- Rawa Tripa merupakan hutan rawa gambut di Provinsi Aceh yang keberadaannya tergerus akibat perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan.
- Berkurangnya tutupan hutan Rawa tripa tidak hanya berdampak pada lingkungan masyarakat setempat, tetapi juga mengancam kehidupan orangutan sumatera dan kucing liar yang dilindungi.
- Berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA], pada November 2022, luas tutupan hutan Rawa Tripa tersisa 5.240 hektar.
- Dokumen Laporan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS]] Kawasan Rawa Gambut Tripa menunjukkan, berdasarkan sejumlah penelitian hingga 2013, Rawa Tripa merupakan habitatnya 91 jenis flora dan fauna, 14 jenisnya endemik dan dilindungi.
Rawa Tripa merupakan hutan rawa gambut di Provinsi Aceh yang keberadaannya tergerus akibat perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan.
Berkurangnya tutupan hutan yang terletak di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya ini tidak hanya berdampak pada lingkungan masyarakat setempat. Namun juga, mengancam kehidupan orangutan sumatera dan kucing liar yang dilindungi.
Perhitungan yang dilakukan oleh tim Geographic Information System [GIS] Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh [HAkA] memperlihatkan, pada November 2022, luas tutupan hutan Rawa Tripa tersisa 5.240 hektar. Berdasarkan SK Menhut No.190/Kpts-II/2001 tentang Pengesahan Batas KEL Daerah Istimewa Aceh, luas tutupan hutan Rawa Tripa seluas 6.200 hektar.
“Setiap tahun berkurang. Desember 2017 [5.824 hektar] dan Desember 2018 [5.437 hektar]” terang Koordinator GIS HAkA, Lukmanul Hakim, baru-baru ini.
Baca: Rawa Tripa yang Tidak Lagi Bersahabat untuk Orangutan Sumatera
Habitat kucing liar
Ibnu Syahrial, masyarakat Darul Makmur, mengatakan pernah melihat kucing hutan di Rawa Tripa.
“Itu sekitar 1980-an, sudah lama sekali,” jelasnya, Sabtu [11/03/2023].
Itu ketika Rawa Tripa belum ditebang dan dijadikan perkebunan sawit, seperti sekarang.
“Saat ini sulit melihatnya, terlebih jenis ini memang jarang terlihat juga,” ujarnya.
Kucing hutan atau disebut juga kucing kuwuk, dikenal oleh masyarakat Aceh dengan nama rimueng buloh.
Kucing kuwuk [Prionailurus bengalensis] merupakan jensi kucing liar yang dilindungi di Indonesia. Ini tertera dalam Peraturan Menteri LHK No. P 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Foto: Gambut Rawa Tripa Terbakar Lagi
Direktur Aceh Wetland Foundation, Yusmadi, mengatakan meskipun belum ada survei resmi, namun berdasarkan keterangan masyarakat dipastikan Rawa Tripa habitatnya satwa liar, termasuk kucing liar.
“Detail kami belum ada, karena belum melakukan penelitian khusus kucing liar. Seperti yang kita ketahui, keberadaan kucing liar termasuk harimau semakin sulit ditemukan di Rawa Tripa, salah satu penyebabnya karena hutan yang tergerus,” ungkapnya, pertengahan Maret 2023.
Yusmadi khawatir, berkurangnya tutupan hutan Rawa Tripa akan membuat kucing liar dan satwa dilindungi lainnya cepat punah.
“Terlebih hutan ini mulai terfragmentasi, tidak tersambung dengan kawasan hutan Leuser yang lain,” jelasnya.
Baca juga: Kucing Liar, Jenis yang Sulit Ditemukan di Hutan Leuser
Berdasarkan kajian biodiversitas, Rawa Tripa merupakan ekosistem rawa gambut unik yang kaya akan jenis tumbuhan dan satwa. Namun sangat rentan dan sulit untuk kembali ke bentuk semula jika gambut ini dirusak.
Dokumen Laporan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [KLHS]] Kawasan Rawa Gambut Tripa menunjukkan, berdasarkan sejumlah penelitian hingga 2013, Rawa Tripa merupakan habitatnya 91 jenis flora dan fauna, 14 jenisnya endemik dan dilindungi. Kawasan ini juga menjadi habitat 30 spesies makrozoobenthos dengan indeks keragaman sedang.