Mongabay.co.id

Ini Bahayanya Bila Limbah Rumen Dibuang ke Sungai

 

 

Organ bagian dalam perut hewan [rumen] yang disembelih, sering dibuang karena dianggap tidak bermanfaat dibandingkan dagingnya. Sungai Surabaya menjadi salah satu tempat pembuangan limbah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, rumen dapat mencemari air sungai dan lingkungan sekitar. Tim patroli bertugas menyisir Sungai Surabaya mulai Wonokromo hingga Petekan, di Surabaya Utara.

“Kita tidak tahu apakah itu dari hewan yang sakit atau tidak. Dampaknya, bila sungai jadi keruh dan bau itu kan tidak bagus. Apalagi dekat intake PDAM,” ujarnya, baru-baru ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran [SE] Wali Kota Surabaya, mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat, agar dilakukan di rumah potong hewan [RPH]. Selain memiliki juru sembelih halal, RPH juga memiliki instalasi pengelolaan air limbah [IPAL] yang menampung dan mengolah limbah pasca-penyembelihan.

“Sudah kami imbau melalui Camat dan Lurah, agar warga tidak membuang atau mencuci limbah rumen di sungai,” imbuhnya.

Baca: Ikan Mati Massal di Sungai Surabaya, Darurat Pencemaran?

 

Tim dari Pemkot Surabaya menyusuri sungai untuk mencegah limbah rumen dibuang ke sungai. Foto: Dok. Pemkot Surabaya

 

Bahaya bakteri

Air minum warga Surabaya umumnya berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum [PDAM], yang sumbernya dari Sungai Surabaya.

Mengkonsumsi air bersih dari keran air tanpa dimasak, sangat berpotensi terpapar bakteri Escherichia coli [E. coli] yang dapat menimbulkan sakit perut dan penyakit saluran pencernaan. E. coli merupakan mikroorganisme yang menjadi indikator sumber pencemaran air minum.

Sesuai Permenkes RI Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, kadar E. coli dalam air minum yang diperbolehkan adalah 0 per 100 mililiter [ml] air.

Menurut peneliti ECOTON, Amirrudin Muttaqin, aktivitas mencuci dan membuang limbah rumen ke sungai, dapat meningkatkan intensitas bakteri E. coli.

“Kotoran ternak itu ketika masuk sungai akan berdampak meningkatnya E. coli,” terangnya.

Imbauan Pemkot Surabaya kepada warga untuk menyembelih hewan kurban di RPH, belum efektif karena jumlahnya tidak sebanding dengan ternak yang akan disembelih.

“Larangan perlu dibarengi penyediaan fasilitas memadai, agar upaya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat berjalan maksimal.”

Baca juga: Ecoton: Pencemaran Sungai Surabaya Meningkat Selama Pandemi

 

Kebersihan daging kurban harus dijaga dan limbahnya juga tidak dibuang sembarang tempat, terlebih di sungai. Foto: Petrus Riski/Mongabay Indonesia

 

Roni Fauzan, warga Bulak Banteng, Surabaya, mengapresiasi operasi yustisi yang dilakukan Pemkot Surabaya kepada warga yang kedapatan membuang limbah rumen ke sungai. Penyadaran melalui sosialisasi dan edukasi, sebaiknya tidak hanya diberikan kepada pedagang hewan kurban, tapi juga warga yang membeli hewan agar tidak lagi membuang limbah rumen sembarangan.

“Masih banyak yang belum sadar, padahal orang tua kita dulu menimbun limbah rumen di lahan kosong. Ini saya rasa lebih minim risiko pencemarannya. Memang, lebih baik lagi diolah di IPAL,” tandasnya.

 

Exit mobile version