Mongabay.co.id

Food Estate Bukan Jawaban Atasi Persoalan Pangan di Indonesia

 

 

 

 

 

Proyek pengembangan pangan skala besar (food estate) pemerintah dinilai tak tepat sasaran dalam menyelesaikan masalah pangan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia sebenarnya tidak krisis pangan. Seharusnya, yang diupayakan menyelesaikan persoalan sektor pangan seperti ketidakadilan, distribusi sampai keterjangkauan dalam sektor pangan itu yang seharusnya diselesaikan.

“Kita secara nasional sebetulnya tidak rawan pangan,” kata Angga Dwiartama, peneliti sosiologi pertanian-pangan dari Institute Teknologi Bandung dalam webinar ‘Food Estate: Untuk Membangun Kedaulatan Pangan?’ baru-baru ini.

Data Badan Pusat Statistik Statistik (2022) menyebutkan,  produksi bahan pangan utama Indonesia, seperti beras, sudah melebihi konsumsi masyarakat. Adapun total konsumsi 20,8 juta ton (20,854,933 ton), sedangkan produksi melebihi angka konsumsi 31,3 juta ton (31,357,596 ton).

Walau bahan pangan lain, seperti telur dan gula produksi relative rendah, tetapi pemenuhan masih bisa disubsitusi dengan yang lain. Sedangkan komoditas lain, seperti daging, ikan dan minyak goreng angka produksi juga lebih tinggi dibandingkan konsumsi.

Pada konteks daerah, katanya, data menunjukkan indeks ketahanan pangan masih terjadi kesenjangan cukup tinggi. Di wilayah Indonesia Timur, khusus Papua, indeks ketahanan pangan kategori rentan dan sangat rentan. Sedangkan, pada wilayan Indonesia bagian barat, seperti Jawa, Sumatera dan Kalimantan termasuk kategor sangat tahan.

“Ini menunjukkan masalah pangan bukan diproduksi tapi distribusi atau keterjangkauan pangan,” katanya.

Selain itu, kata Angga,  indeks ketahanan pangan di Papua rentan karena indikator ketersediaan pangan hanya dilihat dari rasio produksi beras, jagung, ubi jalar dan ubi kayu.

“Cara pemerintah melihat ketahanan pangan itu juga perlu ditinjau kembali. Jadi ketakutan itu tidak perlu.”

Di Kabupaten Sarmi, tempat penelitian Angga, misal, mereka mengonsumsi sagu, tak kekurangan pangan dan protein.

Seharusnya yang jadi penekanan kedaulatan pangan. Makna kedaultanan pangan itu, katanya,  menekankan hak mendapatkan makanan sehat, disesuaikan secara budaya lokal, memiiki keberlanjutan dan ramah ekologis serta fokus pada orang-orang yang memproduksi pangan bukan untuk pasar.

Kedaulatan pangan, katanya, berangkat dari gerakan organisasi petani, masyarakat adat dan kaum marginal karena tekanan pembangunan dan ekonomi global.

Berdasarkan jurnal The state and food security discourse of Indonesia: feeding the bangsa: food security in Indonesia, makna dari sistem kedaulatan pangan di Indonesia kini bergeser.  Sistem kedaulatan pangan yang dipakai saat ini adalah menjustifikasi bagaimana negara bisa mengatur pangan tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam konteks lokal.  Hingga jadi justifikasi food estate.

Wahyu A. Perdana,  Juru kampanye Pantau Gambut, mengatakan,  pemenuhan pangan dengan sistem monokultur skala luas seperti food estate tak hanya berdampak terhadap lingkungan, juga kebudayaan dan identitas bisa hilang.

“Dengan sistem monokultur ini kerap menyebabkan hilangnya pangan lokal dan timbul konflik.”

Pantau Gambut menggarisbawahi,  ada tiga masalah dalam proyek food estate, yakni,  regulasi, ekologi sampai aktor.

“Petani tidak diletakkan sebagai aktor utama dalam pemenuhan hak pangan.”

Angga bilang, food estate ada di berbagai penjuru dunia. Sistem pertanian yang identik dengan monokultur dan skala luas ini menyebabkan kerentanan pada ekologi. Apalagi, di Indonesia pernah mengalaminya saat terjadi revolusi hijau.

Pada 1960-an, saat revolusi hijau terjadi di wilayah pantai utara Jawa mengalami ledakan hama terjadi karena sistem pangan monokultur terjadi secara masif.

“Kita negara tropis dengan biodiversitas tinggi namun keanekaragaman hama dan penyakit juga tinggi. Seharusnya,  tidak begitu memperlakukan ekosistem tropis, basisnya keanekaragaman jenis,” katanya.

Beberapa penelitian di Jawa Barat dan Papua, misal, dalam satu petak lahan memiliki 50 jenis buah-buahan. Bahkan,  dalam satu jenis buah atau sayur, setiap wilayah memiliki keunikan masing-masing.

