Mongabay.co.id

Sukses Tingkatkan Produksi Gurita, Nelayan Selayar Kembali Buka-Tutup Kawasan

 

Untuk mengembalikan produksi perikanan gurita nelayan Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, nelayan yang bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Dopa Lestari, KUB Assamaturu dan KUB Samudra Maju bersama-sama dengan para pihak melakukan buka-tutup sementara Kawasan di Pantai Jeneiya.

Penutupan sementara pertama kali dilaksanakan tahun 2022, dengan menutup kawasan seluas 6 Ha selama tiga bulan. Hasilnya, tangkapan meningkat ketika kawasan dibuka kembali.

Merasakan manfaatnya, mereka kembali melakukan buka-tutup dengan luasan area 42 Ha. Berlangsung selama tiga bulan, dari 1 September 2023 – 1 Desember 2023. Kegiatan buka-tutup ini mencakup pelarangan penangkapan gurita dan penggunaan alat tangkap panah ikan.

“Kesepakatan mencakup larangan melakukan aktivitas penangkapan dan budidaya di kawasan penutupan sementara selama periode yang telah ditetapkan, selain itu dilarang membuang sampah dan atau mengotori kawasan penutupan sementara. Seluruh pihak terkait menandatangani kesepakatan ini sebagai bagian dari komitmen bersama,” ungkap Andre Mustain, Koordinator Program Yayasan Alam Indonesia Lestari (LINI) untuk Kabupaten Kepulauan Selayar pada awal September lalu.

Untuk menguatkan kesepakatan ini pemerintah desa telah menerbitkan peraturan desa (Perdes) untuk perlindungan dan pelestarian kawasan perikanan Desa Kahu-Kahu yang merujuk pada Peraturan Desa No. 04 tahun 2003.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Fishery Improvement Project (FIP) Gurita bekerja sama dengan Yayasan Pesisir Lestari (YPL), di mana sejak tahun 2020 bersama dengan masyarakat Desa Kahu-kahu dan Mekar Indah telah melaksanakan pendataan hasil tangkapan gurita, pembentukan kelompok nelayan, dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan di tingkat desa dan kabupaten untuk membahas mengenai pengelolaan perikanan gurita di Kabupaten Kepulauan Selayar.

baca : Buka-Tutup Sementara, Upaya Nelayan Kepulauan Selayar Selamatkan Terumbu Karang

 

Penempatan batas kawasan buka-tutup yang dilakukan nelayan bersama aparat pemerintah Desa Kahu-kahu di perairan Pantai Jeneiya seluas 42 hektar. Penutupan sementara akan dilakukan selama 3 bulan. Foto: Yayasan LINI.

 

Sitti Syamsuarni, Kepala Seksi Pengawasan Cabang Dinas Kelautan Selayar, mengatakan penetapan kawasan sementara ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan potensi perikanan, bisa menjadi pembelajaran desa-desa lainnya.

“Pengelolaan seperti ini adalah pengelolaan berbasis masyarakat artinya diusulkan dan dikelola masyarakat serta mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Harapannya adanya kerja sama antar pihak dalam pengawasan kawasan penutupan sementara dan wilayah lainnya.”

Andi Muhammad Opu Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Bontoharu mengatakan kegiatan ini tidak hanya memberi manfaat kepada nelayan dengan meningkatnya produksi, tetapi juga perbaikan bagi ekosistem terumbu karang.

“Ini merupakan kegiatan yang dilakukan kedua kalinya dan memberikan hasil bagi nelayan. Harapannya kegiatan ini terus berlanjut dan kerja sama semua pihak.’

Bakri, mewakili pemerintah Desa Kahu-kahu berharap dukungan semua pihak agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan perikanan gurita dan penutupan sementara Pantai Jeneiya ini berjalan dengan baik dan berkelanjutan. Ia juga berharap agar dilakukan pengawasan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Harma Laut Desa Kahu-Kahu dan Kelompok Nelayan.

