Mongabay.co.id

Video: Pulau Kodingareng di Tengah Ancaman Perubahan Iklim dan Tambang Pasir Laut

 

Salah satu dampak perubahan iklim adalah terjadinya kenaikan muka air laut dapat menimbulkan gelombang yang lebih besar sehingga mendesain ulang garis pantai. Lapisan sedimen di beberapa tempat di daratan juga dapat luruh ke laut sehingga menimbulkan erosi dan banjir di daerah lainnya.

Hal ini mulai terasa di sepanjang Kepulauan Spermonde yang membentang sepanjang Kabupaten Takalar hingga Barru, Sulawesi Selatan, termasuk di Pulau Kodingareng yang secara administratif berada di wilayah Kota Makassar.

Di Pulau Kodingareng, kondisi laut dengan cuaca tak menentu membuat nelayan mulai kesulitan melaut di wilayah-wilayah sekitar pulau. Tak seperti sebelum-sebelumnya, tangkapan ikan mulai menurun dan terkadang harus melaut di wilayah yang jauh dari pulau.

 

Gosong Pulau Kodingareng yang mengalami abrasi yang parah, warga pulau mengharap adanya pemecah ombak. Dok: WALHI Sulsel.

Baca juga: Dampak Tambang Pasir Laut dan Perubahan Iklim yang mengancam Nelayan Pulau Kodingareng

 

Di daratan pulau, kondisi pulau juga terus mengalami degradasi akibat abrasi, apalagi tanpa adanya tanggul pemecah ombak yang cukup memadai untuk menghalau ombak yang semakin meninggi. Bencana terakhir terjadi pada akhir 2022 lalu di mana pulau tergenang banjir, yang tak pernah terjadi sebelum-sebelumnya.

Pada Mei 2023 lalu, WALHI Sulsel melakukan penelitian terkait hal ini dan menemukan bahwa perubahan iklim telah menyebabkan banyaknya nelayan yang tak lagi melaut dan harus mencari sumber mata pencaharian lain, baik sebagai buruh ataupun merantau ke daerah lain untuk mencari sumber mata pencaharian baru.

Tidak hanya perubahan iklim, parahnya kondisi laut dan pesisir Pulau Kodingareng dinilai warga terjadi akibat adanya penambangan pasir laut di sebuah wilayah yang disebut copong, berjarak sekitar 11 km dari pulau. Warga mengeluhkan, sejak adanya tambang pasir laut untuk kepentingan pembangunan Makassar Newport, kesulitan-kesulitan mereka mulai bertambah.

Di tengah derita warga pulau akibat perubahan iklim dan tambang pasir laut, pemerintah justru mengeluarkan PP No. 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dinilai sangat berpotensi merusak ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil karena melegalkan adanya aktivitas tambang pasir laut di perairan Indonesia atas dasar sedimentasi.

PP ini dinilai akan membuka peluang sangat besar terhadap kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil seperti yang dialami oleh wilayah tangkap masyarakat Pulau Kodingareng di Copong Lompo akibat aktivitas tambang pasir laut.

 

 

***

Foto utama: Nelayan Kodingareng mencari ikan. Foto: Nurdin Amir/Mongabay Indonesia

Exit mobile version