Mongabay.co.id

Konsesi Terbakar, Koalisi LSM Laporkan 4 Perusahaan HTI dan Sawit ke Polda Kalteng

 

Empat perusahaan, -dua perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan dua perusahaan sawit, dilaporkan oleh koalisi LSM di Kalimantan Tengah kepada Polda setempat karena kebakaran di konsesi mereka.

Koalisi yang terdiri dari WALHI Kalteng, Save Our Borneo (SOB), dan LBH Palarangkaya, melaporkan bahwa berdasarkan analisis citra satelit pada 2-10 September 2023, total lahan terbakar di empat konsesi yaitu 3.650 hektar.

Kedua perusahaan HTI, PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Rimbun Seruyan, kebakaran di dalam konsesinya masing-masing luasnya 441 hektar dan 2.055 hektar.

Sedang kebakaran di dua area perusahaan sawit, PT Karya Luhur Sejati (KLS) dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL) masing-masing 1.122 hektar dan 32 hektar.

Kejadian di empat konsesi ini mengulangi tahun 2019, saat karhutla besar terjadi di Indonesia dengan lebih dari 1,6 juta hektar lahan terbakar.

Musim kebakaran tahun ini diperkirakan menjadi yang terburuk sejak tahun 2019, karena cuaca yang sangat panas akibat sistem El Niño. Kabut asap akibat kebakaran tahun ini terus menutup sekolah dan membuat ribuan menderita sakit di Sumatra dan Kalimantan.

Setelah musim kebakaran tahun 2019, beberapa konsesi yang terbakar telah ditanami sawit. Ini menjadi perhatian yang mengindikasikan pembakaran memang disengaja, ungkap Direktur WALHI Kalimantan Tengah, Bayu Herinata.

“Polda Kalteng belum melakukan penegakan hukum terhadap pelaku atau perusahaan besar tersebut,” kata Bayu saat konferensi pers belum lama ini.

Meski jika penyebab kebakaran bukan dilakukan oleh pihak perusahaan pun, namun mereka masih dapat dituntut karena terjadi di area yang menjadi tanggung jawab mereka.

“Kalau keempat perusahaan ini punya langkah preventif, tidak mungkin luas lahan yang terbakar mencapai ribuan hektar,” sebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho.

“Jika api masih terus menyebar, maka perlu dicek apa fasilitas pemadam kebakaran memadai atau tidak. Kalau tidak [memenuhi] standar maka itu kelalaian. Itu yang jadi fokus laporan, bukan [hanya] masalah kebakaran itu sendiri.”

Adanya kebakaran di konsesi, perusahaan-perusahaan itu juga dapat dituntut karena telah mencemari lingkungan dan udara.

Aryo mengatakan pada tahun 2015, polisi setempat sebenarnya telah menetapkan tiga perusahaan tersangka, namun akhirnya kasus dibatalkan, karena alasan lokasi kebakaran berada di luar batas konsesi mereka.

Kali ini, keempat perusahaan yang dilaporkan para aktivis ke polisi mengalami kebakaran di dalam batas konsesi mereka, sebut Aryo.

 

Siswa mengenakan masker di tengah kabut asap yang menyelimuti kota Palangkaraya tahun 2017. Foto Aulia Erlangga /CIFOR melalui Flickr (CC BY-NC-ND 2.0).

Baca juga: Kala Karhutla dan Kabut Asap Parah di Kalteng dan Kalsel, Bagaimana Penanganan?

 

Selain kebakaran yang berulang, sebagian dari empat perusahaan itu punya track record deforestasi dan aktivitas ilegal.

AidEnvironment, sebuah lembaga riset sumberdaya alam, mengidentifikasi IFP sebagai pelaku deforestasi terbesar kedua sektor HTI pada tahun 2023. Perusahaan membuka hutan hampir 2.000 hektar diantara bulan Januari dan Juni tahun ini.

Sementara itu, laporan Greenpeace mengidentifikasi PT KLS dan PT GAL pada tahun 2021 terlibat pembukaan kebun ilegal.

PT KLS disebut mengoperasikan 288 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung, sedang PT GAL mengelola 111 hektar perkebunan di kawasan konservasi dan 1.217 hektar di kawasan hutan lindung.

Dari Januari hingga September 2023, WALHI mengidentifikasi 184.223 titik api telah terjadi di lahan seluas 642.099 hektar di seluruh Indonesia. Sebagian diantaranya ada di dalam konsesi 194 perusahaan, dimana 38 diantaranya memiliki riwayat kebakaran antara tahun 2015 dan 2020.

“Kebakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan luar biasa,” ungkap Juru Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI, Uli Arta Siagian.

“Jika tidak ada penegakan hukum, sanksi pidana dan memasukkan mereka ke dalam daftar hitam, sepuluh tahun lagi kita tetap berhadapan dengan masalah karhutla.”

Sepanjang tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 39 areal terbakar, dimana 29 diantaranya di wilayah konsesi. Lima diantaranya dimiliki perusahaan asal Singapura, Malaysia, dan Tiongkok.

KLHK juga telah mengeluarkan 220 surat yang memperingatkan pemegang konsesi untuk mencegah dan mengurangi kebakaran di wilayah mereka.

“Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lokasi kebakaran, agar perhatikan surat [yang kami kirimkan],” jelas Radio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK.  “[Jika abai] kami akan ambil sanksi hukum tegas.”

Perusahaan yang gagal menjaga kebakaran di konsesinya dapat menghadapi sanksi administratif seperti pencabutan izin dan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar rupiah.

“Hukuman maksimal harus diberikan agar ada efek jera dan tidak terjadi [pembakaran] terulang. Sehingga masyarakat tidak lagi menderita akibat kabut asap,” pungkasnya.

 

Tulisan asli: As fire season worsens Indonesian activists report four companies for burning. Diterjemahkan oleh: Ridzki R Sigit

 

***

Foto utama: Sejumlah petugas berdiri di tengah kepulan asap yang membumbung sekitar lahan terbakar di Desa Hiyung, Kabupaten Tapin. Foto: Riyad Dafhi Rizki/Mongabay Indonesia.

Exit mobile version