Sumardi, Bimmas Desa Kahu-Kahu menyambut baik dilakukannya penutupan kawasan dengan skala lebih luas ini dan berharap bisa juga dilakukan di desa-desa lain sekitar.

“Saran saya perlu adanya sosialisasi ke nelayan yang sering melakukan penangkapan ikan seperti di Desa Tile-Tile, Patikarya dan desa lainnya. Perlu adanya kesadaran bersama agar kegiatan ini bisa berhasil,” ujarnya

baca juga : Buka-Tutup Kawasan Tangkap Gurita di Makassar Sukses. Bagaimana Keberlanjutannya?

 

Peta kawasan buka-tutup sementara Pantai Jeneiya Desa Kahu-Kahu seluas 42 hektar. Foto: Yayasan LINI.

 

Sementara Rusman, anggota BPD Desa Kahu-Kahu, menyarankan perlunya pemberian sanksi yang lebih keras agar membuat jera nelayan-nelayan yang masih nakal dan pelarangan penangkapan gurita ukuran halus di bawah 300 gram agar gurita cepat berkembang.

Andi Ahmad, tokoh masyarakat Kahu-Kahu menyarankan pelarangan penggunaan jaring tasi dan membuat surat edaran kepala desa yang ditujukan kepada desa-desa tetangga tentang kegiatan penutupan sementara di Pantai Jeneiya.

Sementara Syaiful Asri, Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Satuan Kerja Selayar menyatakan perdes yang telah dibuat agar dikonsultasikan ke Dinas Pemerintah Desa dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Selayar agar terdaftar di dinas. Kegiatan ini mendukung Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 untuk mendukung pelestarian.

“Kegiatan ini perlu disosialisasikan secara meluas kepada masyarakat dan desa tetangga,” katanya.

Ansar, Ketua Kelompok Pokmaswas Harma Laut, menyatakan bahwa dalam pengawasan pokmaswas akan bekerja sama dengan kelompok nelayan di desa yang setiap hari melaut agar bisa membantu pengawasan. Saat ini kegiatan pengawasan menggunakan sarana perahu nelayan pribadi yang digunakan melaut, harapannya ada bantuan sarana dan prasarana pengawasan dari dinas terkait.

baca juga : Lewat Program Buka-Tutup Laut, Produktivitas Tangkapan Gurita Nelayan Selayar pun Meningkat

 

Seorang nelayan penangkap gurita. Foto : Blue Ventures

 

Gurita Bernilai Ekonomi Tinggi

Menurut Andre Mustain, gurita merupakan target perikanan masyarakat Desa Kahu-kahu yang mempunyai nilai jual relatif tinggi namun mengalami keterancaman karena penangkapan berlebihan dan tak memperhatikan ukuran.

Berdasarkan Data Feedback Session (DFS) di Desa Kahu-Kahu yang dilaksanakan per 6 bulan, untuk periode bulan Januari-Mei 2023 diketahui hasil penjualan gurita nelayan yang dibeli pengepul diketahui Bulan Maret paling tinggi dengan total penjualan mencapai Rp278.422.700 dan terendah di bulan Februari Rp44.183.100.

“Pendapatan nelayan gurita cukup bagus, rata-rata pendapatan nelayan saat musim gurita mencapai Rp6 juta, sedang saat tidak musim gurita rata-rata pendapatan sekitar Rp2 juta. Bulan Maret sebagai puncak penangkapan gurita dengan total tangkapan mencapai 8.258 kg, sedangkan penangkapan terendah di bulan Februari total tangkapan sebanyak 1.516 kg.”

Hanya saja, dari total data produksi ukuran gurita yang tertangkap dominan kategori C ukuran antara 500-900 gram. Hal ini menunjukkan rata-rata gurita tertangkap berukuran sedang sampai kecil.

“Hal ini kemungkinan dampak dari penangkapan gurita yang terus menerus, tanpa adanya upaya pengelolaan, menyebabkan terjadinya penurunan hasil tangkapan, lokasi menangkap semakin jauh dan rata-rata ukuran tangkapan semakin kecil,” katanya. (***)

 

 

Exit mobile version