turunannya. “Sebelum 2022, kami melayani peredaran hiu pari di wilayah Maluku dari Ambon. Kini, sudah terlayani dari Dobo,” lanjut Santoso.

 

Pegawai Loka PSPL Sorong Wilayah Kerja Ambon sedang memisahkan sirip hiu yang masuk dalam Appendiks II CITES dan non Appendiks, di salah satu tempat penampung milik pemegang SIPJI di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara, Sirimau Ambon. Foto: M Jaya Barends

 

Hiu Pari sebagai Tangkapan Sampingan

Raut wajah Paulus Deraukin, tampak gelisah. Sejak Januari–Februari 2023, dia tak rutin melaut akibat gelombang tinggi menerjang laut Aru, belum kunjung teduh.

Meski begitu, Paulus berkeras hati tetap pergi melaut.”Lusa saya melaut di dekat Pulau Wamar. Semalam saja, lalu balik,” sebutnya (11/02/2023).

Kapal milik Paulus bermesin engkol, panjangnya 7 meter. Alat tangkapnya, jaring insang hanyut. Dia mengejar ikan layar, tenggiri dan cakalang. Terkadang hiu pari tertangkap sebagai tangkapan sampingan (by catch).

“Sejenis hiu pasir. Ukuran siripnya 8-25cm. Jadi masih kecil-kecil memang,” jelasnya.

Dia bilang sekarang hiu pari banyak terkena jaring daripada tenggiri yang jadi target utama tangkapan. Sebutnya, tangkapan ikan turun drastis dipengaruhi aktivitas jaring bobo (purse seine).

Paulus mengklaim, hiu pari melimpah di perairan Warialau, Kecamatan Aru Utara, Mariri dan Jambu Air, Aru Tengah. Ada pula di perairan Kabalsiang, Aru Utara Timur.

Perairan dia melaut masuk Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718. Perairan yang disebut-sebut tersubur di dunia dengan sumber daya ikan melimpah; pelagis besar dan kecil, demersal, serta ikan karang.

Selain Paulus, ada Radani, nelayan Kota Dobo, yang juga menargetkan tenggiri dan ikan karang. Apabila banyak umpan, dia sering menggunakan pancing rawai dasar.

”Pancing hiu pari sampingan saja,” katanya.

Perairan favoritnya adalah Pulau Enu dan Pulau Karang yang masuk area Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Aru Bagian Tenggara,. Luas perairannya 114.000 hektar.

Paulus dan Randani, adalah potret kecil dari kebanyakan nelayan yang menjadikan hiu pari sebagai tangkapan sampingan. Namun, mayoritas nelayan menjadikan hiu pari sebagai tangkapan utama.

Berdasarkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Kabupaten Kepulauan Aru, kapal berukuran 1-10 GT totalnya 492 kapal. Nelayan dan pemiliknya, tersebar di desa dan sejumlah kelurahan.

Alat tangkapnya beraneka ragam, ada rawai dasar, jaring insat hanyut; pancing ulur, pancing tonda, pukat cincin pelagis dan handline.

Hasil tangkap nelayan mereka jual ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada. Randani misalnya, dia menjual badan hiu saja ke UPI, 1 kg seharga Rp 5 ribu. Sedangkan sirip diambil, dikeringkan lalu dia jual ke tempat lain.

”Pembeli sirip di Dobo, jumlahnya ratusan,” singkatnya.

 

Datar Perusahaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dok: DKP Maluku

 

Berdasarkan daftar yang diperoleh dari otoritas perikanan di Dobo, terdapat  12 UPI di Kabupaten Kepulauan Aru, 5 di antaranya beroperasi tanpa Surat Karantina Perikanan (SKP), statusnya pun dalam diproses.

Masing-masing adalah CV Bahari Aru Utama, CV Mitra Leo Group, CV Niaga Indonesia, PT Adiguna Raya, dan CV Tunggal Karsa. Sedang 1 UPI, yaitu CV Citra Tunggal Karsa tidak memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).

”Iya betul, 12 UPI yang masih aktif beroperasi di Dobo,” ujar Reynaldo Hiariej, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Gugus Pulau IX, Kepulauan Aru.

Saat mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Ferdy Tunggal, pemilik CV Citra Tunggal Karsa , dia enggan menanggapi lebih jauh mengenai status UPI miliknya yang beroperasi tanpa IUP.

Dia mengelak dan menyarankan agar bertemu pengurus perusahannya.

“Nanti hubungi orang saya saja, di sana [Dobo],” saat dikonfirmasi Mongabay Indonesia (22/02/2023). Ferdy sendiri banyak beraktivitas di Surabaya, Jawa Timur.