 

 

Presiden Joko Widodo, memantau wilayah yang akan jadi food estate di Kalteng. Foto: Laily Rachev – Biro Pers Sekretariat Presiden

 

Uli Arta Siagian,  Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, berpendapat, kebijakan negara terkait proyek food estate selain kurang berpihak kepada kesejahteraan rakyat, juga membawa ancaman perubahan iklim lebih parah.

“Mengacu kepada temuan kami di lapangan, kedaulatan pangan lokal berisiko punah akibat ekspansi monokultur dan penyeragaman pangan yang dipaksakan untuk dikonsumsi dan menjadi komoditas bisnis. Produksi secara besar-besaran lebih diutamakan dibandingkan pemenuhan pangan sendiri.”

Walhi menilai,  pengalaman selama puluhan tahun para petani tradisional dalam bercocok tanam dan menjaga alam, telah dinegasikan dengan kebijakan food estate.

Uli mengatakan,  sistem pangan harus kembali pada konsep tata kuasa petani dan masyarakat, tata kelola praktik lokal, tata produksi hulu ke hilir untuk meningkatkan nilai tambah, dan tata konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan setempat.

Sebetulnya, kedaulatan pangan sudah tertulis secara sederhana dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan tanpa menyebutkan isu keberlanjutan dan lingkungan.  Aturan ini, kata  Angga,  memberikan hak pada masyarakat untuk menentukan sendiri sistem pangan tetapi fakta tidak demikian.

Dia yakin, kedaulatan pangan bisa terpenuhi pada skala lokal karena memiliki keanekaragaman kondisi ekosistem. Pada tingkal lokal, katanya, pemerintah bisa memdorong bikin sistem pangan lokal yang terhubung satu sama lain.

“Jadi,  bicara kedaulatan pangan itu berbicara pada masyarakat di setiap daerah bisa mengembangkan sistem pangan sendiri dengan sumberdaya lokal.”

 

Areal persawahan proyek food estate yang sudah panen di Desa Makata Keri, Kecamatan Katiku Tanah, Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Foto : Agus Kamba Andalinga

 

Lingkungan rusak

Wahyu mengatakan,  kegagalan food estate di Kalimantan Tengah bisa melepaskan emisi sekitar 427,2 ton CO2e per hektar. Pantau Gambut menyebutkan,  sudah sekitar 3.965,56 hektar kerusakan gambut yang dibuka terhitung sejak 2020 hingga pertengahan 2022.

“Proyek ini merusak lahan gambut dan digadang-gadang mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional tapi mengalami gagal panen. Singkong kerdil, pahit karena tinggi sianida,” katanya.

Padi yang ditanam di lahan food estate Kalimantan Tengah hanya hasilkan padi 1,5-2,9 ton per hektar. Sedangkan, padi di lahan mineral bisa 6,2-7,3 ton per hektar. “Pangan lokal sagu bisa menghasilkan pati basah berkisar 150-300 kg per batang,” kata Wahyu.

Pada laporan hasil pemantauan food estate di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara oleh Kaoem Telapak menyebutkan,  ancaman serupa. Proyek ini mengancam kondisi ekologis dan sosial sekitar.

Berdasarkan data pemantauan Kaoem Telapak, di Pakpak Barat luas kawasan hutan produksi terbatas (HPT) akan diubah jadi hutan produksi konversi buat food estate 1.332 hektar dari luasan yang direncanakan seluas 8.000 hektar.

“Ini ancaman serius terjadi deforestasi. Ancaman serius bagi ekologi, sosial, ekonomi dan kultural,” kata ndre Barahamin, Senior Kampanye Hutan Kaoem Telapak, belum lama ini.

Di Humbang Hasundutan,  terdapat ancaman pembukaan lahan masif 2.711 hektar, terdiri dari 85 hektar yang awalnya hutan produksi terbatas dan 2.626 hektar hutan produksi. Di dalamnya,  temasuk hutan kemenyan komunitas adat.

Delima Silalahi, Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Sumatera Utara mengatakan,  ada upaya alih fungsi kawasan hutan tanpa perencanaan komprehensif bisa merusak lingkungan.

Dia bilang, area food estate di Desa Ria-Ria, Hutajulu, dan Aek Nauli, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan, malahan menimbulkan konflik antar warga antar desa dalam dua tahun terakhir.

”Biasanya terkait pembebasan lahan dan pembagian batas tanah. Bahkan ada yang gagal panen menyebabkan penjualan lahan,” katanya.

Belum lagi, katanya, tanaman pangan dalam food estate bukan yang biasa dikonsumsi masyarakat sekitar.

 

Area food estate di Humbahas, yang mulai masuk panen kedua pada November tahun lalu. Foto: Barita News Lumbanbatu/ Mongabay Indonesia

 

*******

Exit mobile version