Saat ditanya apakah perusahaannya menangkap hiu pari, Ferdy pun membantah. ”Kita nggak kerja itu,” jawab Ferdy. Dia mengaku, UPI–nya hanya membeli dan mengolah ikan tenggiri dan ikan dasar.

 

Sirip hiu karang (Carcharhinus Melanopterus) yang masuk kategori non appediks. Foto: M Jaya Barends

 

Banyak Celah Tidak Tercatat

Suatu sore di pertengahan Februari 2023, kapal berukuran 7 GT membongkar hasil tangkapan di antara pelabuhan rakyat dan pelabuhan ferry di Kawasan Pasar Timur, Dobo.

Pemandangan demikian lazim dan luput dari pengawasan. Ikan yang diangkut mobil picked up ini berjenis katamba. Entah dibeli pengepul atau UPI mana.

Pelabuhan tidak resmi tersebut, bukan satu-satunya tempat membongkar muat ikan di Dobo. Belum terhitung lagi, -pelabuhan tangkahan, tempat labuh milik UPI yang berada di luar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP). Pelabuhan tangkahan dikelola secara perorangan atau kelompok.

Di PPP yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, mencatat selama 2022 volume tangkapan mencapai 4.473.264 kg dari kapal berukuran 12-30 GT. Jenisnya cumi, udang dan bermacam jenis ikan termasuk hiu pari.

Staf bagian data PPP Dobo, Yuli menjelaskan hasil tangkapan terlapor melalui e-logbook dan diverifikasi ulang oleh petugas. Dia mengatakan, hasil tangkapan bukan saja didaratkan di PPP, namun di tempat lain juga. Namun, awak kapal katanya selalu melapor dan di awasi petugas.

“Walaupun di tengah laut sekalipun, mereka patuh melapor,” ujarnya.

Yuli mengungkapkan khusus hasil tangkapan adalah kapal berukuran di bawah 10 GT, tidak tercatat. ”Nggak ada laporannya,” ungkapnya.

 

Infografis ketimpangan yang berhasil diidentifikasi dalam perdagangan hiu dan pari di Indonesia dan dugaan penyebabnya. Dok: Prasetyo, A.P., et al., Shark and ray trade in and out of Indonesia: Addressing knowledge gaps on the path to sustainability. Marine Policy, 2021. 133: p. 104714.

Baca juga: Ada Apa dengan Perdagangan Hiu dan Pari di Indonesia?

 

Persoalan IUU Fishing di Aru

Melalui program ATSEA2, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, mengkaji praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Aru selama tahun 2021. Stasiun samplingnya berada di di Kelurahan Siwalima dan Desa Karangguli.

”Selain Aru, pemantauan juga ada di Merauke, Papua,” ujar Moh Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia.

Menurut Abdi, unreported fishing di Aru, karena banyak pelabuhan tangkahan dan minimnya tenaga pengawas. Otoritas yang mengurusi sektor kelautan dan perikanan pun, diperkirakan hanya sekitar 40 orang bila digabungkan.

Armada pengawasan juga terbatas. PSDKP Wilayah Kerja Dobo punya 2 speedboat, kelas Napoleon. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku hanya memiliki armada 7 speedboat di 2022.  Padahal laut mereka lebih dari 650.000 km2 dan lebih dari 1.300 pulau.

Dengan kondisi demikian, bongkar muat dan transaksi di pelabuhan tangkahan, pastinya unreported jika tidak dicatat petugas.

“Pelaporan ikan biasa dilakukan di UPI. Tiap kali mengirim ikan ke luar Dobo mereka menyerahkan manifes ke pelabuhan perikanan sebelum di kirim,” ujarnya.  Tapi jumlahnya tidak terverifikasi karena ketiadaan perangkat. Hal ini sebut Abdi, bukan cuma di Dobo, melainkan juga di daerah lain.

Khusus hiu pari di perairan Aru, data spesifik tentang penangkapannya tidak tersedia, meski Kepulauan Aru adalah salah satu titik perburuan hiu terbesar di Indonesia.

“Setiap tahun rata-rata dihasilkan 18,6 ton sirip hiu kering dengan berbagai ukuran dari Laut Aru. Termasuk hiu pari,” jelas Abdi.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru, Ambram Tabela.  Dia menyatakan, penarikan retribusi dari pengusaha sektor perikanan mengacu data  pengiriman yang dilaporkan ke luar Aru.

”Hanya cross check data pengiriman dari pihak pelabuhan. Untuk mengawasi langsung, kita sudah dibatasi kewenangan,” jelas Ambram.

 

Exit mobile version